Minggu, 27 Mei 2018

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 1999 Tentang Label dan Iklan Pangan (IKLAN)







Contoh iklan pangan. Sumber: https://tinyurl.com/y766r7zs


Makanan dan minuman yang notabene merupakan produk pangan merupakan kebutuhan pokok manusia yang tidak dapat dipisahkan dari manusia sehari-hari. Produk-produk pangan yang telah dijual dan diedarkan biasanya dipasarkan atau diiklankan supaya konsumen dapat mengenal dan mengetahui produk yang ingin dijual. Maka dari itu, iklan pangan merupakan sarana dalam kegiatan perdagangan pangan sehingga hal ini diatur dan dikendalikan agar informasi mengenai pangan yang disampaikan kepada masyarakat adalah benar dan tidak menyesatkan. Iklan pangan sendiri adalah setiap keterangan atau pernyataan mengenai pangan dalam bentuk gambar, tulisan, atau bentuk lain yang dilakukan dengan berbagai cara untuk pemasaran dan atau perdagangan pangan. Pada beberapa tulisan sebelumnya saya hanya membahas mengenai label pangan saja. Oleh karena itu, saat ini akan dibahas lanjutannya mengenai iklan pangan.
Seperti yang sudah dikatakan sebelumnya setiap iklan tentang pangan yang diperdagangkan wajib memuat keterangan mengenai pangan secara benar dan tidak menyesatkan, baik dalam bentuk gambar dan atau suara, pernyataan, dan atau bentuk apapun lainnya, serta tidak boleh bertentangan dengan norma-norma kesusilaan dan ketertiban umum. Biasanya iklan yang diedarkan diiklankan melalui pihak ketiga. Pihak ketiga yang dimaksud adalah penerbit, pencetak, pemegang izin siaran radio atau televisi, agen dan atau medium yang dipergunakan untuk menyebarkan Iklan. Pihak-pihak tersebut turut bertanggung jawab terhadap isi iklan yang tidak benar, kecuali yang bersangkutan telah mengambil tindakan yang diperlukan. Identitas, nama dan alamat pemasang Iklan juga tidak boleh dirahasiakan.
Iklan yang dibuat dilarang mendiskreditkan produk pangan lainnya. Iklan juga dilarang menampilkan anak-anak berusia dibawah 5 (lima) tahun dalam bentuk apapun, kecuali apabila pangan tersebut diperuntukkan bagi anak-anak yang berusia di bawah 5 (lima) tahun. Iklan tentang pangan yang diperuntukkan bagi bayi yang berusia dari 0 (nol) sampai dengan 1 (satu) tahun, dilarang dimuat dalam media massa, kecuali dalam media cetak khusus tentang kesehatan, itupun setelah mendapat persetujuan Menteri Kesehatan, dan dalam iklan tersebut wajib memuat keterangan bahwa pangan yang bersangkutan bukan pengganti ASI.
Pernyataan dalam bentuk apapun tentang manfaat pangan bagi kesehatan yang dicantumkan pada iklan dalam media massa, harus disertai dengan keterangan yang mendukung pernyataan itu pada iklan yang bersangkutan secara jelas agar mudah dipahami oleh masyarakat. Jika suatu pangan yang diiklankan diperuntukkan bagi orang yang menjalankan diet khusus, dalam iklan tersebut wajib mencantumkan unsur-unsur dari pangan yang mendukung pernyataan tersebut. Selain itu, iklan tersebut wajib memuat keterangan tentang kandungan gizi pangan serta dampak yang mungkin terjadi apabila pangan tersebut dikonsumsi oleh orang lain yang tidak menjalankan diet khusus. Dalam iklan juga dilarang memuat keterangan atau pernyataan bahwa pangan tersebut adalah sumber energi yang unggul dan segera memberikan kekuatan. Iklan tentang pangan yang diperuntukkan bagi bayi dan atau anak berumur di bawah lima tahun wajib memuat keterangan mengenai peruntukannya dan peringatan mengenai dampak negatif pangan yang bersangkutan bagi kesehatan.
Iklan tentang pangan olahan yang mengandung bahan yang dapat mengganggu pertumbuhan
dan atau kesehatan anak wajib memuat peringatan tentang dampak negatif pangan tersebut bagi pertumbuhan dan kesehatan anak. Dalam Iklan dilarang memuat pernyataan atau keterangan bahwa pangan yang bersangkutan dapat berfungsi sebagai obat. Iklan tentang pangan yang dibuat tanpa menggunakan atau hanya sebagian menggunakan bahan baku alamiah dilarang memuat pernyataan atau keterangan bahwa pangan yang bersangkutan seluruhnya dibuat dari bahan alamiah. Namun, bila pangan yang dibuat atau berasal dari bahan alamiah tertentu, pangan tersebut dapat diiklankan sebagaimana yang dimaksud tetapi dengan catatan pangan tersebut mengandung bahan alamiah yang bersangkutan tidak kurang dari persyaratan minimal yang ditetapkan dalam Standar Nasional Indonesia. Khusus untuk minuman beralkohol yang kadar etanol (C2H5OH)nya   lebih dari atau =1%  (1/100) dilarang diiklankan dalam media massa apapun.
Pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan tentang Label dan Iklan dilaksanakan oleh Menteri Kesehatan.  Setiap orang yang melanggar ketentuan-ketentuan sebagai-mana dikenakan tindakan administratif yang meliputi :
a. peringatan secara tertulis (3x masih melanggar akan mendapat tindakan b, c, d, e, f)
b. larangan untuk mengedarkan untuk sementara waktu dan atau perintah untuk menarik
produk pangan dari peredaran;
c. pemusnahan pangan jika terbukti membahayakan kesehatan dan jiwa manusia;
d. penghentian produksi untuk sementara waktu;
e. pengenaan denda paling tinggi Rp 50.000.000,00 (limapuluh juta rupiah), dan atau;
f. pencabutan izin produksi atau izin usaha.

Sekian untuk tulisan kali ini, jika ingin melihat lebih jelas dapat dilihat di https://tinyurl.com/yd2nbejh 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar