Ilustrasi. Sumber: https://tinyurl.com/y8pzxppe |
Industri
pangan sedang berkembang pesat di Indonesia. Baik sektor industri besar maupun
kecil sedang berlomba-lomba untuk menciptakan produk yang berkualitas dan
higienis. Kualitas dan kehigienisan suatu produk dapat diakui ketika produk
tersebut sudah memiliki izin edar yang diterbitkan oleh instansi pemerintah.
Untuk industri kecil atau rumah tangga, izin edar untuk produk pangan yang
diproduksi dinamakan Pangan-Industri Rumah Tangga (P-IRT). Dengan adanya izin
P-IRT di suatu produk pangan, hal itu menjadi tanda bahwa produk pangan itu
dapat beredar secara legal. P-IRT dimiliki oleh Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP).
IRTP adalah perusahaan pangan yang memiliki tempat usaha di tempat tinggal
dengan peralatan pengolahan pangan mulai dari secara manual hingga semi
otomatis. Adanya nomor P-IRT ditandai dengan dimilikinya Sertifikat Produksi
Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT). SPP-IRT adalah jaminan tertulis yang
berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang selama memenuhi persyaratan.
SPP-IRT diberikan oleh Bupati/Walikota terhadap pangan produksi IRTP di wilayah
kerjanya yang telah memenuhi persyaratan pemberian SPP-IRT dalam rangka peredaran
Pangan Produksi IRTP. Persyaratan yang dimaksud adalah dengan memiliki sertifikat
Penyuluhan Keamanan Pangan oleh pemilik atau penanggung jawab (Harus mengikuti
Penyuluhan Keamanan Pangan) dan hasil rekomendasi pemeriksaan sarana Produksi
Pangan Industri Rumah Tangga yang tata caranya diatur lebih lanjut oleh Kepala
Badan.
Tata
cara pemberian SPP-IRT meliputi:
1. Penerimaan
Pengajuan Permohonan SPP-IRT*
Permohonan
diterima oleh Bupati/Walikota c.q. Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, serta
dievaluasi kelengkapan dan kesesuaiannya yang meliputi:
a. Formulir
Permohonan SPP-IRT.
b. Dokumen-dokumen
lain.
*Untuk nomor 1. Lebih jelasnya akan
dibahas segera
2. Penyelenggaraan
Penyuluhan Keamanan Pangan
Penyelenggara
Penyuluhan Keamanan Pangan dikoordinasikan oleh Bupati / Walikota c.q. Dinas
Kesehatan Kabupaten / Kota. Tenaga Penyuluh Keamanan Pangan (PKP) adalah
Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memiliki Sertifikat kompetensi di bidangnya
dari Badan POM dan ditugaskan oleh Bupati / Walikota c.q. Dinas Kesehatan Kabupaten
/ Kota. Narasumber yang bertugas pada penyuluhan keamanan pangan adalah tenaga
PKP yang kompeten dari Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota dan Balai Besar/Balai
POM setempat. Peserta Penyuluhan Keamanan Pangan yang ikut penyuluhan adalah
pemilik atau penanggung jawab IRTP.
3. Pemeriksaan
Sarana Produksi Pangan Industri Rumah Tangga
Pemeriksaan
sarana dilakukan setelah pemilik atau penangungjawab telah memiliki sertifikat
penyuluhan keamanan pangan. Pemeriksaan dilakukan oleh tenaga pengawas Pangan
Kabupaten/Kota dengan dilengkapi surat tugas yang diterbitkan oleh Bupati /
Walikota c.q. Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Kriteria pengawas yang melakukan
pemeriksaan (District Food Inspector/DFI) adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS)
yang memiliki sertifikat kompetensi pengawas pangan dari Badan POM. Jika hasil
pemeriksaan sarana produksi menunjukkan bahwa IRTP masuk dalam level I – II.
4. Pemberian
Nomor P-IRT
Nomor
P- IRT diberikan untuk 1 (satu) jenis pangan IRT dan minimal terdiri dari 15
(lima belas) digit, contoh:
P-IRT
No. 1234567890123–45
Bupati/Walikota
c.q. Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota wajib melakukan monitoring terhadap pemenuhan persyaratan SPP-IRT yang telah diterbitkan
minimal 1 (satu) kali dalam setahun. Pengajuan perpanjangan SPP-IRT dapat
dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa berlaku SPP-IRT yang
dimaksud berakhir dan perubahan pemilik/penanggung jawab IRTP harus dilaporkan
pada Bupati/Walikota c.q. Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
SPP-IRT
dapat dicabut oleh Bupati/Walikota c.q. Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota apabila
terjadi salah satu dari hal-hal berikut :
1. Pemilik dan/atau penanggung jawab perusahaan melakukan pelanggaran terhadap
peraturan yang berlaku.
2. Pangan
terbukti sebagai penyebab dari Kejadian Luar Biasa (KLB) keracunan pangan.
3. Pangan mengandung bahan berbahaya.
4. Sarana yang digunakan terbukti tidak sesuai dengan kriteria IRTP.
Pedoman-pedoman
di atas diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik
Indonesia nomor HK.03.1.23.04.12.2205 tahun 2012 tentang Pedoman Pemberian
Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga. Sekian dari tulisan kali ini,
bila ingin tahu lebih lengkapnya silahkan buka di https://tinyurl.com/y8gt39zx
Tidak ada komentar:
Posting Komentar