Ilustrasi. Sumber: https://tinyurl.com/y8pzxppe |
Industri pangan sedang berkembang pesat di
Indonesia. Baik sektor industri besar maupun kecil sedang berlomba-lomba untuk
menciptakan produk yang berkualitas dan higienis. Kualitas dan kehigienisan
suatu produk dapat diakui ketika produk tersebut sudah memiliki izin edar yang
diterbitkan oleh instansi pemerintah. Untuk industri kecil atau rumah tangga,
izin edar untuk produk pangan yang diproduksi dinamakan Pangan-Industri Rumah
Tangga (P-IRT). Dengan adanya izin P-IRT di suatu produk pangan, hal itu
menjadi tanda bahwa produk pangan itu dapat beredar secara legal. Sebagai warga
negara yang tinggal di dalam negara hukum, sudah selayaknya bahwa kita
menyadari pentingnya izin P-IRT ketika memproduksi suatu produk pangan.
Pengurusan P-IRT sendiri tidaklah begitu sulit. Pada bahasa kali ini, penulis
akan mencoba membagikan cara-cara pengurusan izin P-IRT di Kabupaten Tangerang.
Berikut adalah langkah-langkah yang
diperlukan untuk mendapatkan izin P-IRT di Kabupaten Tangerang:
- Mengetahui produk apa yang ingin
didaftarkan izinnya (untuk produk yang dapat didaftarkan dapat dilihat di
https://tinyurl.com/y8gt39zx) produk yang tidak dapat diajukan untuk
izin P-IRT adalah susu dan hasil olahannya, daging, ikan, unggas, dan
lainnya yang membutuhkan proses penyimpanan beku, makanan kaleng, makanan bayi,
dan minuman beralkohol.
- Datang ke Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan mengambil dan mengisi form permohonan
Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) (di dalamnya memuat
nama jenis pangan, nama dagang, jenis kemasan, berat/isi bersih, komposisi,
proses produksi, kedaluwarsa, kode produksi,<nama, alamat, kode pos, dan
nomor telepon IRTP>, nama penanggung jawab, dan tanda tangannya).
- Menandatangani surat terlampir mengenai
permohonan SPP-IRT dan melengkapi lampirannya berupa:
o Fotokopi KTP pemohon/pemilik
yang masih berlaku (Sediakan minimal dua buah).
o Akte pendirian perusahaan
(bagi badan usaha/koperasi) (tidak wajib).
o Surat yang menyatakan status
bangunan dalam bentuk Akte Hak Milik/Sewa/ Kontrak (Bila tidak ada dapat
menggunakan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB)).
o Fotokopi IMB (Izin
Mendirikan Bangunan) sesuai peruntukannya (Bila tidak ada dapat menggunakan
PPJB).
o Data Perusahaan makanan
Industri Rumah Tangga
(form terlampir).
o Data produk makanan (form
terlampir).
o Peta lokasi (form
terlampir, sebaiknya diprint dan ditempel atau diprint langsung di form
yang disediakan).
o Gambar denah bangunan (form
terlampir, dapat diprint atau digambar sendiri).
o Fotokopi SKU (Surat
Keterangan Domisili Usaha), untuk mendapatkan SKDU (dapat diperoleh di
kantor Kecamatan setelah di hari yang sama dengan pengajuannya). Persyaratan untuk mendapat SKU berbeda-beda
tiap daerah, namun untuk daerah saya di Kelurahan dan Kecamatan Kelapa Dua
persyaratannya adalah:
§ Pengantar RT RW setempat/Izin
lingkungan
§ Fotokopi E KTP/NPWP pemohon (bila
tidak ada NPWP cukup KTP saja)
§ Jangan lupa siapkan meterai 6000
o Pas foto ukuran 4x6 sebanyak
2 lembar.
o Surat Pernyataan akan
memuat label yang memenuhi
syarat
sesuai PP No. 69 tahun 2009 (form terlampir, dengan
meterai 6000).
o Rancangan label pangan (form
terlampir, dapat diprint atau
digambar sendiri).
o Fotokopi sertifikat
Penyuluhan Keamanan Pangan (Sebaiknya sebelum mengisi form ini, kalian sudah
lulus dari seminar ini yang mana diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan mengingat persyaratan ini yang paling
krusial sebelum anda mendaftar).
Seminar ini dapat diikuti di daerah manapun tidak bergantung dari daerah mana
yang anda daftarkan izin IRTP nya. Seminar ini biasanya diadakan setahun empat
kali atau tiga bulan sekali dan GRATIS. Jangan lupa menyiapkan fotokopi KTP dua
buah dalam dua lembar kertas HVS dan 2 lembar pas foto ukuran 4x6. Namun, untuk
info dan keterangan lebih lanjut dapat menghubungi langsung Dinas
Kesehatan yang dituju untuk mengetahui semisal terdapat perubahan jadwal.).
o Fotokopi sertifikat hasil
uji laboratorium produk makanan
(uji lab dapat dilakukan di Dinas
Kesehatan manapun dan hasil akan keluar biasanya setelah 14 hari
kerja. Maka dari itu, sebaiknya anda menyelesaikan dahulu persyaratan yang ini agar
pengurusannya cepat. Parameter yang diuji oleh Dinas Kesehatan yang
bersangkutan ditentukan dari jenis makanan yang akan dijual. Bila pengujian
yang dilakukan di Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan, pengujian yang dilakukan
adalah Angka Lempeng Total dan Angka Kapang Khamir).
o Surat pernyataan akan
melakukan kegiatan produksi di tempat yang didaftarkan (meterai 6000).
o Surat pernyataan akan
menaati UU no. 18 tahun 2012 tentang Pangan dan uu no. 36 tahun 2009 tentang
Kesehatan (meterai 6000).
o Alur produksi/cara produksi
(dimulai dari penerimaan bahan baku hingga pendistribusian, dibuat dengan
alur secara terstruktur dan jelas di dalam denah bangunan tersebut).
o Rincian alat produksi yang
digunakan (dapat diprint atau ditulis).
o Fotokopi SPP-IRT yang telah
dimiliki (bagi perpanjangan).
-
Surat pernyataan bahwa segala yang dilampirkan
dalam
dokumen permohonan adalah benar dan sah
(meterai 6000).
- Surat pernyataan kesanggupan untuk
melakukan pengelolaan lingkungan di
sekitar perusahaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku (meterai 6000).
Setelah seluruh berkas dikumpul, maka
DPMPTSP dan DINKES akan mengatur jadwal untuk melakukan
inspeksi ke lokasi yang didaftarkan untuk melakukan produksi
produk yang bersangkutan.
Jadwal inspeksi biasanya diberitahu H-1
sebelumnya (atau saat hari H). Maka dari itu bila sudah mengumpulkan berkas ke
DPMPTSP, sebaiknya lokasi disiapkan sematang mungkin sesuai dengan
pedoman-pedoman yang diberitahu saat seminar Penyuluhan Keamanan Pangan.
Sebisa mungkin lokasi jauh dari kekumuhan,
ruang produksi terisolasi dan bersih dll. Setelah
inspeksi selesai, bila ada masukan segera
perbaiki yang diminta olh DINKES. Kemudian, bila tidak ada masukan Kode P-IRT
makanan akan diberikan oleh bupati/walikota dan berlaku selama lima tahun dan dapat
diperpanjang kembali izinnya selama memenuhi persyaratan.
Ketika masa berlaku telah habis maka
produk dilarang untuk diedarkan. Supaya pengurusan berjalan
dengan cepat maka sebaiknya hindari pengurusan di bulan puasa atau bulan-bulan yang banyak tanggal merahnya atau hari
rayanya. Hal ini menyebabkan jam kerja berkurang dan pengurusan jadi sedikit
terhambat dan sistem pengurusan akan diproses ketika hari kerja saja. Selain
itu, dokumen-dokumen lain yang mudah dicari juga harus dicicil untuk dikumpulkan sembari menunggu
SKDU, hasil lab, dan sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan dikeluarkan. Hal ini
perlu dilakukan sehingga saat dokumen-dokumen yang dinanti-nantikan tersebut
keluar, kalian dapat langsung mengajukan izin P-IRT kalian tanpa perlu menunggu
lagi. Sekian dari tulisan kali ini, semoga dapat membantu kalian dalam mengurus
perizinan P-IRT di daerah kalian. Bila ada kesulitan feel free to ask, terima
kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar