Ilustrasi. Sumber: https://tinyurl.com/y7qjs4p6 |
Ada banyak
jenis makanan yang beredar saat ini. Selain dari aspek sensoris, dewasa ini,
masyarakat sudah memilih makanan berdasarkan aspek kesehatan. Ada banyak sekali
makanan yang mengandung senyawa yang baik untuk kesehatan, namun juga enak.
Contohnya yoghurt, snack bar, oat instan dll. Seluruh produk yang disebutkan
tersebut adalah golongan pangan fungsional. Pangan fungsional adalah pangan
olahan yang mengandung satu atau lebih komponen fungsional yang berdasarkan
kajian ilmiah mempunyai fungsi fisiologis tertentu dan terbukti tidak
membahayakan, serta bermanfaat bagi kesehatan. Di Indonesia pangan fungsional diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia nomor HK 00.0s.52.068 tentang Ketentuan Pokok Pengawasan Pangan Fungsional
Pada pembuatannya, pengawasan pangan
fungsional dilaksanakan melalui kegiatan sebagai berikut :
a. Penetapan standar dan persyaratan
keamanan, serta mutu dan gizi;
b. Penetapan standar dan persyaratan
produksi, serta distribusinya;
c. Penilaian keamanan, mutu dan gizi
produk, serta label dalam rangka pemberian surat persetujuan untuk pendaftaran;
d. Pelaksanaan inspeksi dan
sertifikasi produksi produk;
e. Pemeriksaan sarana produksi dan
distribusinya;
f. Pengambilan contoh sampel dan
pengujian laboratorium, serta pemantauan label produk;
g. Penilaian materi promosi termasuk
iklan sebelum iklan beredar, serta pemantauannya di peredaran;
h. Pemberian bimbingan di bidang
produksi dan distribusinya;
i. Penarikan dari peredaran dan
pemusnahan;
j. Pemberian sanksi secara
administratif;
k. Pemberian informasi yang berkaitan.
Bila ingin mengklaim suatu makanan pangan
fungsional harus:
a. menggunakan bahan pangan yang
memenuhi standar mutu dan persyaratan keamanan serta standar dan persyaratan
lain yang ditetapkan,
b. mempunyai manfaat bagi kesehatan
yang dinilai dari komponen pangan fungsional berdasarkan kajian ilmiah dari Tim
Mitra Bestari (Tim Mitra Bestari (peer
reviewer) adalah pakar penilai komponen pangan fungsional yang ditetapkan
oleh Kepala Badan);
c. disajikan dan dikonsumsi
sebagaimana layaknya makanan atau minuman;
d. memiliki karakteristik sensoris
seperti penampakan, warna, tekstur atau konsistensi dan cita rasa yang dapat
diterima konsumen seperti makanan pada umumnya.
Komponen yang dapat dijadikan klaim pangan
fungsional terdiri dari vitamin, mineral, gula alkohol, asam lemak tidak jenuh, peptida dan protein tertentu, asam amino, serat pangan, prebiotik, probiotik, kolin, lesitin, inositol, karnitin, skualen, isoflavon (kedelai), fitosterol dan fitostanol, polifenol (teh), serta komponen fungsional lain yang akan ditetapkan
kemudian. Komponen-komponen
pangan fungsional tersebut tidak boleh memberikan interaksi yang tidak diinginkan
dengan komponen bahan lain. Industri yang memproduksi pangan fungsional (yang
termasuk kategori pangan olahan tertentu) wajib memenuhi persyaratan Cara
Produksi Pangan yang Baik (CPPB) dan memiliki sistem Hazard Analysis and Critical
Control Points (HACCP). Pada bagian label pangan fungsional dapat mencantumkan
klaim tentang kandungan gizi, fungsi gizi, dan atau manfaat bagi kesehatan.
Label pangan fungsional wajib mencantumkan peringatan dan keterangan lain
sesuai dengan rekomendasi Tim Mitra Bestari. Di bagian periklananan, pangan
fungsional hanya dapat diiklankan setelah mendapat persetujuan pendaftaran.
Materi iklan pangan fungsional juga harus mendapat persetujuan dari Kepala
Badan sebelum diedarkan. Pelanggaran terhadap seluruh ketentuan dalam di atas
dapat dikenai sanksi administratif maupun sanksi pidana sesuai ketentuan
perundang-undangan yang berlaku. Sekian untuk tulisan kali ini, bila ingin membaca lebih lanjut maka dapat membaca di https://tinyurl.com/y7why7f4