Minggu, 22 Juli 2018

Regulasi Cara Produksi Pangan yang Baik untuk Industri Rumah Tangga (CPPB-IRT)




Hasil gambar untuk sanitasi
Ilustrasi. Sumber: https://tinyurl.com/yb32lygt

Industri pangan sedang berkembang pesat di Indonesia. Baik sektor industri besar maupun kecil sedang berlomba-lomba untuk menciptakan produk yang berkualitas dan higienis. Higiene adalah segala usaha untuk memelihara dan mempertinggi derajat kesehatan. Kualitas dan kehigienisan suatu produk dapat diakui ketika produk tersebut sudah memiliki izin edar yang diterbitkan oleh instansi pemerintah. Untuk industri kecil atau rumah tangga, izin edar untuk produk pangan yang diproduksi dinamakan Pangan-Industri Rumah Tangga (P-IRT). Dengan adanya izin P-IRT di suatu produk pangan, hal itu menjadi tanda bahwa produk pangan itu dapat beredar secara legal. P-IRT yang dimiliki oleh Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) harus ditunjang oleh beberapa aspek. Salah satu aspek tersebut adalah Cara Produksi Pangan yang Baik untuk Industri Rumah Tangga (CPPB-IRT).
Secara umum, Cara Produksi Pangan yang Baik (CPPB) merupakan salah satu faktor penting untuk memenuhi standar mutu atau persyaratan keamanan pangan yang ditetapkan untuk bidang pangan. CPPB sangat berguna bagi kelangsungan hidup industri pangan baik yang berskala kecil, sedang, dan besar. Melalui CPPB ini, industri pangan dapat menghasilkan pangan yang bermutu dan layak dikonsumsi, serta aman bagi kesehatan. Dengan menghasilkan pangan yang bermutu dan aman untuk dikonsumsi, kepercayaan masyarakat diharapkan akan meningkat, dan industri pangan yang bersangkutan akan berkembang pesat. Dengan berkembangnya industri pangan yang menghasilkan pangan bermutu dan aman untuk dikonsumsi, maka masyarakat umum akan terlindung dari penyimpangan mutu pangan dan bahaya yang mengancam kesehatan. Setiap Industri Rumah Tangga Pangan dalam seluruh aspek dan rangkaian kegiatannya wajib menerapkan CPPB-IRT. Pelanggaran terhadap peraturan ini dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
CPPB-IRT merupakan salah satu materi yang diujikan saat penyuluhan keamanan pangan. CPPB-IRT ini menjelaskan persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi tentang penanganan pangan di seluruh mata rantai produksi mulai dari bahan baku sampai produk akhir yang mencakup:
a)    Lokasi dan lingkungan produksi;
Untuk menetapkan lokasi IRTP perlu mempertimbangkan keadaan dan kondisi lingkungan yang mungkin dapat merupakan sumber pencemaran yang potensial dan telah mempertimbangkan berbagai tindakan pencegahan yang mungkin dapat dilakukan untuk melindungi pangan yang diproduksi oleh IRTP tersebut. Pada bagian ini terbagi menjadi lokasi IRTP dan lingkungannya.
b)    Bangunan dan fasilitas;
Bangunan dan fasilitas IRTP seharusnya menjamin bahwa pangan tidak tercemar oleh bahaya baik secara fisik, biologis, dan kimia selama dalam proses produksi, serta mudah dibersihkan dan disanitasi. Sanitasi adalah upaya pencegahan terhadap kemungkinan tumbuh dan kembang biaknya jasad renik pembusuk dan patogen dalam peralatan dan bangunan yang dapat merusak dan membahayakan. Aspek bangunan terdiri dari  disain dan tata letak, lantai, dinding atau pemisah ruangan, langit-langit, pintu ruangan, jendela, lubang angin atau tempat ventilasi,  permukaan tepat kerja, penggunaan bahan gelas. Untuk aspek fasilitas terdiri dari kelengkapan ruang produksi dan tempat penyimpanan.
c)    Peralatan produksi;
Tata letak peralatan produksi diatur agar tidak terjadi kontaminasi silang. Peralatan produksi yang kontak langsung dengan pangan sebaiknya didesain, dikonstruksi, dan diletakkan sedemikian untuk menjamin mutu dan keamanan pangan yang dihasilkan suatu IRTP. Aspek ini terdiri dari persyaratan bahan peralatan produksi, tata letaknya, pengawasan dan pemantauan peralatan produksi, bahan perlengkapan dan alat ukur/timbang.
d)    Suplai air atau sarana penyediaan air;
Sumber air bersih untuk proses produksi sebaiknya mencukupi dan memenuhi persyaratan kualitas air bersih dan / atau air minum.
e)    Fasilitas dan kegiatan higiene dan sanitasi;
Fasilitas dan kegiatan higiene dan sanitasi diperlukan untuk menjamin agar bangunan dan peralatan selalu bersih dan mencegah terjadinya kontaminasi silang dari karyawan. Aspek ini meliputi fasilitas dan kegiatannya seperti mengenai pel, sapu, cuci tangan, WC, pembuangan dll.
f)     Kesehatan dan higiene karyawan;
Kesehatan dan higiene karyawan yang baik dapat menjamin bahwa karyawan yang melakukan kontak langsung maupun tidak langsung dengan pangan tidak menjadi sumber pencemaran. Aspek ini meliputi kesehatan, kebersihan, dan kebiasaan karyawan.
g)    Pemeliharaan dan program higiene sanitasi karyawan;
Aspek ini meliputi pemeliharaan dan pembersihan, prosedur pembersihan dan sanitasi, program higieni dan sanitasi, program pengendalian hama, pemberantasan hama, dan penanganan sampah
h)    Penyimpanan
Penyimpanan bahan yang digunakan dalam proses produksi (bahan baku, bahan penolong, dan BTP) dan produk akhir dilakukan dengan baik sehingga tidak mengakibatkan penurunan mutu dan keamanannya Aspek ini terdiri dari penyimpanan bahan dan produk akhir, bahan berbahaya, wadah dan pengemas, label pangan, dan peralatan produksi.
i)      Pengendalian proses;
Untuk menghasilkan produk yang bermutu dan aman, proses produksi harus dikendalikan secara benar. Aspek-aspeknya terdiri dari penetapan spesifikasi bahan, penetapan komposisi dan formulasi bahan, penetapan cara produksi yang baku, penetapan jenis, ukuran, dan spesifikasi kemasan, penetapan keterangan lengkap tentang produk yang akan dihasilkan termasuk nama produk, tanggal produksi, tanggal kedaluwarsa.
j)      Pelabelan pangan
Kemasan pangan IRT diberi label yang jelas dan informatif untuk memudahkan konsumen dalam memilih, menangani, menyimpan, mengolah dan mengonsumsi pangan IRT. Label pangan yang baik dapat dilihat di tulisan-tulisan saya sebelumnya (masukin linknya)
k)    Pengawasan oleh penanggungjawab;
Seorang penanggung jawab diperlukan untuk mengawasi seluruh tahap, bahan, dan proses produksi serta pengendaliannya untuk menjamin dihasilkannya produk pangan yang bermutu dan aman.
l)      Penarikan produk;
Penarikan produk pangan adalah tindakan menghentikan peredaran pangan karena diduga sebagai penyebab timbulnya penyakit/keracunan pangan atau  tidak memenuhi persyaratan/ peraturan perundang-undangan di bidang pangan. Tujuannya adalah mencegah timbulnya korban yang lebih banyak karena mengonsumsi pangan yang membahayakan kesehatan dan/atau melindungi masyarakat dari produk pangan yang tidak memenuhi persyaratan keamanan pangan.
m)  Pencatatan dan dokumentasi;
Pencatatan dan dokumentasi yang baik diperlukan untuk memudahkan penelusuran masalah yang  ada kaitannya dengan proses produksi dan distribusi, mencegah produk melampaui batas kedaluwarsa, dan meningkatkan keefektifan sistem pengawasan pangan.
n)    Pelatihan karyawan
Pimpinan dan karyawan IRTP harus mempunyai pengetahuan dasar mengenai prinsip - prinsip dan praktek higiene dan sanitasi pangan, serta proses pengolahan pangan yang ditanganinya agar mampu mendeteksi risiko yang mungkin terjadi dan bila perlu mampu memperbaiki penyimpangan yang terjadi, serta dapat memproduksi pangan yang aman dan bermutu.
Sekian untuk tulisan kali ini, apabila ada yang kurang jelas dapat melihat di https://tinyurl.com/yatkz3gj. Semoga bermanfaat bagi kalian.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar