Senin, 30 Juli 2018

Ketentuan Pokok Pengawasan Pangan Fungsional




Hasil gambar untuk pangan fungsional
Ilustrasi. Sumber: https://tinyurl.com/y7qjs4p6

Ada banyak jenis makanan yang beredar saat ini. Selain dari aspek sensoris, dewasa ini, masyarakat sudah memilih makanan berdasarkan aspek kesehatan. Ada banyak sekali makanan yang mengandung senyawa yang baik untuk kesehatan, namun juga enak. Contohnya yoghurt, snack bar, oat instan dll. Seluruh produk yang disebutkan tersebut adalah golongan pangan fungsional. Pangan fungsional adalah pangan olahan yang mengandung satu atau lebih komponen fungsional yang berdasarkan kajian ilmiah mempunyai fungsi fisiologis tertentu dan terbukti tidak membahayakan, serta bermanfaat bagi kesehatan. Di Indonesia pangan fungsional diatur dalam Peraturan Kepala  Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia nomor HK 00.0s.52.068 tentang Ketentuan Pokok Pengawasan Pangan Fungsional 



Pada pembuatannya, pengawasan pangan fungsional dilaksanakan melalui kegiatan sebagai berikut :
a. Penetapan standar dan persyaratan keamanan, serta mutu dan gizi;
b. Penetapan standar dan persyaratan produksi, serta distribusinya;
c. Penilaian keamanan, mutu dan gizi produk, serta label dalam rangka pemberian surat persetujuan untuk pendaftaran;
d. Pelaksanaan inspeksi dan sertifikasi produksi produk;
e. Pemeriksaan sarana produksi dan distribusinya;
f. Pengambilan contoh sampel dan pengujian laboratorium, serta pemantauan label produk;
g. Penilaian materi promosi termasuk iklan sebelum iklan beredar, serta pemantauannya di peredaran;
h. Pemberian bimbingan di bidang produksi dan distribusinya;
i. Penarikan dari peredaran dan pemusnahan;
j. Pemberian sanksi secara administratif;
k. Pemberian informasi yang berkaitan.

Bila ingin mengklaim suatu makanan pangan fungsional harus:
a. menggunakan bahan pangan yang memenuhi standar mutu dan persyaratan keamanan serta standar dan persyaratan lain yang ditetapkan,
b. mempunyai manfaat bagi kesehatan yang dinilai dari komponen pangan fungsional berdasarkan kajian ilmiah dari Tim Mitra Bestari (Tim Mitra Bestari (peer reviewer) adalah pakar penilai komponen pangan fungsional yang ditetapkan oleh Kepala Badan);
c. disajikan dan dikonsumsi sebagaimana layaknya makanan atau minuman;
d. memiliki karakteristik sensoris seperti penampakan, warna, tekstur atau konsistensi dan cita rasa yang dapat diterima konsumen seperti makanan pada umumnya.

           Komponen yang dapat dijadikan klaim pangan fungsional terdiri dari vitamin, mineral, gula alkohol, asam lemak tidak jenuh, peptida dan protein tertentu, asam amino, serat pangan, prebiotik, probiotik, kolin, lesitin, inositol, karnitin, skualen, isoflavon (kedelai), fitosterol dan fitostanol, polifenol (teh), serta komponen fungsional lain yang akan ditetapkan kemudian. Komponen-komponen pangan fungsional tersebut tidak boleh memberikan interaksi yang tidak diinginkan dengan komponen bahan lain. Industri yang memproduksi pangan fungsional (yang termasuk kategori pangan olahan tertentu) wajib memenuhi persyaratan Cara Produksi Pangan yang Baik (CPPB) dan memiliki sistem Hazard Analysis and Critical Control Points (HACCP). Pada bagian label pangan fungsional dapat mencantumkan klaim tentang kandungan gizi, fungsi gizi, dan atau manfaat bagi kesehatan. Label pangan fungsional wajib mencantumkan peringatan dan keterangan lain sesuai dengan rekomendasi Tim Mitra Bestari. Di bagian periklananan, pangan fungsional hanya dapat diiklankan setelah mendapat persetujuan pendaftaran. Materi iklan pangan fungsional juga harus mendapat persetujuan dari Kepala Badan sebelum diedarkan. Pelanggaran terhadap seluruh ketentuan dalam di atas dapat dikenai sanksi administratif maupun sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sekian untuk tulisan kali ini, bila ingin membaca lebih lanjut maka dapat membaca di https://tinyurl.com/y7why7f4  


Rabu, 25 Juli 2018

Proses Pembuatan Nastar

Hasil gambar untuk nastar
Nastar. Sumber: https://tinyurl.com/y8t9e4qp

Nanas (Ananas comosus L.) adalah salah satu komoditas buah unggulan di Indonesia. Hal ini dibuktikan pada besarnya produksi nanas yang menempati posisi ketiga setelah pisang dan mangga. Produksi nanas di Indonesia pun cukup besar. Berdasarkan Angka Tetap (ATAP) tahun 2015 produksi nanas mencapai angka 1,73 juta ton. Indonesia merupakan penghasil nanas terbesar ketiga setelah Filipina dan Thailand dengan kontribusi sekitar 23%. Pada tahun 2015, terjadi peningkatan produksi nanas di Indonesia, yaitu berjumlah 1,73 juta ton atau meningkat 13,46% per tahun. Buah nanas diketahui mengandung banyak senyawa seperti air, gula, asam organik, mineral, nitrogen, protein, bromelin, serta semua vitamin, kecuali vitamin D dalam jumlah kecil. Selain dapat dikonsumsi dalam bentuk segar, buah nanas juga dapat diolah menjadi berbagai produk seperti jus, sirup, keripik, dan selai. Pengolahan nanas menjadi selai dapat meningkatkan umur simpannya. Selai nanas dapat diaplikasikan ke makanan yang dibuat melalui proses pemanggangan, salah satunya adalah nastar. Nastar (pineapple tart) merupakan makanan tradisional Indonesia yang dipengaruhi oleh budaya Belanda yang berukuran kecil dan langsung dapat dilahap sekali makan berisikan selai nanas di dalamnya. Nastar sering ditemukan di beberapa Hari Raya di Indonesia. Kue kering ini kerap kali disuguhkan kepada tamu yang datang biasanya. Berikut adalah cara pembuatan nastar. Semoga dapat berguna dan bermanfaat bagi pembaca ya! Selamat menyaksikan!



Minggu, 22 Juli 2018

Regulasi Cara Produksi Pangan yang Baik untuk Industri Rumah Tangga (CPPB-IRT)




Hasil gambar untuk sanitasi
Ilustrasi. Sumber: https://tinyurl.com/yb32lygt

Industri pangan sedang berkembang pesat di Indonesia. Baik sektor industri besar maupun kecil sedang berlomba-lomba untuk menciptakan produk yang berkualitas dan higienis. Higiene adalah segala usaha untuk memelihara dan mempertinggi derajat kesehatan. Kualitas dan kehigienisan suatu produk dapat diakui ketika produk tersebut sudah memiliki izin edar yang diterbitkan oleh instansi pemerintah. Untuk industri kecil atau rumah tangga, izin edar untuk produk pangan yang diproduksi dinamakan Pangan-Industri Rumah Tangga (P-IRT). Dengan adanya izin P-IRT di suatu produk pangan, hal itu menjadi tanda bahwa produk pangan itu dapat beredar secara legal. P-IRT yang dimiliki oleh Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) harus ditunjang oleh beberapa aspek. Salah satu aspek tersebut adalah Cara Produksi Pangan yang Baik untuk Industri Rumah Tangga (CPPB-IRT).
Secara umum, Cara Produksi Pangan yang Baik (CPPB) merupakan salah satu faktor penting untuk memenuhi standar mutu atau persyaratan keamanan pangan yang ditetapkan untuk bidang pangan. CPPB sangat berguna bagi kelangsungan hidup industri pangan baik yang berskala kecil, sedang, dan besar. Melalui CPPB ini, industri pangan dapat menghasilkan pangan yang bermutu dan layak dikonsumsi, serta aman bagi kesehatan. Dengan menghasilkan pangan yang bermutu dan aman untuk dikonsumsi, kepercayaan masyarakat diharapkan akan meningkat, dan industri pangan yang bersangkutan akan berkembang pesat. Dengan berkembangnya industri pangan yang menghasilkan pangan bermutu dan aman untuk dikonsumsi, maka masyarakat umum akan terlindung dari penyimpangan mutu pangan dan bahaya yang mengancam kesehatan. Setiap Industri Rumah Tangga Pangan dalam seluruh aspek dan rangkaian kegiatannya wajib menerapkan CPPB-IRT. Pelanggaran terhadap peraturan ini dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
CPPB-IRT merupakan salah satu materi yang diujikan saat penyuluhan keamanan pangan. CPPB-IRT ini menjelaskan persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi tentang penanganan pangan di seluruh mata rantai produksi mulai dari bahan baku sampai produk akhir yang mencakup:
a)    Lokasi dan lingkungan produksi;
Untuk menetapkan lokasi IRTP perlu mempertimbangkan keadaan dan kondisi lingkungan yang mungkin dapat merupakan sumber pencemaran yang potensial dan telah mempertimbangkan berbagai tindakan pencegahan yang mungkin dapat dilakukan untuk melindungi pangan yang diproduksi oleh IRTP tersebut. Pada bagian ini terbagi menjadi lokasi IRTP dan lingkungannya.
b)    Bangunan dan fasilitas;
Bangunan dan fasilitas IRTP seharusnya menjamin bahwa pangan tidak tercemar oleh bahaya baik secara fisik, biologis, dan kimia selama dalam proses produksi, serta mudah dibersihkan dan disanitasi. Sanitasi adalah upaya pencegahan terhadap kemungkinan tumbuh dan kembang biaknya jasad renik pembusuk dan patogen dalam peralatan dan bangunan yang dapat merusak dan membahayakan. Aspek bangunan terdiri dari  disain dan tata letak, lantai, dinding atau pemisah ruangan, langit-langit, pintu ruangan, jendela, lubang angin atau tempat ventilasi,  permukaan tepat kerja, penggunaan bahan gelas. Untuk aspek fasilitas terdiri dari kelengkapan ruang produksi dan tempat penyimpanan.
c)    Peralatan produksi;
Tata letak peralatan produksi diatur agar tidak terjadi kontaminasi silang. Peralatan produksi yang kontak langsung dengan pangan sebaiknya didesain, dikonstruksi, dan diletakkan sedemikian untuk menjamin mutu dan keamanan pangan yang dihasilkan suatu IRTP. Aspek ini terdiri dari persyaratan bahan peralatan produksi, tata letaknya, pengawasan dan pemantauan peralatan produksi, bahan perlengkapan dan alat ukur/timbang.
d)    Suplai air atau sarana penyediaan air;
Sumber air bersih untuk proses produksi sebaiknya mencukupi dan memenuhi persyaratan kualitas air bersih dan / atau air minum.
e)    Fasilitas dan kegiatan higiene dan sanitasi;
Fasilitas dan kegiatan higiene dan sanitasi diperlukan untuk menjamin agar bangunan dan peralatan selalu bersih dan mencegah terjadinya kontaminasi silang dari karyawan. Aspek ini meliputi fasilitas dan kegiatannya seperti mengenai pel, sapu, cuci tangan, WC, pembuangan dll.
f)     Kesehatan dan higiene karyawan;
Kesehatan dan higiene karyawan yang baik dapat menjamin bahwa karyawan yang melakukan kontak langsung maupun tidak langsung dengan pangan tidak menjadi sumber pencemaran. Aspek ini meliputi kesehatan, kebersihan, dan kebiasaan karyawan.
g)    Pemeliharaan dan program higiene sanitasi karyawan;
Aspek ini meliputi pemeliharaan dan pembersihan, prosedur pembersihan dan sanitasi, program higieni dan sanitasi, program pengendalian hama, pemberantasan hama, dan penanganan sampah
h)    Penyimpanan
Penyimpanan bahan yang digunakan dalam proses produksi (bahan baku, bahan penolong, dan BTP) dan produk akhir dilakukan dengan baik sehingga tidak mengakibatkan penurunan mutu dan keamanannya Aspek ini terdiri dari penyimpanan bahan dan produk akhir, bahan berbahaya, wadah dan pengemas, label pangan, dan peralatan produksi.
i)      Pengendalian proses;
Untuk menghasilkan produk yang bermutu dan aman, proses produksi harus dikendalikan secara benar. Aspek-aspeknya terdiri dari penetapan spesifikasi bahan, penetapan komposisi dan formulasi bahan, penetapan cara produksi yang baku, penetapan jenis, ukuran, dan spesifikasi kemasan, penetapan keterangan lengkap tentang produk yang akan dihasilkan termasuk nama produk, tanggal produksi, tanggal kedaluwarsa.
j)      Pelabelan pangan
Kemasan pangan IRT diberi label yang jelas dan informatif untuk memudahkan konsumen dalam memilih, menangani, menyimpan, mengolah dan mengonsumsi pangan IRT. Label pangan yang baik dapat dilihat di tulisan-tulisan saya sebelumnya (masukin linknya)
k)    Pengawasan oleh penanggungjawab;
Seorang penanggung jawab diperlukan untuk mengawasi seluruh tahap, bahan, dan proses produksi serta pengendaliannya untuk menjamin dihasilkannya produk pangan yang bermutu dan aman.
l)      Penarikan produk;
Penarikan produk pangan adalah tindakan menghentikan peredaran pangan karena diduga sebagai penyebab timbulnya penyakit/keracunan pangan atau  tidak memenuhi persyaratan/ peraturan perundang-undangan di bidang pangan. Tujuannya adalah mencegah timbulnya korban yang lebih banyak karena mengonsumsi pangan yang membahayakan kesehatan dan/atau melindungi masyarakat dari produk pangan yang tidak memenuhi persyaratan keamanan pangan.
m)  Pencatatan dan dokumentasi;
Pencatatan dan dokumentasi yang baik diperlukan untuk memudahkan penelusuran masalah yang  ada kaitannya dengan proses produksi dan distribusi, mencegah produk melampaui batas kedaluwarsa, dan meningkatkan keefektifan sistem pengawasan pangan.
n)    Pelatihan karyawan
Pimpinan dan karyawan IRTP harus mempunyai pengetahuan dasar mengenai prinsip - prinsip dan praktek higiene dan sanitasi pangan, serta proses pengolahan pangan yang ditanganinya agar mampu mendeteksi risiko yang mungkin terjadi dan bila perlu mampu memperbaiki penyimpangan yang terjadi, serta dapat memproduksi pangan yang aman dan bermutu.
Sekian untuk tulisan kali ini, apabila ada yang kurang jelas dapat melihat di https://tinyurl.com/yatkz3gj. Semoga bermanfaat bagi kalian.


Proses pengurusan SPP-IRT di Kabupaten Tangerang 2018

Hasil gambar untuk P-IRT
Ilustrasi. Sumber: https://tinyurl.com/y8pzxppe 

Industri pangan sedang berkembang pesat di Indonesia. Baik sektor industri besar maupun kecil sedang berlomba-lomba untuk menciptakan produk yang berkualitas dan higienis. Kualitas dan kehigienisan suatu produk dapat diakui ketika produk tersebut sudah memiliki izin edar yang diterbitkan oleh instansi pemerintah. Untuk industri kecil atau rumah tangga, izin edar untuk produk pangan yang diproduksi dinamakan Pangan-Industri Rumah Tangga (P-IRT). Dengan adanya izin P-IRT di suatu produk pangan, hal itu menjadi tanda bahwa produk pangan itu dapat beredar secara legal. Sebagai warga negara yang tinggal di dalam negara hukum, sudah selayaknya bahwa kita menyadari pentingnya izin P-IRT ketika memproduksi suatu produk pangan. Pengurusan P-IRT sendiri tidaklah begitu sulit. Pada bahasa kali ini, penulis akan mencoba membagikan cara-cara pengurusan izin P-IRT di Kabupaten Tangerang.
Berikut adalah langkah-langkah yang diperlukan untuk mendapatkan izin P-IRT di Kabupaten Tangerang:
- Mengetahui produk apa yang ingin didaftarkan izinnya (untuk produk yang dapat didaftarkan dapat dilihat di https://tinyurl.com/y8gt39zx) produk yang tidak dapat diajukan untuk izin P-IRT adalah  susu dan hasil olahannya, daging, ikan, unggas, dan lainnya yang membutuhkan proses penyimpanan beku, makanan kaleng, makanan bayi, dan minuman beralkohol.
-  Datang ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan mengambil dan mengisi form permohonan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) (di dalamnya memuat nama jenis pangan, nama dagang, jenis kemasan, berat/isi bersih, komposisi, proses produksi, kedaluwarsa, kode produksi,<nama, alamat, kode pos, dan nomor telepon IRTP>, nama penanggung jawab, dan tanda tangannya).
-  Menandatangani surat terlampir mengenai permohonan SPP-IRT dan melengkapi lampirannya berupa:
o   Fotokopi KTP pemohon/pemilik yang masih berlaku (Sediakan minimal dua buah).
o   Akte pendirian perusahaan (bagi badan usaha/koperasi) (tidak wajib).
o   Surat yang menyatakan status bangunan dalam bentuk Akte Hak Milik/Sewa/ Kontrak (Bila tidak ada dapat menggunakan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB)).
o   Fotokopi IMB (Izin Mendirikan Bangunan) sesuai peruntukannya (Bila tidak ada dapat menggunakan PPJB).
o   Data Perusahaan makanan Industri Rumah Tangga
(form terlampir).
o   Data produk makanan (form terlampir).
o   Peta lokasi (form terlampir, sebaiknya diprint dan ditempel atau diprint langsung di form yang disediakan).
o   Gambar denah bangunan (form terlampir, dapat diprint atau digambar sendiri).
o   Fotokopi SKU (Surat Keterangan Domisili Usaha), untuk mendapatkan SKDU (dapat diperoleh di kantor Kecamatan setelah di hari yang sama dengan pengajuannya). Persyaratan untuk mendapat SKU berbeda-beda tiap daerah, namun untuk daerah saya di Kelurahan dan Kecamatan Kelapa Dua persyaratannya adalah:
§  Pengantar RT RW setempat/Izin lingkungan
§  Fotokopi E KTP/NPWP pemohon (bila tidak ada NPWP cukup KTP saja)
§  Jangan lupa siapkan meterai 6000
o   Pas foto ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar.
o   Surat Pernyataan akan  memuat label yang memenuhi
 syarat sesuai PP No. 69 tahun 2009 (form terlampir, dengan
meterai 6000).
o   Rancangan label pangan (form terlampir, dapat diprint atau
digambar sendiri).
o   Fotokopi sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan (Sebaiknya sebelum mengisi form ini, kalian sudah lulus dari seminar ini yang mana diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan mengingat persyaratan ini yang paling krusial  sebelum anda  mendaftar). Seminar ini dapat diikuti di daerah manapun tidak bergantung dari daerah mana yang anda daftarkan izin IRTP nya. Seminar ini biasanya diadakan setahun empat kali atau tiga bulan sekali dan GRATIS. Jangan lupa menyiapkan fotokopi KTP dua buah dalam dua lembar kertas HVS dan 2 lembar pas foto ukuran 4x6. Namun, untuk info dan keterangan lebih lanjut  dapat menghubungi langsung Dinas Kesehatan yang dituju untuk mengetahui semisal terdapat perubahan jadwal.).
o   Fotokopi sertifikat hasil uji laboratorium produk makanan
(uji lab dapat dilakukan di Dinas Kesehatan manapun dan hasil akan keluar biasanya setelah 14 hari kerja. Maka dari itu, sebaiknya anda menyelesaikan dahulu persyaratan yang ini agar pengurusannya cepat. Parameter yang diuji oleh Dinas Kesehatan yang bersangkutan ditentukan dari jenis makanan yang akan dijual. Bila pengujian yang dilakukan di Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan, pengujian yang dilakukan adalah Angka Lempeng Total dan Angka Kapang Khamir).
o   Surat pernyataan akan melakukan kegiatan produksi di tempat yang didaftarkan (meterai 6000).
o   Surat pernyataan akan menaati UU no. 18 tahun 2012 tentang Pangan dan uu no. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan (meterai 6000).
o   Alur produksi/cara produksi (dimulai dari penerimaan bahan baku hingga pendistribusian, dibuat dengan alur secara terstruktur dan jelas di dalam denah bangunan tersebut).
o   Rincian alat produksi yang digunakan (dapat diprint atau ditulis).
o   Fotokopi SPP-IRT yang telah dimiliki (bagi perpanjangan).
-       Surat pernyataan bahwa segala yang dilampirkan dalam
dokumen permohonan adalah benar dan sah (meterai 6000).
- Surat pernyataan kesanggupan untuk melakukan  pengelolaan lingkungan di sekitar perusahaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku (meterai 6000).

Setelah seluruh berkas dikumpul, maka DPMPTSP dan DINKES akan mengatur jadwal untuk melakukan inspeksi ke lokasi yang didaftarkan untuk melakukan produksi produk yang bersangkutan.
Jadwal inspeksi biasanya diberitahu H-1 sebelumnya (atau saat hari H). Maka dari itu bila sudah mengumpulkan berkas ke DPMPTSP, sebaiknya lokasi disiapkan sematang mungkin sesuai dengan pedoman-pedoman yang diberitahu saat seminar Penyuluhan Keamanan Pangan.
 Sebisa mungkin lokasi jauh dari kekumuhan, ruang produksi terisolasi dan bersih dll. Setelah inspeksi selesai, bila ada masukan  segera perbaiki yang diminta olh DINKES. Kemudian, bila tidak ada masukan Kode P-IRT makanan akan diberikan oleh bupati/walikota dan berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang kembali izinnya selama memenuhi persyaratan.
Ketika masa berlaku telah habis maka produk dilarang untuk diedarkan. Supaya pengurusan berjalan dengan cepat maka sebaiknya hindari pengurusan di bulan puasa atau bulan-bulan yang banyak tanggal merahnya atau hari rayanya. Hal ini menyebabkan jam kerja berkurang dan pengurusan jadi sedikit terhambat dan sistem pengurusan akan diproses ketika hari kerja saja. Selain itu, dokumen-dokumen lain yang mudah dicari juga harus dicicil untuk dikumpulkan sembari menunggu SKDU, hasil lab, dan sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan dikeluarkan. Hal ini perlu dilakukan sehingga saat dokumen-dokumen yang dinanti-nantikan tersebut keluar, kalian dapat langsung mengajukan izin P-IRT kalian tanpa perlu menunggu lagi. Sekian dari tulisan kali ini, semoga dapat membantu kalian dalam mengurus perizinan P-IRT di daerah kalian. Bila ada kesulitan feel free to ask, terima kasih.


Selasa, 17 Juli 2018

Regulasi Antioksidan di Indonesia

Hasil gambar untuk antioxidants AGENT
Ilustrasi. Sumber: https://tinyurl.com/yb8nzkx3

        

Industri pangan sedang berkembang pesat di Indonesia. Dalam rangka memuaskan konsumen, industri pangan harus berkompetisi dengan kompetitor. Salah satunya adalah mempertahankan mutu baik secara sensoris, mikrobiologis, dan secara kimiawi. Secara kimiawi, senyawa-senyawa dalam makanan memiliki kestabilan yang berbeda-beda, baik saat penyajian, penyimpanan, maupun pemrosesan. Antioksidan sendiri adalah bahan tambahan pangan untuk mencegah atau menghambat kerusakan pangan akibat oksidasi dari dalam maupun dari luar. Antioksidan biasanya digunakan pada jenis makanan snack, minyak goreng, margarin.   Regulasi antioksidan sendiri diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia nomor 38 tahun 2013 tentang Batas Maksimum Penggunaan Bahan Tambahan Pangan Antioksidan.

Jenis BTP Antioksidan yang diizinkan beserta ADInya (mg/kg bb) dalam pangan terdiri atas:
1. Asam askorbat (Ascorbic acid); tidak dinyatakan
2. Natrium askorbat (Sodium ascorbate); tidak dinyatakan
3. Kalsium askorbat (Calcium ascorbate); tidak dinyatakan
4. Kalium askorbat (Potassium ascorbate); tidak dinyatakan
5. Askorbil palmitat (Ascorbyl palmitate); 0-1,25
6. Askorbil stearat (Ascorbyl stearate); 0-1,25
7. Tokoferol (Tocopherol); 0,15-2
8. Propil galat (Propyl gallate); 0-1,4
9. Asam eritorbat (Erythorbic acid); tidak dinyatakan
10. Natrium eritorbat (Sodium erythorbate); tidak dinyatakan
11. Butil hidrokinon tersier/TBHQ (Tertiary butylhydroquinone);  0-0,7
12. Butil hidroksi anisol/BHA (Butylated hydroxyanisole); 0-0,5
13. Butil hidroksi toluen/BHT (Butylated hydroxytoluene). 0-0,3

Penggunaan BTP antioksidan dibuktikan dengan sertifikat analisis secara kuantitatif, kecuali bila penggunaannya digunakann pada kategori pangan dengan batas maksimum CPPB. Dalam kasus ini pembuktian dilakukan dengan sertifikat analisis secara kualitatif. Pada jenis antioksidan yang tidak dapat dianalisis, batas maksimum dihitung berdasarkan penambahan BTP Antioksidan yang digunakan dalam pangan.

BTP Antioksidan dilarang digunakan untuk  
a. menyembunyikan penggunaan bahan yang tidak memenuhi persyaratan; 
b. menyembunyikan cara kerja yang bertentangan dengan cara produksi pangan yang baik untuk pangan; dan/atau 
c. menyembunyikan kerusakan pangan.

Sanksi yang akan ditetapkan  bila melanggar adalah:
a. peringatan secara tertulis;
b. larangan mengedarkan untuk sementara waktu dan/atau perintah untuk penarikan kembali dari peredaran;
c. perintah pemusnahan, jika terbukti tidak memenuhi persyaratan keamanan atau mutu; dan/atau
d. pencabutan izin edar.

Sekian untuk tulsian kali ini, bila ada yang kurang jelas dapat melihat di https://tinyurl.com/y7k6r45e

Nanoteknologi di Industri Pangan



Hasil gambar untuk nanoteknologi
Ilustrasi. Sumber: https://tinyurl.com/yc6pzd9w

Industri pangan sedang berkembang pesat di Indonesia maupun di Indoensia. Untuk industri yang mempunyai persaingan sangat ketat dan inovasi sangat vital, teknologi nano hadir sebagai potensi bantuan untuk kemajuan dalam produksi makanan berkualitas yang ditingkatkan sifat-sifat fungsional. Perusahaan yang memanfaatkan teknologi nano cenderung lebih unggul dibanding perusahan lain yang tidak menggunakan teknologi nano.  Nanoteknologi melibatkan manipulasi materi pada skala yang sangat kecil, biasanya antara 1 dan 100 nanometer. Benda-benda nano ini terbagi menjadi nano partikel, nanotube, nanofibres, nanosheets. Banyak senyawa dan unsur-unsur umum mempunyai perilaku yang berbeda di skala molekular dan atomik. Walaupun banyak kelebihan dari nanoteknologi, juga terdapat kekhawatiran akan efek-efek negatifnya, baik terhadap kesehatan manusia maupun lingkungan.

Manufaktur
Manufaktur skala nano dibagi menjadi dua , yaitu top down dan bottom up
Top down merupakan manufaktur yang melibatkan pemecahan partikel yang lebih besar menjadi partikel nano secara fisik atau kimiawi. Contohnya adalah pengecilan ukuran dengan penggilingan mekanis, homogenisasi seperti pada pemecahan globula-globula lemak pada dairy product.
Bottom up merupakan manufaktur yang membuat materi-materi yang lebih kecil menjadi lebihe besar dalam ukuran nano. Contoh kristalisasi, deposisi lapis-demi-lapis, ekstraksi/evaporasi pelarut, self-asembly, sintesis mikrobial, dan reaksi biomassa, serta self assembly entitas biologis yang menghasilkan nanomaterial stabil, yaitu kasein misel


Stabilitas Emulsi
Ukuran droplet-droplet kecil pada emulsi memberikan sifat reologi dan sifat tekstural nanoemulsi yang unik yang membuat enak untuk disentuh dan bersifat transparan, serta tidak mudah pecah emulsinya. Contoh es krim dan mayonnaise rendah lemak.
Nutrasetikal pada Skala Nano
Mengurangi ukuran partikel senyawa nutrasetikaldapat meningkatkan avaibilitas, mengantarkan sifat propertis, dan kelarutan bioaktif, serta meningkatkan stabilitas selama pemrosesan, penyimpanan, dan distribusi. Asam lemak Omega-3, beberapa bakteri probiotik, likopen, Vitamin D2, dan beta-karoten dapat dibuat menjadi ukuran nano.
Nanoenkapsulasi
Nanoenkapsulasi adalah teknologi untuk mengenkapsulasi suatu senyawa dalam ukuran kecil. Fungsinya dapat menjaga stabilitas enzim agar tidak mudah, menutupi rasa yang tidak diinginkan, meningkatkan bioavaibilitas. Salah satu jenis nanoenkapsulator yang dapat digunakan adalah alfa laktabulmin yang dapat diperoleh dari protein susu untuk mengenkapsulasi vitamin dan mineral, nutrasetikal, dan senyawa flavor. Selain itu, zein yang merupakan protein dalam jagung juga dapat menjadi nanoenkapsulator bagi senyawa flavor.
Nanocolorant

Penggunaan pewarna yang larut minyak seperti senyawa beta-karoten ke dalam minuman yang bersifat polar contohnya air menjadi mungkin dilakukan dengan menggunakan teknologi nanoemulsi baik emulsi oil in water (O / W) atau water in oil (W / O). Pembuatan senyawa nanopartikel dengan menggunakan asam alginate dan ion-ion kalsium dapat menyebabkan pewarna yang sifatnya larut dalam minyak dapat larut dalam air dalam larutan aqueous.

Nanopackaging

Penambahan nanopartikel Ag apabila digunakan untuk melapisi bahan pangan akan memperpanjang umur simpan dari bahan pangan dengan menyerap dan mendekomposisi gas etilen sehingga buah akan lebih lambat matangnya dan tidak mudah rusak. Selain itu penambahan Ag juga berdampak pada menurunnya jumlah mikroorganisme. Penurunan jumlah mikroorganisme disebabkan oleh sel-sel nutrien mikroorganisme terserap pada luas permukanan nanomaterial yang menyebabkan sel-sel itu tidak mendapat makanan. Beberapa nanomaterial menginduksi kematian sel dalam sel eukariotik dan penghambatan pertumbuhan dalam prokariotik sel karena sitotoksisitas. Pada makanan expired date biasa ditentukan oleh nanosensor yang dapat mendeteksi indicator spesifik dari metabolisme patogen atau dapat memberitahu konsumen tentang sejarah suhu produk, cahaya, paparan oksigennya.

Regulasi
Nanoteknologi sendiri sudah ada standarnya di Indonesia yang diatur dalam beberapa SNI. Namun, akses SNI sendiri membutuhkan izin untuk mengakses SNI yang berhubungan dengan nanoteknologi. Regulasi internasional sendiri dibagi menjadi dua, regulasi horizontal  dan vertikal. Regulasi horizontal mengatur mengenai pembuatan atau manufaktur yang berkaitan dengan nanoteknologi. Sementara regulasi vertikal mengatur mengenai batas maksimum penggunaan nanoteknologi pada produk-produk, termasuk produk pangan. Maka dari itu, kita harus “melek mata”  terhadap perkembangan zaman, termasuk nanoteknologi pada industri pangan. Bila ingin mengetahui lebih lanjut dapat melihat di https://tinyurl.com/ybvtucv3

Senin, 09 Juli 2018

Regulasi tentang Perpajakan di Indonesia


Ilustrasi. Sumber: https://tinyurl.com/y7e2grto


Pembangunan nasional seutuhnya merupakan cita-cita bangsa Indonesia. Pemerataan infrastruktur merupakan salah satu jalan untuk mencapai kedaulatan bangsa dan Negara, yang tentunya dilakukan dengan pembangunan nasional itu sendiri. Bicara soal infrastruktur tidak akan jauh-jauh dari kata “pajak”. Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Pajak merupakan sumber utama penerimaan Negara. Tanpa pajak, sebagian besar kegiatan Negara sulit untuk dilaksanakan. Pajak sangat berguna bagi pengadaan, pembangunan, dan pemeliharaan fasilitas Negara untuk digunakan secara langsung maupun tidak langsung dari kita lahir hingga meninggal dunia. Pajak secara tidak langsung juga mengurangi kesenjangan ekonomi dan social yang ada dalam masyarakat karena masyarakat yang lebih mampu akan dipaksa untuk membayar pajak yang dibebankan.
Wajib pajak adalah orang pribadi atau badan meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak yang punya hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan

Ada dua istilah wajib pajak yang digunakan, yakni:
a.    Wajib potong: memotong gaji pekerja untuk keperluan pajak
b.    Wajib pungut: membeli barang bayar PPN, menjual barang itu lagi, pembeli bayar PPN

Pajak dibagi dua klasifikasinya, yaitu berdasarkan:
a.    Golongan:
-       Langsung: pajak yang diberatkan pada wajib pajak yang bersangkutan dan tidak dapat dilimpahkan ke pihak manapun selain yang bersangkutan. Contoh: PBB (Pajak Bumi Bangunan) dan PPH (Pajak Penghasilan)
-       Tidak langsung: pajak yang dapat diberatkan ke pihak lain pertanggungjawabannya. Contoh: PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah)
b.    Sifat:
Subjektif: pajak yang didasarkan pada subjeknya, contoh pajak penghasilan
Objektif: pajak yang didasarkan pada objeknya, contoh PPN dan PPnBM
c.    Pemungut
1. Pajak pusat: pajak yang dikelola oleh Pemerintah Pusat (sebagian besar dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak. Contoh:
- PPH: dikenakan pada pribadi atau badan atas penghasilannya dalam suatu tahun pajak
- PPN (PAJAK PERTAMBAHAN NILAI): dikenakan atas konsumsi atau jasa kena pajak di Indonesia. PPN juga bisa dialihkan kepada pihak lain, misalnya si A membeli kursi dengan harga 100k dan terkena pajak sebesar 10%. Artinya pajak yang tertanggung sebesar 10 ribu dan dibayar 110 ribu. Kemudian, si A menjual kursi yang sama seharga 125 ribu ke pihak lain. Otomatias terdapat PPN 12,5 ribu dan tanggungan yang harus dibayarkan  sebesar 137,5 ribu. Setelah itu, tukang kursi akan mendapat pajaknya .
- PPnBM (PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH): dinekana ke konsumsi barang bukan kebutuhan pokok atau dikonsumsi masyarakat tertentu (umumnya masyarakat berpenghasilan tinggi) atau menunjukkan status atau yang dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat, serta mengganggu ketertiban umum bila dikonsumsi
Bea Meterai: dikenakan atas pemanfaatan dokumen (surat perjanjian, akta notaris, kwitansi pembayaran, surat berharga dll)
- PBB: dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah atau bangunan.
2. Pajak daerah:
- Pajak provinsi: dikelola pemerintah daerah meliputi kendaraan bermotor (dibayarkan di SAMSAT), BBM, rokok dll
- Pajak Kabupaten atau Kota dikelola meliputi jalan, hiburan, reklame, hotel, restoran (ada yang bayar pajak ada juga yang tidak, serta pajak restoran berbeda dengan service tax), parkir, air tanah dll

Dalam membayar pajak, pribadi atau badan hokum diharuskan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. NPWP hanya dapat dimiliki satu subjek, kecuali bila memiliki tanggungan. Cara mendatarkan NPWP:
- Form NPWP diisi dan ditandatanganin ke direktur perusahaan
- Fotokopi KTP dan atau paspor direktur (bukan WNI), NPWP, dan SKD (Wajib Pajak Badan bila pindah dari kpp lama ke kpp baru)
- SKD asli
- Fotokopi bukti pengesahan badan usaha dari Menteri Hukum dan HAM
*Pendaftaran NPWP dapat dilakukan dalam 1 hari kerja dan tanpa biaya

Untuk pendaftaran secara online caranya:
- Impor data file CSV dari e-SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan)
- klik Lapor
- klik NTTE

Sekian untuk tulisan kali ini apabila ada yang belum jelas maka dapat melihat di http://www.pajak.go.id/content/belajar-pajak. Jangan lupa bayar pajak ya!