Ilustrasi. Sumber: https://tinyurl.com/yb8nzkx3 |
Industri pangan sedang berkembang pesat di Indonesia. Dalam
rangka memuaskan konsumen, industri pangan harus berkompetisi dengan
kompetitor. Salah satunya adalah mempertahankan mutu baik secara sensoris,
mikrobiologis, dan secara kimiawi. Secara kimiawi, senyawa-senyawa dalam
makanan memiliki kestabilan yang berbeda-beda, baik saat penyajian,
penyimpanan, maupun pemrosesan. Antioksidan sendiri adalah bahan tambahan
pangan untuk mencegah atau menghambat kerusakan pangan akibat oksidasi
dari dalam maupun dari luar. Antioksidan biasanya digunakan pada jenis makanan snack, minyak goreng, margarin. Regulasi antioksidan sendiri diatur dalam Peraturan
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia nomor 38 tahun 2013 tentang
Batas Maksimum Penggunaan Bahan Tambahan Pangan Antioksidan.
Jenis BTP Antioksidan
yang diizinkan beserta ADInya (mg/kg bb) dalam pangan terdiri atas:
1. Asam askorbat (Ascorbic acid); tidak dinyatakan
2. Natrium askorbat (Sodium ascorbate); tidak dinyatakan
3. Kalsium askorbat (Calcium ascorbate); tidak dinyatakan
4. Kalium askorbat (Potassium ascorbate); tidak dinyatakan
5. Askorbil palmitat (Ascorbyl palmitate); 0-1,25
6. Askorbil stearat (Ascorbyl stearate); 0-1,25
7. Tokoferol (Tocopherol); 0,15-2
8. Propil galat (Propyl gallate); 0-1,4
9. Asam eritorbat (Erythorbic acid); tidak dinyatakan
10. Natrium eritorbat
(Sodium erythorbate); tidak
dinyatakan
11. Butil hidrokinon
tersier/TBHQ (Tertiary butylhydroquinone);
0-0,7
12. Butil hidroksi
anisol/BHA (Butylated hydroxyanisole);
0-0,5
13. Butil hidroksi
toluen/BHT (Butylated hydroxytoluene).
0-0,3
Penggunaan BTP antioksidan dibuktikan dengan
sertifikat analisis secara kuantitatif, kecuali bila penggunaannya
digunakann pada kategori pangan dengan batas maksimum CPPB. Dalam kasus ini
pembuktian dilakukan dengan sertifikat analisis secara kualitatif. Pada jenis antioksidan
yang tidak dapat dianalisis, batas maksimum dihitung berdasarkan
penambahan BTP Antioksidan yang digunakan dalam pangan.
BTP Antioksidan dilarang
digunakan untuk
a. menyembunyikan
penggunaan bahan yang tidak memenuhi persyaratan;
b. menyembunyikan cara
kerja yang bertentangan dengan cara produksi pangan yang baik untuk
pangan; dan/atau
c. menyembunyikan
kerusakan pangan.
Sanksi yang akan
ditetapkan bila melanggar adalah:
a. peringatan secara
tertulis;
b. larangan
mengedarkan untuk sementara waktu dan/atau perintah untuk penarikan kembali
dari peredaran;
c. perintah
pemusnahan, jika terbukti tidak memenuhi persyaratan keamanan atau mutu;
dan/atau
d. pencabutan izin
edar.
Sekian untuk tulsian
kali ini, bila ada yang kurang jelas dapat melihat di https://tinyurl.com/y7k6r45e
Tidak ada komentar:
Posting Komentar