Ilustrasi. Sumber: https://tinyurl.com/y7e2grto |
Pembangunan
nasional seutuhnya merupakan cita-cita bangsa Indonesia. Pemerataan
infrastruktur merupakan salah satu jalan untuk mencapai kedaulatan bangsa dan
Negara, yang tentunya dilakukan dengan pembangunan nasional itu sendiri. Bicara
soal infrastruktur tidak akan jauh-jauh dari kata “pajak”. Pajak adalah
kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh pribadi atau badan yang
bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan
secara langsung dan digunakan untuk keperluan Negara bagi sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat.
Pajak
merupakan sumber utama penerimaan Negara. Tanpa pajak, sebagian besar kegiatan
Negara sulit untuk dilaksanakan. Pajak sangat berguna bagi pengadaan,
pembangunan, dan pemeliharaan fasilitas Negara untuk digunakan secara langsung
maupun tidak langsung dari kita lahir hingga meninggal dunia. Pajak secara
tidak langsung juga mengurangi kesenjangan ekonomi dan social yang ada dalam
masyarakat karena masyarakat yang lebih mampu akan dipaksa untuk membayar pajak
yang dibebankan.
Wajib pajak adalah orang pribadi atau
badan meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak yang punya
hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
perpajakan
Ada dua istilah wajib pajak yang
digunakan, yakni:
a.
Wajib
potong: memotong gaji pekerja untuk keperluan pajak
b.
Wajib
pungut: membeli barang bayar PPN, menjual barang itu lagi, pembeli bayar PPN
Pajak dibagi dua klasifikasinya, yaitu
berdasarkan:
a.
Golongan:
-
Langsung:
pajak yang diberatkan pada wajib pajak yang bersangkutan dan tidak dapat
dilimpahkan ke pihak manapun selain yang bersangkutan. Contoh: PBB (Pajak Bumi
Bangunan) dan PPH (Pajak Penghasilan)
-
Tidak
langsung: pajak yang dapat diberatkan ke pihak lain pertanggungjawabannya. Contoh:
PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah)
b.
Sifat:
Subjektif:
pajak yang didasarkan pada subjeknya, contoh pajak penghasilan
Objektif: pajak yang didasarkan pada
objeknya, contoh PPN dan PPnBM
c.
Pemungut
1. Pajak pusat: pajak yang dikelola
oleh Pemerintah Pusat (sebagian besar dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Contoh:
- PPH: dikenakan pada pribadi atau
badan atas penghasilannya dalam suatu tahun pajak
- PPN (PAJAK PERTAMBAHAN NILAI):
dikenakan atas konsumsi atau jasa kena pajak di Indonesia. PPN juga bisa
dialihkan kepada pihak lain, misalnya si A membeli kursi dengan harga 100k dan
terkena pajak sebesar 10%. Artinya pajak yang tertanggung sebesar 10 ribu dan dibayar
110 ribu. Kemudian, si A menjual kursi yang sama seharga 125 ribu ke pihak
lain. Otomatias terdapat PPN 12,5 ribu dan tanggungan yang harus dibayarkan sebesar 137,5 ribu. Setelah itu, tukang kursi
akan mendapat pajaknya .
- PPnBM (PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG
MEWAH): dinekana ke konsumsi barang bukan kebutuhan pokok atau dikonsumsi
masyarakat tertentu (umumnya masyarakat berpenghasilan tinggi) atau menunjukkan
status atau yang dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat, serta mengganggu
ketertiban umum bila dikonsumsi
Bea Meterai: dikenakan atas
pemanfaatan dokumen (surat perjanjian, akta notaris, kwitansi pembayaran, surat
berharga dll)
- PBB: dikenakan atas kepemilikan atau
pemanfaatan tanah atau bangunan.
2. Pajak daerah:
- Pajak provinsi: dikelola pemerintah
daerah meliputi kendaraan bermotor (dibayarkan di SAMSAT), BBM, rokok dll
- Pajak Kabupaten atau Kota dikelola meliputi
jalan, hiburan, reklame, hotel, restoran (ada yang bayar pajak ada juga yang
tidak, serta pajak restoran berbeda dengan service
tax), parkir, air tanah dll
Dalam membayar pajak, pribadi atau
badan hokum diharuskan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). NPWP adalah nomor
yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan
yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam
melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. NPWP hanya dapat dimiliki satu
subjek, kecuali bila memiliki tanggungan. Cara mendatarkan NPWP:
- Form NPWP diisi dan ditandatanganin
ke direktur perusahaan
- Fotokopi KTP dan atau paspor
direktur (bukan WNI), NPWP, dan SKD (Wajib Pajak Badan bila pindah dari kpp
lama ke kpp baru)
- SKD asli
- Fotokopi bukti pengesahan badan
usaha dari Menteri Hukum dan HAM
*Pendaftaran NPWP dapat dilakukan
dalam 1 hari kerja dan tanpa biaya
Untuk pendaftaran secara online
caranya:
- Impor data file CSV dari e-SPT (Surat
Pemberitahuan Tahunan)
- klik Lapor
- klik NTTE
Sekian untuk tulisan kali ini apabila
ada yang belum jelas maka dapat melihat di http://www.pajak.go.id/content/belajar-pajak. Jangan lupa bayar pajak ya!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar