Minggu, 24 Juni 2018

Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga di Indonesia


Hasil gambar untuk P-IRT
Ilustrasi. Sumber: https://tinyurl.com/y8pzxppe
          
           Industri pangan sedang berkembang pesat di Indonesia. Baik sektor industri besar maupun kecil sedang berlomba-lomba untuk menciptakan produk yang berkualitas dan higienis. Kualitas dan kehigienisan suatu produk dapat diakui ketika produk tersebut sudah memiliki izin edar yang diterbitkan oleh instansi pemerintah. Untuk industri kecil atau rumah tangga, izin edar untuk produk pangan yang diproduksi dinamakan Pangan-Industri Rumah Tangga (P-IRT). Dengan adanya izin P-IRT di suatu produk pangan, hal itu menjadi tanda bahwa produk pangan itu dapat beredar secara legal. P-IRT dimiliki oleh Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP). IRTP adalah perusahaan pangan yang memiliki tempat usaha di tempat tinggal dengan peralatan pengolahan pangan mulai dari secara manual hingga semi otomatis. Adanya nomor P-IRT ditandai dengan dimilikinya Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT). SPP-IRT adalah jaminan tertulis yang berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang selama memenuhi persyaratan. SPP-IRT diberikan oleh Bupati/Walikota terhadap pangan produksi IRTP di wilayah kerjanya yang telah memenuhi persyaratan pemberian SPP-IRT dalam rangka peredaran Pangan Produksi IRTP. Persyaratan yang dimaksud adalah dengan memiliki sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan oleh pemilik atau penanggung jawab (Harus mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan) dan hasil rekomendasi pemeriksaan sarana Produksi Pangan Industri Rumah Tangga yang tata caranya diatur lebih lanjut oleh Kepala Badan.

Tata cara pemberian SPP-IRT meliputi:

1. Penerimaan Pengajuan Permohonan SPP-IRT*
Permohonan diterima oleh Bupati/Walikota c.q. Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, serta dievaluasi kelengkapan dan kesesuaiannya yang meliputi:
a. Formulir Permohonan SPP-IRT.
b. Dokumen-dokumen lain.
*Untuk nomor 1. Lebih jelasnya akan dibahas segera

2. Penyelenggaraan Penyuluhan Keamanan Pangan
Penyelenggara Penyuluhan Keamanan Pangan dikoordinasikan oleh Bupati / Walikota c.q. Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota. Tenaga Penyuluh Keamanan Pangan (PKP) adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memiliki Sertifikat kompetensi di bidangnya dari Badan POM dan ditugaskan oleh Bupati / Walikota c.q. Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota. Narasumber yang bertugas pada penyuluhan keamanan pangan adalah tenaga PKP yang kompeten dari Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota dan Balai Besar/Balai POM setempat. Peserta Penyuluhan Keamanan Pangan yang ikut penyuluhan adalah pemilik atau penanggung jawab IRTP.

3. Pemeriksaan Sarana Produksi Pangan Industri Rumah Tangga
Pemeriksaan sarana dilakukan setelah pemilik atau penangungjawab telah memiliki sertifikat penyuluhan keamanan pangan. Pemeriksaan dilakukan oleh tenaga pengawas Pangan Kabupaten/Kota dengan dilengkapi surat tugas yang diterbitkan oleh Bupati / Walikota c.q. Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Kriteria pengawas yang melakukan pemeriksaan (District Food Inspector/DFI) adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memiliki sertifikat kompetensi pengawas pangan dari Badan POM. Jika hasil pemeriksaan sarana produksi menunjukkan bahwa IRTP masuk dalam level I – II.

4. Pemberian Nomor P-IRT
Nomor P- IRT diberikan untuk 1 (satu) jenis pangan IRT dan minimal terdiri dari 15 (lima belas) digit, contoh:
P-IRT No. 1234567890123–45
Bupati/Walikota c.q. Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota wajib melakukan monitoring terhadap pemenuhan persyaratan SPP-IRT yang telah diterbitkan minimal 1 (satu) kali dalam setahun. Pengajuan perpanjangan SPP-IRT dapat dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa berlaku SPP-IRT yang dimaksud berakhir dan perubahan pemilik/penanggung jawab IRTP harus dilaporkan pada Bupati/Walikota c.q. Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
SPP-IRT dapat dicabut oleh Bupati/Walikota c.q. Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota apabila terjadi salah satu dari hal-hal berikut :
1. Pemilik dan/atau penanggung jawab perusahaan melakukan pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku.
2. Pangan terbukti sebagai penyebab dari Kejadian Luar Biasa (KLB) keracunan pangan.
3. Pangan mengandung bahan berbahaya.
4. Sarana yang digunakan terbukti tidak sesuai dengan kriteria IRTP.
Pedoman-pedoman di atas diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia nomor HK.03.1.23.04.12.2205 tahun 2012 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga. Sekian dari tulisan kali ini, bila ingin tahu lebih lengkapnya silahkan buka di https://tinyurl.com/y8gt39zx

Tidak ada komentar:

Posting Komentar