Senin, 11 Juni 2018

Regulasi Perlindungan Konsumen di Indonesia




Gambar terkait
Ilustrasi. Sumber: https://tinyurl.com/yah6nhaw

        Pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur yang merata secara materiil dan spiritual dalam era demokrasi ekonomi yang didasari oleh Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Pada era globalisasi, pembangunan perekonomian nasional harus dapat mendukung tumbuhnya dunia usaha sehingga mampu menghasilkan beraneka barang dan/ jasa yang memiliki kandungan teknologi yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat banyak dan sekaligus mendapatkan kepastian atas barang dan/jasa yang diperoleh dari perdagangan tanpa mengakibatkan kerugian konsumen.
Semakin terbukanya pasar nasional sebagai akibat dari proses globalisasi ekonomi harus tetap menjamin peningkatan kesejahteraan masyarakat serta kepastian atas mutu, jumlah dan keamanan barang dan/ atau jasa yang diperolehnya di pasar. Maka dari itu, diperlukan perangkat peraturan perundang-undangan untuk mewujudkan keseimbangan perlindungan kepentingan antara konsumen dan pelaku usaha sehingga tercipta perekonomian yang sehat. Undang-undang yang mengatur tentang Perlindungan Konsumen adalah UU no 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Dalam melakukan usaha biasanya melibatkan dua pihak, yakni pelaku usaha dan konsumen. Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang bentuknya badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia (dalam konteks ini), baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi. Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, dan makhluk hidup lain, serta tidak untuk diperdagangkan. Untuk menjamin hubungan yang sehat antara kedua pihak tersebut, maka perlindungan konsumen harus ada. Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan bagi konsumen.

Perlindungan konsumen sendiri memiliki beberapa tujuan. Perlindungan konsumen bertujuan untuk berbagai kepentingan seperti:
a. meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi dirinya;
b. mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkan konsumen dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa;
c. meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-hak konsumen sebagai konsumen;
d. menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukumdan informasi yang terbuka, serta akses untuk mendapatkan informasi;
e. menumbuhkan kesadaran pelaku usaha tentang pentingnya perlindungan konsumen sehingga menumbuhkan sikap jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha;
f. meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kenyamanan, keamanan, kesehatan, dan keselamatan konsumen.

Dalam berusaha pelaku-pelaku usaha harus mematuhi peraturan-peraturan yang berlaku. Dalam produksi dan berdagang, pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang:
a. tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan;
b.  tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto, dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang itu;
c. tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan, dan jumlah dalam hitungan menurut kuantitas yang sebenarnya;
d. tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana yang dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut
e. tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode, atau penggunaan tertentu sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut;
f. tidak sesuai dengan janji yang dicantumkan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut;
g. tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas suatu barang tertentu;
h. tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan "halal" yang dinyatakan dalam label;
i. tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuannya harus dipasang/ dibuat;
j. tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang menggunakan bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
k. barang yang rusak, cacat atau bekas, dan tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang dimaksud (berlaku juga untuk sediaan farmasi dan pangan yang rusak)
Jika pelaku usaha melakukan pelanggaran-pelanggaran dari larangan-larangan di atas dilarang untuk memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut serta wajib menariknya dari peredaran.

Pelaku usaha juga dilarang menawarkan, memproduksikan, mengiklankan, dan memperdagangkan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar, dan/atau seolah-olah:
a. barang tersebut telah memenuhi dan/atau memiliki potongan harga, harga khusus, standar mutu tertentu, gaya atau mode tertentu, karakteristik tertentu, sejarah atau kegunaan tertentu.
b. barang tersebut dalam keadaan baru dan/atau baik.
c. barang dan/atau jasa tersebut telah mendapatkan dan/atau memiliki sponsor, persetujuan, perlengkapan tertentu, keuntungan tertentu, ciri-ciri kerja tertentu atau aksesori tertentu;
d. barang dan/atau jasa tersebut dibuat oleh perusahaan yang mempunyai sponsor, mendapat persetujuan atau afiliasi;
e. barang dan/atau jasa tersebutang dimaksud tersedia;
f. barang tersebut tidak mengandung cacat  yang tersembunyi;
g. barang tersebut merupakan kelengkapan dari suatu barang tertentu;
h. barang tersebut berasal dari suatu daerah tertentu;
i. secara langsung maupun tidak langsung merendahkan barang dan/atau jasa lain;
j. menggunakan kata-kata yang berlebihan, seperti aman, tidak berbahaya, tidak mengandung risiko atau efek samping  tampak keterangan yang lengkap;
k. menawarkan sesuatu yang janjinya yang belum pasti (dimuat di dalamnya)
Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap pernyataan-pernyataan di atas dilarang melanjutkan penawaran, promosi, dan pengiklanan barang dan/atau jasa tersebut. Demikian tulisan kali ini, sebetulnya masih ada banyak yang belum diterangkan. Namun, jika ingin tahu lebih lanjut kalian dapat melihatnya di https://tinyurl.com/ybq685sv 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar