Jumat, 18 Mei 2018

Regulasi Ekspor di Indonesia




http://djpen.kemendag.go.id
Sumber: https://tinyurl.com/yaz3am7t



Dalam dunia perdagangan ekspor dan impor sudah tidak asing lagi di telinga. Tujuan ekspor impor beberapa di antaranya adalah memenuhi kebutuhan yang tidak ada di suatu negara, memperkuat hubungan antar dua negara, dan tidak lain adalah meraup keuntungan. Menurut KBBI, ekspor adalah pengiriman barang dagangan ke luar negeri dan impor adalah  pemasukan barang dan sebagainya dari luar negeri. Dalam melakukan ekspor dan impor dibutuhkan beberapa persyaratan dan tahapan-tahapan dalam melakukannya


 Berikut adalah tahapan melakukan ekspor impor, dengan contoh eksportir adalah Indonesia dan importir adalah Jepang.

1. Indonesia membuat kontrak dengan Jepang, biasanya diawali dengan pertemuan

2.   Jepang membuka Letter of Credit (L/C) di bank Jepang.

3.    Bank Jepang memberikan (L/C)nya ke bank Indonesia.
4    Bank Indonesia meneruskan ke Indonesia.
5. Indonesia menyiapkan barang, kemudian memesan kapal (berlayar atau terbang)

6.    Pendaftaran dan fiat muat (surat izin pemuatan barang) PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang)/PEBT(Pemberitahuan Ekspor Barang Tertentu) ke kantor bea cukai
7.    Pemuatan barang.

8.   Pengurusan SKA (Surat Keterangan Asal) (tapi dibuat di bea cukai setelah Fiat Muat) untuk pendataan di Instansi Penerbit SKA.

9.    Melakukan negosiasi L/C ke bank eksportir.

10.  Pengiriman dokumen sesuai L/C ke bank Jepang.

11.  Bank Jepang kasih dokumen ke Jepang

12.  Jepang dapat mengambil barang dari pelabuhan atau bandara


Selain itu, Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan nomor 13/M-DAG/PER/3/2012  ada syarat-syarat lain dalam melakukan ekspor:
- Dokumen perusahaan TDP (tanda daftar perusahaan)
- SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
- Terdaftar sebagai eksportir (pendaftaran di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Indonesia).
-Persetujuan ekspor disetujui 
- Laporan surveyor
- Surat Keterangan Asal (SKA)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar