Ilustrasi. Sumber: https://tinyurl.com/yb32lygt |
Industri
pangan sedang berkembang pesat di Indonesia. Baik sektor industri besar maupun
kecil sedang berlomba-lomba untuk menciptakan produk yang berkualitas dan
higienis. Higiene adalah segala usaha untuk memelihara dan mempertinggi derajat
kesehatan. Kualitas dan kehigienisan suatu produk dapat diakui ketika produk
tersebut sudah memiliki izin edar yang diterbitkan oleh instansi pemerintah.
Untuk industri kecil atau rumah tangga, izin edar untuk produk pangan yang
diproduksi dinamakan Pangan-Industri Rumah Tangga (P-IRT). Dengan adanya izin
P-IRT di suatu produk pangan, hal itu menjadi tanda bahwa produk pangan itu
dapat beredar secara legal. P-IRT yang dimiliki oleh Industri Rumah Tangga
Pangan (IRTP) harus ditunjang oleh beberapa aspek. Salah satu aspek tersebut
adalah Cara Produksi Pangan yang Baik untuk Industri Rumah Tangga (CPPB-IRT).
Secara umum, Cara Produksi Pangan yang Baik (CPPB)
merupakan salah satu faktor penting untuk memenuhi standar mutu atau
persyaratan keamanan pangan yang ditetapkan untuk bidang pangan. CPPB sangat
berguna bagi kelangsungan hidup industri pangan baik yang berskala kecil, sedang,
dan besar. Melalui CPPB ini, industri pangan dapat menghasilkan pangan yang
bermutu dan layak dikonsumsi, serta aman bagi kesehatan. Dengan menghasilkan
pangan yang bermutu dan aman untuk dikonsumsi, kepercayaan masyarakat diharapkan
akan meningkat, dan industri pangan yang bersangkutan akan berkembang pesat.
Dengan berkembangnya industri pangan yang menghasilkan pangan bermutu dan aman
untuk dikonsumsi, maka masyarakat umum akan terlindung dari penyimpangan mutu
pangan dan bahaya yang mengancam kesehatan. Setiap Industri Rumah Tangga Pangan
dalam seluruh aspek dan rangkaian kegiatannya wajib menerapkan CPPB-IRT. Pelanggaran
terhadap peraturan ini dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
CPPB-IRT merupakan salah satu materi yang diujikan saat
penyuluhan keamanan pangan. CPPB-IRT ini menjelaskan persyaratan-persyaratan
yang harus dipenuhi tentang penanganan pangan di seluruh mata rantai produksi mulai
dari bahan baku sampai produk akhir yang mencakup:
a)
Lokasi
dan lingkungan produksi;
Untuk menetapkan lokasi
IRTP perlu mempertimbangkan keadaan dan kondisi lingkungan yang mungkin dapat
merupakan sumber pencemaran yang potensial dan telah mempertimbangkan berbagai
tindakan pencegahan yang mungkin dapat dilakukan untuk melindungi pangan yang
diproduksi oleh IRTP tersebut. Pada bagian ini terbagi menjadi lokasi IRTP dan
lingkungannya.
b)
Bangunan
dan fasilitas;
Bangunan dan fasilitas
IRTP seharusnya menjamin bahwa pangan tidak tercemar oleh bahaya baik secara
fisik, biologis, dan kimia selama dalam proses produksi, serta mudah
dibersihkan dan disanitasi. Sanitasi adalah upaya pencegahan terhadap
kemungkinan tumbuh dan kembang biaknya jasad renik pembusuk dan patogen dalam peralatan
dan bangunan yang dapat merusak dan membahayakan. Aspek bangunan terdiri
dari disain dan tata letak, lantai,
dinding atau pemisah ruangan, langit-langit, pintu ruangan, jendela, lubang
angin atau tempat ventilasi, permukaan
tepat kerja, penggunaan bahan gelas. Untuk aspek fasilitas terdiri dari
kelengkapan ruang produksi dan tempat penyimpanan.
c)
Peralatan
produksi;
Tata letak peralatan
produksi diatur agar tidak terjadi kontaminasi silang. Peralatan produksi yang
kontak langsung dengan pangan sebaiknya didesain, dikonstruksi, dan diletakkan
sedemikian untuk menjamin mutu dan keamanan pangan yang dihasilkan suatu IRTP.
Aspek ini terdiri dari persyaratan bahan peralatan produksi, tata letaknya,
pengawasan dan pemantauan peralatan produksi, bahan perlengkapan dan alat
ukur/timbang.
d)
Suplai
air atau sarana penyediaan air;
Sumber air bersih untuk
proses produksi sebaiknya mencukupi dan memenuhi persyaratan kualitas air
bersih dan / atau air minum.
e)
Fasilitas
dan kegiatan higiene dan sanitasi;
Fasilitas dan kegiatan
higiene dan sanitasi diperlukan untuk menjamin agar bangunan dan peralatan
selalu bersih dan mencegah terjadinya kontaminasi silang dari karyawan. Aspek
ini meliputi fasilitas dan kegiatannya seperti mengenai pel, sapu, cuci tangan,
WC, pembuangan dll.
f)
Kesehatan
dan higiene karyawan;
Kesehatan dan higiene
karyawan yang baik dapat menjamin bahwa karyawan yang melakukan kontak langsung
maupun tidak langsung dengan pangan tidak menjadi sumber pencemaran. Aspek ini
meliputi kesehatan, kebersihan, dan kebiasaan karyawan.
g)
Pemeliharaan
dan program higiene sanitasi karyawan;
Aspek ini meliputi
pemeliharaan dan pembersihan, prosedur pembersihan dan sanitasi, program
higieni dan sanitasi, program pengendalian hama, pemberantasan hama, dan
penanganan sampah
h)
Penyimpanan
Penyimpanan bahan yang
digunakan dalam proses produksi (bahan baku, bahan penolong, dan BTP) dan
produk akhir dilakukan dengan baik sehingga tidak mengakibatkan penurunan mutu
dan keamanannya Aspek ini terdiri dari penyimpanan bahan dan produk akhir,
bahan berbahaya, wadah dan pengemas, label pangan, dan peralatan produksi.
i)
Pengendalian
proses;
Untuk menghasilkan produk
yang bermutu dan aman, proses produksi harus dikendalikan secara benar. Aspek-aspeknya
terdiri dari penetapan spesifikasi bahan, penetapan komposisi dan formulasi
bahan, penetapan cara produksi yang baku, penetapan jenis, ukuran, dan
spesifikasi kemasan, penetapan keterangan lengkap tentang produk yang akan dihasilkan
termasuk nama produk, tanggal produksi, tanggal kedaluwarsa.
j)
Pelabelan
pangan
Kemasan pangan IRT diberi
label yang jelas dan informatif untuk memudahkan konsumen dalam memilih,
menangani, menyimpan, mengolah dan mengonsumsi pangan IRT. Label pangan yang
baik dapat dilihat di tulisan-tulisan saya sebelumnya (masukin linknya)
k)
Pengawasan
oleh penanggungjawab;
Seorang penanggung jawab
diperlukan untuk mengawasi seluruh tahap, bahan, dan proses produksi serta
pengendaliannya untuk menjamin dihasilkannya produk pangan yang bermutu dan
aman.
l)
Penarikan
produk;
Penarikan produk pangan
adalah tindakan menghentikan peredaran pangan karena diduga sebagai penyebab
timbulnya penyakit/keracunan pangan atau
tidak memenuhi persyaratan/ peraturan perundang-undangan di bidang
pangan. Tujuannya adalah mencegah timbulnya korban yang lebih banyak karena mengonsumsi
pangan yang membahayakan kesehatan dan/atau melindungi masyarakat dari produk
pangan yang tidak memenuhi persyaratan keamanan pangan.
m) Pencatatan dan dokumentasi;
Pencatatan dan dokumentasi
yang baik diperlukan untuk memudahkan penelusuran masalah yang ada kaitannya dengan proses produksi dan
distribusi, mencegah produk melampaui batas kedaluwarsa, dan meningkatkan keefektifan
sistem pengawasan pangan.
n)
Pelatihan
karyawan
Pimpinan dan karyawan IRTP
harus mempunyai pengetahuan dasar mengenai prinsip - prinsip dan praktek
higiene dan sanitasi pangan, serta proses pengolahan pangan yang ditanganinya
agar mampu mendeteksi risiko yang mungkin terjadi dan bila perlu mampu memperbaiki
penyimpangan yang terjadi, serta dapat memproduksi pangan yang aman dan bermutu.
Sekian untuk tulisan kali
ini, apabila ada yang kurang jelas dapat melihat di https://tinyurl.com/yatkz3gj. Semoga bermanfaat bagi kalian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar