Jumat, 06 April 2018

Keterampilan Manajemen dan Sekilas tentang P-IRT

      Sebagai calon lulusan Teknologi Pangan, mahasiswa wajib memiliki berbagai kemampuan maupun keterampilan. Salah satu keterampilan yang dibutuhkan adalah keterampilan manajemen. Keterampilan manajemen berasal dari dua kata, yakni keterampilan dan manajemen. Menurut KBBI keterampilan memiliki arti kecakapan untuk menyelesaikan tugas. Sedangkan manajemen berarti penggunaan sumber daya secara efektif untuk mencapai sasaran. Keterampilan manajemen berarti kecakapan untuk mengatur dan mengorganisir suatu hal untuk mencapai suatu tujuan. 
        Dalam konteks pangan, keterampilan manajemen sangat dibutuhkan untuk mendapatkan izin berdirinya suatu perusahaan. Salah satu bentuk izin yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan adalah P-IRT. Tentunya sudah sangat umum ketika kita membeli makanan, terutama makanan khas daerah melihat nomor P-IRT di dalam label makanan tersebut.

P-IRT merupakan singkatan dari Pangan Industri Rumah Tangga. Syarat memiliki P-IRT adalah
  1. Mengikuti penyuluhan  keamanan pangan (bisa ikut di domisili manapun, namun akan lebih baik bila ikut di domisili masing-masing). 
  2. Memiliki Surat Keterangan Domisili Usaha yang didapat secara bertahap dari surat pengantar RT, RW, Kelurahan, Kecataman.
  3. Lolos inspeksi lokasi dari Dinas Kesehatan (dapur dan WC tidak boleh berseberangan, tidak boleh ada hewan peliharaan dalam daerah pengolahan dll). 
  4. Dokumen-dokumen administratif bangunan dan informasi pribadi (setiap kota/kabupaten berbeda-beda).
  5. Memiliki label pangan yang memuat:
  • Informasi gizi pada produk bila ditambahkan BTP (Bahan Tambahan Pangan).
  • Berat bersih
  • Komposisi
  • Nomor P-IRT yang terdaftar
Dengan belajar keterampilan manajemen mahasiswa Teknologi Pangan akan diajarkan bagaimana bahan baku diproses hingga menjadi produk secara layak dan aman. Bagian keuangan, pemasaran, dan proses, bahkan izin juga menjadi fokus dalam keterampilan manajemen kali ini.

Melalui diskusi kelas, didapatkan 13 produk yang harus didapatkan perizinannya dengan nomor P-IRT. Produk-produk tersebut antara lain:
  1. Wajik
  2. Dodol
  3. Enting-enting jahe
  4. Enting-enting gepuk/kacang
  5. Sumpia
  6. Abon ikan
  7. Sambal tempe kering
  8. Ampyang/gula kacang
  9. Opak singkong
  10. Telur gabus manis
  11. Kastengel
  12. Permen cokelat
  13. Nastar


Tidak ada komentar:

Posting Komentar