Minggu, 03 Juni 2018

Regulasi Ketenagakerjaan di Indonesia

Gambar
Ilustrasi. Sumber: https://tinyurl.com/yacrteta
Dunia perindustrian sedang berkembang pesat di Indonesia. Dunia perindustrian juga menyokong perekonomian bangsa dan negara. Salah satu aspek yang berpengaruh terhadap kemajuan perindustrian adalah tenaga kerja. Dalam pelaksanaan pembangunan nasional, tenaga kerja mempunyai peranan dan kedudukan yang sangat penting sebagai pelaku dan tujuan pembangunan. Pembangunan nasional yang sukses dapat dilihat dari masyarakatnya yang sejahtera, adil, makmur, berkehidupan merata, baik materiil maupun spiritual yang dasarnya Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Berkaitan dengan peranan dan kedudukan tenaga kerja, diperlukan pembangunan ketenagakerjaan untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja dan keikutsertaannya dalam pembangunan, serta peningkatan perlindungan tenaga kerja dan keluarganya sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan. Perlindungan dimaksud dilakukan untuk menjamin hak-hak dasar pekerja/buruh dan menjamin kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apapun untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya dengan tetap memerhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha.
Indonesia sendiri seperti yang kita sudah tahu adalah negara hukum. Maka dari itu sudah selayaknya dan sepantasnya seorang pengusaha tahu menahu mengenai UU ketenagakerjaan. UU ketenagakerjaan sendiri diatur dalam Undang-Undang no 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pada bahasan kali ini saya akan membahas secara garis besar tentang waktu kerja, upah, dan sistem PHK.


Dalam sebuah perusahaan pasti ada peraturan perusahaan yang sekurang-kurangnya memuat:
a. hak dan kewajiban pengusaha;
b. hak dan kewajiban pekerja/buruh;
c. syarat kerja;
d. tata tertib perusahaan; dan
e. jangka waktu berlakunya peraturan perusahaan.

Waktu kerja yang ditetapkan:
a.    7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu
atau
b.     8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
Namun, waktu-waktu kerja di atas tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu dan diatur dengan Keputusan Menteri. Bila ingin mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja di atas harus ada persetujuan pekerja/buruh yang bersangkutan dan waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1 (satu) hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu. Bila itu diberlakukan, pengusaha wajib membayar upah kerja lembur. Sama seperti waktu kerja, waktu lembur di atas tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu dan diatur dengan Keputusan Menteri.

 Pengusaha juga wajib memberi waktu istirahat dan cuti kepada pekerja/buruh. Waktu istirahat ditempatkan antara jam kerja sekurang-kurangnya setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak dihitung sebagai jam kerja. Pada istirahat mingguan juga diberlakukan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu. Untuk cuti tahunan, sekurangkurangnya 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus. Ketika pekerja sudah
bekerja selama 6 (enam) tahun secara terus-menerus pada perusahaan yang sama (dengan ketentuan pekerja/buruh tersebut tidak berhak lagi atas istirahat tahunannya dalam 2 (dua) tahun berjalan dan selanjutnya berlaku untuk setiap kelipatan masa kerja 6 (enam) tahun) dapat melakukan istirahat panjang sekurang-kurangnya 2 (dua) bulan dan dilaksanakan pada tahun ketujuh dan kedelapan masing-masing 1 (satu) bulan. Hal ini diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Hak istirahat panjang juga hanya berlaku bagi pekerja/buruh yang bekerja pada perusahaan tertentu yang diatur dengan Keputusan Menteri.

Pengusaha wajib memberikan kesempatan yang secukupnya kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan ibadah yang diwajibkan oleh agamanya. Untuk pekerja/buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid.

Dalam Undang-Undang ini juga diatur mengenai:
a. upah minimum;
b. upah kerja lembur;
c. upah tidak masuk kerja karena berhalangan;
d. upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya;
e. upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya;
f. bentuk dan cara pembayaran upah;
g. denda dan potongan upah;
h. hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah;
i. struktur dan skala pengupahan yang proporsional;
j. upah untuk pembayaran pesangon; dan
k. upah untuk perhitungan pajak penghasilan.

Untuk upah minimum sendiri dapat dikelompokkan berdasarkan wilayah provinsi atau kabupaten/kota atau sector-sektor di dalamnya yang ditetapkan oleh Gubernur dengan memerhatikan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi dan/atau Bupati/Walikota.
Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum (bila tidak mampu dapat dilakukan penangguhan yang diatur dalam Keputusan Menteri). Struktur dan skala upah (diatur dalam Keputusan Menteri) didasari oleh golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi. Peninjauan upah juga dilakukan secara berkala dengan memerhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitasnya.

Namun, upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan. Tetapi, upah tetap dibayar bila
a. pekerja/buruh sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan;
b. pekerja/buruh perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnya sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan;
c. pekerja/buruh tidak masuk bekerja karena pekerja/buruh menikah, menikahkan, mengkhitankan, membaptiskan anaknya, isteri melahirkan atau keguguran kandungan, suami atau isteri atau anak atau menantu atau orang tua atau mertua atau anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia;
d. pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaannya karena sedang menjalankan kewajiban terhadap negara;
e. pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaannya karena menjalan-kan ibadah yang diperintahkan agamanya;
f. pekerja/buruh bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi pengusaha tidak mempekerjakannya, baik karena kesalahan sendiri maupun halangan yang seharusnya dapat dihindari pengusaha;
g. pekerja/buruh melaksanakan hak istirahat;
h. pekerja/buruh melaksanakan tugas serikat pekerja/serikat buruh atas persetujuan pengusaha; dan
i. pekerja/buruh melaksanakan tugas pendidikan dari perusahaan.

Upah yang dibayarkan kepada pekerja/buruh yang sakit sebagaimana yang telahdisebutkan di bagian atas adalah sebagai berikut:
a. untuk 4 (empat) bulan pertama, dibayar 100% (seratus perseratus) dari upah;
b. untuk 4 (empat) bulan kedua, dibayar 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari upah;
c. untuk 4 (empat) bulan ketiga, dibayar 50% (lima puluh perseratus) dari upah; dan
d. untuk bulan selanjutnya dibayar 25% (dua puluh lima perseratus) dari upah sebelum pemutusan hubungan kerja dilakukan oleh pengusaha.

Upah yang dibayarkan kepada pekerja/buruh yang tidak masuk bekerja sebagaimana yang telah disebutkan pada poin c (bagian upah dibayar bila….) di atas :
a. pekerja/buruh menikah, dibayar untuk selama 3 (tiga) hari;
b. menikahkan anaknya, dibayar untuk selama 2 (dua) hari;
c. mengkhitankan anaknya, dibayar untuk selama 2 (dua) hari
d. membaptiskan anaknya, dibayar untuk selama 2 (dua) hari;
e. isteri melahirkan atau keguguran kandungan, dibayar untuk selama 2 (dua) hari;
f. suami/isteri, orang tua/mertua atau anak atau menantu meninggal dunia, dibayar untuk selama 2 (dua) hari; dan
g. anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia, dibayar untuk selama 1 (satu) hari.
Hal-hal di atas juga diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara si pekerja/buruh dan si pengusaha. Sistem PHK tidak serta merta langsung memutus hubungan kerja yang bersangkutan, namun ada beberapa proses yang harus dilewati, yaitu pertama-tama dilakukan perundingan yang dilakukan oleh pekerja, pengusaha, dan perserikatan kerja. Bila diperlukan pemerintahan dapat turut andil dalam berunding seputar PHK. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya PHK. Setelah itu, jika tidak menemukan jalan keluar maka Lembaga Perselisihan Perburuhan akan menentukan apakah PHK terjadi atau tidak. Lembaga tersebut wajib mengeluarkan izin agar PHK dapat terlaksana. Jika tidak ada izin, PHK tidak boleh dilakukan. Bila PHK sudah terjadi maka ketentuan pesangon dapat dilihat dari waktu kerja karyawan yang terkena PHK.



Bila terdapat masalah ada dua lembaga kerja yang dapat diikutsertakan dalam penyelesaian masalah:
a.    Lembaga kerja sama bipartit adalah forum komunikasi dan konsultasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan hubungan industrial di satu perusahaan yang anggotanya terdiri dari pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh yang sudah tercatat instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan atau unsur pekerja/buruh. Lembaga bipartit biasanya berada dalam internal perusahaan.

b.    Lembaga kerja sama tripartit adalah forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan yang anggotanya terdiri dari unsur organisasi pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah. Lembaga tripatrit melibatkan pihak eksternal seperti pemerintah dan harus ada bukti sudah melakukan bipartit terlebih dahulu.

Ada beberapa istilah di atas yang mungkin belum diketahui, berikut adalah definisinya
1.    Perjanjian kerja bersama merupakan perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak (cuti, gaji dll) dan kewajiban (jam kerja dll). Perjanjian ini harus disetujui oleh kedua belah pihak.
2.    Peraturan perusahaan adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan.
3.    Perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.

Sekian untuk tulisan kali ini. Jika ingin lebih jelas maka dapat melihat UU no 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan di https://tinyurl.com/ybct34zm

Tidak ada komentar:

Posting Komentar