Selasa, 17 Juli 2018

Regulasi Antioksidan di Indonesia

Hasil gambar untuk antioxidants AGENT
Ilustrasi. Sumber: https://tinyurl.com/yb8nzkx3

        

Industri pangan sedang berkembang pesat di Indonesia. Dalam rangka memuaskan konsumen, industri pangan harus berkompetisi dengan kompetitor. Salah satunya adalah mempertahankan mutu baik secara sensoris, mikrobiologis, dan secara kimiawi. Secara kimiawi, senyawa-senyawa dalam makanan memiliki kestabilan yang berbeda-beda, baik saat penyajian, penyimpanan, maupun pemrosesan. Antioksidan sendiri adalah bahan tambahan pangan untuk mencegah atau menghambat kerusakan pangan akibat oksidasi dari dalam maupun dari luar. Antioksidan biasanya digunakan pada jenis makanan snack, minyak goreng, margarin.   Regulasi antioksidan sendiri diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia nomor 38 tahun 2013 tentang Batas Maksimum Penggunaan Bahan Tambahan Pangan Antioksidan.

Jenis BTP Antioksidan yang diizinkan beserta ADInya (mg/kg bb) dalam pangan terdiri atas:
1. Asam askorbat (Ascorbic acid); tidak dinyatakan
2. Natrium askorbat (Sodium ascorbate); tidak dinyatakan
3. Kalsium askorbat (Calcium ascorbate); tidak dinyatakan
4. Kalium askorbat (Potassium ascorbate); tidak dinyatakan
5. Askorbil palmitat (Ascorbyl palmitate); 0-1,25
6. Askorbil stearat (Ascorbyl stearate); 0-1,25
7. Tokoferol (Tocopherol); 0,15-2
8. Propil galat (Propyl gallate); 0-1,4
9. Asam eritorbat (Erythorbic acid); tidak dinyatakan
10. Natrium eritorbat (Sodium erythorbate); tidak dinyatakan
11. Butil hidrokinon tersier/TBHQ (Tertiary butylhydroquinone);  0-0,7
12. Butil hidroksi anisol/BHA (Butylated hydroxyanisole); 0-0,5
13. Butil hidroksi toluen/BHT (Butylated hydroxytoluene). 0-0,3

Penggunaan BTP antioksidan dibuktikan dengan sertifikat analisis secara kuantitatif, kecuali bila penggunaannya digunakann pada kategori pangan dengan batas maksimum CPPB. Dalam kasus ini pembuktian dilakukan dengan sertifikat analisis secara kualitatif. Pada jenis antioksidan yang tidak dapat dianalisis, batas maksimum dihitung berdasarkan penambahan BTP Antioksidan yang digunakan dalam pangan.

BTP Antioksidan dilarang digunakan untuk  
a. menyembunyikan penggunaan bahan yang tidak memenuhi persyaratan; 
b. menyembunyikan cara kerja yang bertentangan dengan cara produksi pangan yang baik untuk pangan; dan/atau 
c. menyembunyikan kerusakan pangan.

Sanksi yang akan ditetapkan  bila melanggar adalah:
a. peringatan secara tertulis;
b. larangan mengedarkan untuk sementara waktu dan/atau perintah untuk penarikan kembali dari peredaran;
c. perintah pemusnahan, jika terbukti tidak memenuhi persyaratan keamanan atau mutu; dan/atau
d. pencabutan izin edar.

Sekian untuk tulsian kali ini, bila ada yang kurang jelas dapat melihat di https://tinyurl.com/y7k6r45e

Tidak ada komentar:

Posting Komentar