Jumat, 11 Mei 2018

Regulasi Pemanis Buatan di Indonesia



stevia
Sumber: https://tinyurl.com/yc6g3gsz


Makanan dan minuman yang notabene merupakan produk pangan merupakan kebutuhan pokok manusia yang tidak dapat dipisahkan sehari-hari.Pangan sendiri menurut PKBPOM 4 tahun 2014  merupakan segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman.
Lalu apa sih bahan tambah pangan itu? Menurut PKBPOM 4 tahun 2014, Bahan Tambahan Pangan atau BTP adalah bahan yang ditambahkan ke dalam pangan untuk memengaruhi sifat atau bentuk pangan.Salah satu jenis BTP adalah pemanis (Sweetener).Pemanis adalah BTP yang memberikan rasa manis pada produk pangan baik secara alami/natural (dapat ditermukan di alam, meski harus disintesis secara sintetik maupun fermentasi) maupun buatan/artificial (yang tidak dapat ditemukan di alam dan diproses secara kimiawi). Pada bahasan kali ini hanya akan dibahas mengenai pemanis buatan saja.
Pemanis buatan memiliki Acceptable Daily Intake yang berbeda-beda.ADI adalah jumlah maksimum bahan tambahan pangan dalam miligram per kilogram berat badan yang dapat dikonsumsi setiap hari selama hidup tanpa menimbulkan efek merugikan terhadap kesehatan. Berikut adalah jenis-jenis pembis buatan beserta ADInya menurut PKBPOM 4 tahun 2014:

1. Asesulfam-K (Acesulfame potassium): 0-15 mg/kg bb
2. Aspartam (Aspartame): 0-40 mg/kg bb
3. Siklamat (Cyclamates): dalam bentuk asam, Ca, Na 0 -11 mg/kg bb
4. Sakarin (Saccharins): dalam bentuk K, Ca, Na 0-5 mg/ kg bb
5. Sukralosa (Sucralose/Trichlorogalactosucrose): 0-15 mg/kg bb
6. Neotam (Neotame): 0-2 mg/kg bb

Ada juga pemanis buatan yang dilarang adalah dulsin dan P-4000, karena dapat menyebabkan gangguan koroner dan tumor hati untuk dulsin dan kerusakan ginjal dan tiroid untuk P-4000. Namun meski begitu pemanis buatan dilarang digunakan pada produk pangan yang diperuntukkan bagi bayi, anak usia di bawah tiga tahun, ibu hamil dan/atau ibu menyusui karena metabolismenya masih belum sempurna seperti orang dewasa, pada ibu menyusui dikhwatirkan pemanis buatan akan masuk dari ASI ke anak si ibu.

Menurut PKBPOM 4 tahun 2014 BTP pemanis dilarang penggunaannya untuk Menyembunyikan penggunaan bahan yang tidak memenuhi persyaratan
a.     Menyembunyikan cara kerja yang bertentangan dengan cara produksi pangan yang baik untuk pangan.
b.     Menyembunyikan kerusakan pangan.
.

Berikut beberapa ketentuan dari Peraturan Menteri Kesehatan nomor 33 tahun 2012 tentang  BAHAN TAMBAHAN PANGAN:

a.    Pada label pangan yang mengandung pemanis buatan, wajib dicantumkan tulisan ”Mengandung pemanis buatan, disarankan tidak dikonsumsi oleh anak di bawah 5 (lima) tahun, ibu hamil, dan ibu menyusui”.
b.    Pada label pangan untuk penderita diabetes dan/atau makananberkalori rendah yang menggunakan pemanis buatan wajibdicantumkan tulisan "Untuk penderita diabetes dan/atau orang yang
membutuhkan makanan berkalori rendah”.
c.    Pada label pangan olahan yang menggunakan pemanis buatan aspartam, wajib dicantumkan peringatan “Mengandung fenilalanin, tidak cocok untuk penderita fenilketonurik”.
d.    Pada label pangan olahan yang menggunakan pemanis poliol, wajib dicantumkan peringatan “Konsumsi berlebihan mempunyai efek laksatif”.
e.    Pada label pangan olahan yang menggunakan gula dan pemanis buatan wajib dicantumkan tulisan ”Mengandung gula dan pemanis
buatan”.


Jika terjadi pelanggaran maka menurut PKBPOM 4 tahun 2014 dan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 33 tahun 2012 tindakan yang akan dilakukan adalah:
a. Peringatan secara tertulis;
b. larangan mengedarkan untuk sementara waktu dan/atau perintah
untuk penarikan kembali dari peredaran;
c. perintah pemusnahan, jika terbukti tidak memenuhi persyaratan
keamanan atau mutu; dan/atau
d.    pencabutan izin edar.


                   Untuk lebih jelasnya, kalian dapat melihat Peraturan Menteri Kesehatan nomor 33 tahun 2012 di https://tinyurl.com/y7265rqq  dan PKBPOM 4 tahun 2014 di https://tinyurl.com/y8behr3j

Tidak ada komentar:

Posting Komentar