Senin, 30 Juli 2018

Ketentuan Pokok Pengawasan Pangan Fungsional




Hasil gambar untuk pangan fungsional
Ilustrasi. Sumber: https://tinyurl.com/y7qjs4p6

Ada banyak jenis makanan yang beredar saat ini. Selain dari aspek sensoris, dewasa ini, masyarakat sudah memilih makanan berdasarkan aspek kesehatan. Ada banyak sekali makanan yang mengandung senyawa yang baik untuk kesehatan, namun juga enak. Contohnya yoghurt, snack bar, oat instan dll. Seluruh produk yang disebutkan tersebut adalah golongan pangan fungsional. Pangan fungsional adalah pangan olahan yang mengandung satu atau lebih komponen fungsional yang berdasarkan kajian ilmiah mempunyai fungsi fisiologis tertentu dan terbukti tidak membahayakan, serta bermanfaat bagi kesehatan. Di Indonesia pangan fungsional diatur dalam Peraturan Kepala  Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia nomor HK 00.0s.52.068 tentang Ketentuan Pokok Pengawasan Pangan Fungsional 



Pada pembuatannya, pengawasan pangan fungsional dilaksanakan melalui kegiatan sebagai berikut :
a. Penetapan standar dan persyaratan keamanan, serta mutu dan gizi;
b. Penetapan standar dan persyaratan produksi, serta distribusinya;
c. Penilaian keamanan, mutu dan gizi produk, serta label dalam rangka pemberian surat persetujuan untuk pendaftaran;
d. Pelaksanaan inspeksi dan sertifikasi produksi produk;
e. Pemeriksaan sarana produksi dan distribusinya;
f. Pengambilan contoh sampel dan pengujian laboratorium, serta pemantauan label produk;
g. Penilaian materi promosi termasuk iklan sebelum iklan beredar, serta pemantauannya di peredaran;
h. Pemberian bimbingan di bidang produksi dan distribusinya;
i. Penarikan dari peredaran dan pemusnahan;
j. Pemberian sanksi secara administratif;
k. Pemberian informasi yang berkaitan.

Bila ingin mengklaim suatu makanan pangan fungsional harus:
a. menggunakan bahan pangan yang memenuhi standar mutu dan persyaratan keamanan serta standar dan persyaratan lain yang ditetapkan,
b. mempunyai manfaat bagi kesehatan yang dinilai dari komponen pangan fungsional berdasarkan kajian ilmiah dari Tim Mitra Bestari (Tim Mitra Bestari (peer reviewer) adalah pakar penilai komponen pangan fungsional yang ditetapkan oleh Kepala Badan);
c. disajikan dan dikonsumsi sebagaimana layaknya makanan atau minuman;
d. memiliki karakteristik sensoris seperti penampakan, warna, tekstur atau konsistensi dan cita rasa yang dapat diterima konsumen seperti makanan pada umumnya.

           Komponen yang dapat dijadikan klaim pangan fungsional terdiri dari vitamin, mineral, gula alkohol, asam lemak tidak jenuh, peptida dan protein tertentu, asam amino, serat pangan, prebiotik, probiotik, kolin, lesitin, inositol, karnitin, skualen, isoflavon (kedelai), fitosterol dan fitostanol, polifenol (teh), serta komponen fungsional lain yang akan ditetapkan kemudian. Komponen-komponen pangan fungsional tersebut tidak boleh memberikan interaksi yang tidak diinginkan dengan komponen bahan lain. Industri yang memproduksi pangan fungsional (yang termasuk kategori pangan olahan tertentu) wajib memenuhi persyaratan Cara Produksi Pangan yang Baik (CPPB) dan memiliki sistem Hazard Analysis and Critical Control Points (HACCP). Pada bagian label pangan fungsional dapat mencantumkan klaim tentang kandungan gizi, fungsi gizi, dan atau manfaat bagi kesehatan. Label pangan fungsional wajib mencantumkan peringatan dan keterangan lain sesuai dengan rekomendasi Tim Mitra Bestari. Di bagian periklananan, pangan fungsional hanya dapat diiklankan setelah mendapat persetujuan pendaftaran. Materi iklan pangan fungsional juga harus mendapat persetujuan dari Kepala Badan sebelum diedarkan. Pelanggaran terhadap seluruh ketentuan dalam di atas dapat dikenai sanksi administratif maupun sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sekian untuk tulisan kali ini, bila ingin membaca lebih lanjut maka dapat membaca di https://tinyurl.com/y7why7f4  


Tidak ada komentar:

Posting Komentar