Jumat, 27 April 2018

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 1999 Tentang Label dan Iklan Pangan (LABEL)

Hasil gambar untuk food label
Sumber: https://tinyurl.com/k59xl9f


Makanan dan minuman yang notabene merupakan produk pangan merupakan kebutuhan pokok manusia yang tidak dapat dipisahkan sehari-hari.  Pada sebagian besar produk pangan  label pangan tercantum di kemasan. Label pangan merupakan sarana dalam kegiatan perdagangan pangan. Oleh karena itu, hal ini diatur dan dikendalikan agar informasi mengenai pangan yang disampaikan kepada masyarakat adalah benar dan tidak menyesatkan. Label pangan adalah setiap keterangan mengenai pangan yang berbentuk gambar, tulisan, kombinasi keduanya, atau bentuk lain yang disertakan pada pangan, dimasukkan ke dalam, ditempelkan pada, atau merupakan bagian kemasan pangan. Dalam tulisan kali ini akan dibahas mengenai label pangan dan iklan pangan tidak dibahas.

Setiap orang yang memproduksi atau memasukkan pangan yang dikemas ke dalam wilayah Indonesia untuk diperdagangkan wajib mencantumkan Label pada, di dalam, dan atau di kemasan pangan dan label tidak boleh mudah lepas. Label pangan harus memuat:
a. nama produk (WAJIB)
b. daftar bahan yang digunakan;
c. berat bersih atau isi bersih (WAJIB)
d. nama dan alamat pihak yang memproduksi atau memasukkan pangan ke
dalam wilayah Indonesia (WAJIB)
e. tanggal, bulan, dan tahun kedaluwarsa.

Ketiga hal di atas yang terbilang wajib harus ditempatkan pada sisi kemasan pangan yang paling mudah dilihat, diamati dan atau dibaca oleh masyarakat pada umumnya.
Untuk berat bersih harus dicantumkan dalam satuan metrik:
a. dengan ukuran isi untuk makanan cair;
b. dengan ukuran berat untuk makanan padat;
c. dengan ukuran isi atau berat untuk makanan semi padat atau kental.
            
Pangan yang menggunakan medium cair harus disertai penjelasan mengenai berat bersih setelah dikurangi medium cair yang digunakan.


Pangan yang sudah melampaui tanggal, bulan dan tahun kedaluwarsa sebagaimana dicantumkan pada label Ddlarang diperdagangkan 
Setiap orang dilarang :
a. menghapus, mencabut, menutup, mengganti label, melabel kembali pangan yang
diedarkan

b. menukar tanggal, bulan, dan tahun kedaluwarsa pangan yang diedarkan.

                Pencantuman pernyataan tentang manfaat pangan bagi kesehatan dalam abel hanya dapat dilakukan apabila didukung oleh fakta ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan. Dalam label tidak boleh mencantumkan pangan dapat berfungsi sebagai obat. Lalu, nama, logo atau identitas lembaga yang melakukan analisis tentang produk pangan tersebut tidak boleh tercantum pada label. Label pangan juga wajib mencantumkan  keterangan atau tulisan halal bagi umat Islam, bertanggung jawab atas kebenaran pertanyaan tersebut. Tulisan yang digunakan pada label dan juga angka harus jelas terbaca dan menggunakan bahasa Indonesia, angka Arab, dan huruf latin. Penggunaan bahasa, angka dan huruf selain bahasa Indonesia, angka Arab dan huruf Latin diperbolehkan selama tidak ada padanannya/tidak dapat diciptakan padanannya, atau dalam rangka perdagangan pangan ke luar negeri. Sekian untuk tulisan kali ini, jika ingin melihat lebih jelas dapat dilihat di  https://tinyurl.com/yd2nbejh

Tidak ada komentar:

Posting Komentar