Minggu, 22 Juli 2018

Proses pengurusan SPP-IRT di Kabupaten Tangerang 2018

Hasil gambar untuk P-IRT
Ilustrasi. Sumber: https://tinyurl.com/y8pzxppe 

Industri pangan sedang berkembang pesat di Indonesia. Baik sektor industri besar maupun kecil sedang berlomba-lomba untuk menciptakan produk yang berkualitas dan higienis. Kualitas dan kehigienisan suatu produk dapat diakui ketika produk tersebut sudah memiliki izin edar yang diterbitkan oleh instansi pemerintah. Untuk industri kecil atau rumah tangga, izin edar untuk produk pangan yang diproduksi dinamakan Pangan-Industri Rumah Tangga (P-IRT). Dengan adanya izin P-IRT di suatu produk pangan, hal itu menjadi tanda bahwa produk pangan itu dapat beredar secara legal. Sebagai warga negara yang tinggal di dalam negara hukum, sudah selayaknya bahwa kita menyadari pentingnya izin P-IRT ketika memproduksi suatu produk pangan. Pengurusan P-IRT sendiri tidaklah begitu sulit. Pada bahasa kali ini, penulis akan mencoba membagikan cara-cara pengurusan izin P-IRT di Kabupaten Tangerang.
Berikut adalah langkah-langkah yang diperlukan untuk mendapatkan izin P-IRT di Kabupaten Tangerang:
- Mengetahui produk apa yang ingin didaftarkan izinnya (untuk produk yang dapat didaftarkan dapat dilihat di https://tinyurl.com/y8gt39zx) produk yang tidak dapat diajukan untuk izin P-IRT adalah  susu dan hasil olahannya, daging, ikan, unggas, dan lainnya yang membutuhkan proses penyimpanan beku, makanan kaleng, makanan bayi, dan minuman beralkohol.
-  Datang ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan mengambil dan mengisi form permohonan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) (di dalamnya memuat nama jenis pangan, nama dagang, jenis kemasan, berat/isi bersih, komposisi, proses produksi, kedaluwarsa, kode produksi,<nama, alamat, kode pos, dan nomor telepon IRTP>, nama penanggung jawab, dan tanda tangannya).
-  Menandatangani surat terlampir mengenai permohonan SPP-IRT dan melengkapi lampirannya berupa:
o   Fotokopi KTP pemohon/pemilik yang masih berlaku (Sediakan minimal dua buah).
o   Akte pendirian perusahaan (bagi badan usaha/koperasi) (tidak wajib).
o   Surat yang menyatakan status bangunan dalam bentuk Akte Hak Milik/Sewa/ Kontrak (Bila tidak ada dapat menggunakan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB)).
o   Fotokopi IMB (Izin Mendirikan Bangunan) sesuai peruntukannya (Bila tidak ada dapat menggunakan PPJB).
o   Data Perusahaan makanan Industri Rumah Tangga
(form terlampir).
o   Data produk makanan (form terlampir).
o   Peta lokasi (form terlampir, sebaiknya diprint dan ditempel atau diprint langsung di form yang disediakan).
o   Gambar denah bangunan (form terlampir, dapat diprint atau digambar sendiri).
o   Fotokopi SKU (Surat Keterangan Domisili Usaha), untuk mendapatkan SKDU (dapat diperoleh di kantor Kecamatan setelah di hari yang sama dengan pengajuannya). Persyaratan untuk mendapat SKU berbeda-beda tiap daerah, namun untuk daerah saya di Kelurahan dan Kecamatan Kelapa Dua persyaratannya adalah:
§  Pengantar RT RW setempat/Izin lingkungan
§  Fotokopi E KTP/NPWP pemohon (bila tidak ada NPWP cukup KTP saja)
§  Jangan lupa siapkan meterai 6000
o   Pas foto ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar.
o   Surat Pernyataan akan  memuat label yang memenuhi
 syarat sesuai PP No. 69 tahun 2009 (form terlampir, dengan
meterai 6000).
o   Rancangan label pangan (form terlampir, dapat diprint atau
digambar sendiri).
o   Fotokopi sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan (Sebaiknya sebelum mengisi form ini, kalian sudah lulus dari seminar ini yang mana diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan mengingat persyaratan ini yang paling krusial  sebelum anda  mendaftar). Seminar ini dapat diikuti di daerah manapun tidak bergantung dari daerah mana yang anda daftarkan izin IRTP nya. Seminar ini biasanya diadakan setahun empat kali atau tiga bulan sekali dan GRATIS. Jangan lupa menyiapkan fotokopi KTP dua buah dalam dua lembar kertas HVS dan 2 lembar pas foto ukuran 4x6. Namun, untuk info dan keterangan lebih lanjut  dapat menghubungi langsung Dinas Kesehatan yang dituju untuk mengetahui semisal terdapat perubahan jadwal.).
o   Fotokopi sertifikat hasil uji laboratorium produk makanan
(uji lab dapat dilakukan di Dinas Kesehatan manapun dan hasil akan keluar biasanya setelah 14 hari kerja. Maka dari itu, sebaiknya anda menyelesaikan dahulu persyaratan yang ini agar pengurusannya cepat. Parameter yang diuji oleh Dinas Kesehatan yang bersangkutan ditentukan dari jenis makanan yang akan dijual. Bila pengujian yang dilakukan di Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan, pengujian yang dilakukan adalah Angka Lempeng Total dan Angka Kapang Khamir).
o   Surat pernyataan akan melakukan kegiatan produksi di tempat yang didaftarkan (meterai 6000).
o   Surat pernyataan akan menaati UU no. 18 tahun 2012 tentang Pangan dan uu no. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan (meterai 6000).
o   Alur produksi/cara produksi (dimulai dari penerimaan bahan baku hingga pendistribusian, dibuat dengan alur secara terstruktur dan jelas di dalam denah bangunan tersebut).
o   Rincian alat produksi yang digunakan (dapat diprint atau ditulis).
o   Fotokopi SPP-IRT yang telah dimiliki (bagi perpanjangan).
-       Surat pernyataan bahwa segala yang dilampirkan dalam
dokumen permohonan adalah benar dan sah (meterai 6000).
- Surat pernyataan kesanggupan untuk melakukan  pengelolaan lingkungan di sekitar perusahaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku (meterai 6000).

Setelah seluruh berkas dikumpul, maka DPMPTSP dan DINKES akan mengatur jadwal untuk melakukan inspeksi ke lokasi yang didaftarkan untuk melakukan produksi produk yang bersangkutan.
Jadwal inspeksi biasanya diberitahu H-1 sebelumnya (atau saat hari H). Maka dari itu bila sudah mengumpulkan berkas ke DPMPTSP, sebaiknya lokasi disiapkan sematang mungkin sesuai dengan pedoman-pedoman yang diberitahu saat seminar Penyuluhan Keamanan Pangan.
 Sebisa mungkin lokasi jauh dari kekumuhan, ruang produksi terisolasi dan bersih dll. Setelah inspeksi selesai, bila ada masukan  segera perbaiki yang diminta olh DINKES. Kemudian, bila tidak ada masukan Kode P-IRT makanan akan diberikan oleh bupati/walikota dan berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang kembali izinnya selama memenuhi persyaratan.
Ketika masa berlaku telah habis maka produk dilarang untuk diedarkan. Supaya pengurusan berjalan dengan cepat maka sebaiknya hindari pengurusan di bulan puasa atau bulan-bulan yang banyak tanggal merahnya atau hari rayanya. Hal ini menyebabkan jam kerja berkurang dan pengurusan jadi sedikit terhambat dan sistem pengurusan akan diproses ketika hari kerja saja. Selain itu, dokumen-dokumen lain yang mudah dicari juga harus dicicil untuk dikumpulkan sembari menunggu SKDU, hasil lab, dan sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan dikeluarkan. Hal ini perlu dilakukan sehingga saat dokumen-dokumen yang dinanti-nantikan tersebut keluar, kalian dapat langsung mengajukan izin P-IRT kalian tanpa perlu menunggu lagi. Sekian dari tulisan kali ini, semoga dapat membantu kalian dalam mengurus perizinan P-IRT di daerah kalian. Bila ada kesulitan feel free to ask, terima kasih.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar