Senin, 09 Juli 2018

Regulasi tentang Perpajakan di Indonesia


Ilustrasi. Sumber: https://tinyurl.com/y7e2grto


Pembangunan nasional seutuhnya merupakan cita-cita bangsa Indonesia. Pemerataan infrastruktur merupakan salah satu jalan untuk mencapai kedaulatan bangsa dan Negara, yang tentunya dilakukan dengan pembangunan nasional itu sendiri. Bicara soal infrastruktur tidak akan jauh-jauh dari kata “pajak”. Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Pajak merupakan sumber utama penerimaan Negara. Tanpa pajak, sebagian besar kegiatan Negara sulit untuk dilaksanakan. Pajak sangat berguna bagi pengadaan, pembangunan, dan pemeliharaan fasilitas Negara untuk digunakan secara langsung maupun tidak langsung dari kita lahir hingga meninggal dunia. Pajak secara tidak langsung juga mengurangi kesenjangan ekonomi dan social yang ada dalam masyarakat karena masyarakat yang lebih mampu akan dipaksa untuk membayar pajak yang dibebankan.
Wajib pajak adalah orang pribadi atau badan meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak yang punya hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan

Ada dua istilah wajib pajak yang digunakan, yakni:
a.    Wajib potong: memotong gaji pekerja untuk keperluan pajak
b.    Wajib pungut: membeli barang bayar PPN, menjual barang itu lagi, pembeli bayar PPN

Pajak dibagi dua klasifikasinya, yaitu berdasarkan:
a.    Golongan:
-       Langsung: pajak yang diberatkan pada wajib pajak yang bersangkutan dan tidak dapat dilimpahkan ke pihak manapun selain yang bersangkutan. Contoh: PBB (Pajak Bumi Bangunan) dan PPH (Pajak Penghasilan)
-       Tidak langsung: pajak yang dapat diberatkan ke pihak lain pertanggungjawabannya. Contoh: PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah)
b.    Sifat:
Subjektif: pajak yang didasarkan pada subjeknya, contoh pajak penghasilan
Objektif: pajak yang didasarkan pada objeknya, contoh PPN dan PPnBM
c.    Pemungut
1. Pajak pusat: pajak yang dikelola oleh Pemerintah Pusat (sebagian besar dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak. Contoh:
- PPH: dikenakan pada pribadi atau badan atas penghasilannya dalam suatu tahun pajak
- PPN (PAJAK PERTAMBAHAN NILAI): dikenakan atas konsumsi atau jasa kena pajak di Indonesia. PPN juga bisa dialihkan kepada pihak lain, misalnya si A membeli kursi dengan harga 100k dan terkena pajak sebesar 10%. Artinya pajak yang tertanggung sebesar 10 ribu dan dibayar 110 ribu. Kemudian, si A menjual kursi yang sama seharga 125 ribu ke pihak lain. Otomatias terdapat PPN 12,5 ribu dan tanggungan yang harus dibayarkan  sebesar 137,5 ribu. Setelah itu, tukang kursi akan mendapat pajaknya .
- PPnBM (PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH): dinekana ke konsumsi barang bukan kebutuhan pokok atau dikonsumsi masyarakat tertentu (umumnya masyarakat berpenghasilan tinggi) atau menunjukkan status atau yang dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat, serta mengganggu ketertiban umum bila dikonsumsi
Bea Meterai: dikenakan atas pemanfaatan dokumen (surat perjanjian, akta notaris, kwitansi pembayaran, surat berharga dll)
- PBB: dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah atau bangunan.
2. Pajak daerah:
- Pajak provinsi: dikelola pemerintah daerah meliputi kendaraan bermotor (dibayarkan di SAMSAT), BBM, rokok dll
- Pajak Kabupaten atau Kota dikelola meliputi jalan, hiburan, reklame, hotel, restoran (ada yang bayar pajak ada juga yang tidak, serta pajak restoran berbeda dengan service tax), parkir, air tanah dll

Dalam membayar pajak, pribadi atau badan hokum diharuskan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. NPWP hanya dapat dimiliki satu subjek, kecuali bila memiliki tanggungan. Cara mendatarkan NPWP:
- Form NPWP diisi dan ditandatanganin ke direktur perusahaan
- Fotokopi KTP dan atau paspor direktur (bukan WNI), NPWP, dan SKD (Wajib Pajak Badan bila pindah dari kpp lama ke kpp baru)
- SKD asli
- Fotokopi bukti pengesahan badan usaha dari Menteri Hukum dan HAM
*Pendaftaran NPWP dapat dilakukan dalam 1 hari kerja dan tanpa biaya

Untuk pendaftaran secara online caranya:
- Impor data file CSV dari e-SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan)
- klik Lapor
- klik NTTE

Sekian untuk tulisan kali ini apabila ada yang belum jelas maka dapat melihat di http://www.pajak.go.id/content/belajar-pajak. Jangan lupa bayar pajak ya!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar