Ilustrasi. Sumber: https://tinyurl.com/yah6nhaw |
Pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur yang merata secara materiil dan spiritual dalam era demokrasi ekonomi yang didasari oleh Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Pada era globalisasi, pembangunan perekonomian nasional harus dapat mendukung tumbuhnya dunia usaha sehingga mampu menghasilkan beraneka barang dan/ jasa yang memiliki kandungan teknologi yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat banyak dan sekaligus mendapatkan kepastian atas barang dan/jasa yang diperoleh dari perdagangan tanpa mengakibatkan kerugian konsumen.
Semakin
terbukanya pasar nasional sebagai akibat dari proses globalisasi ekonomi harus
tetap menjamin peningkatan kesejahteraan masyarakat serta kepastian atas mutu,
jumlah dan keamanan barang dan/ atau jasa yang diperolehnya di pasar. Maka dari
itu, diperlukan perangkat peraturan perundang-undangan untuk mewujudkan
keseimbangan perlindungan kepentingan antara konsumen dan pelaku usaha sehingga
tercipta perekonomian yang sehat. Undang-undang yang mengatur tentang
Perlindungan Konsumen adalah UU no 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Dalam
melakukan usaha biasanya melibatkan dua pihak, yakni pelaku usaha dan konsumen.
Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang bentuknya
badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau
melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia (dalam konteks
ini), baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan
kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi. Konsumen adalah setiap orang
pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi
kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, dan makhluk hidup lain, serta
tidak untuk diperdagangkan. Untuk menjamin hubungan yang sehat antara kedua
pihak tersebut, maka perlindungan konsumen harus ada. Perlindungan konsumen
adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan
perlindungan bagi konsumen.
Perlindungan konsumen sendiri memiliki
beberapa tujuan. Perlindungan konsumen bertujuan untuk berbagai kepentingan
seperti:
a. meningkatkan kesadaran, kemampuan,
dan kemandirian konsumen untuk melindungi dirinya;
b. mengangkat harkat dan martabat
konsumen dengan cara menghindarkan konsumen dari ekses negatif pemakaian barang
dan/atau jasa;
c. meningkatkan pemberdayaan konsumen
dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-hak konsumen sebagai konsumen;
d. menciptakan sistem perlindungan
konsumen yang mengandung unsur kepastian hukumdan informasi yang terbuka, serta
akses untuk mendapatkan informasi;
e. menumbuhkan kesadaran pelaku usaha tentang
pentingnya perlindungan konsumen sehingga menumbuhkan sikap jujur dan
bertanggung jawab dalam berusaha;
f. meningkatkan kualitas barang dan/atau
jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kenyamanan,
keamanan, kesehatan, dan keselamatan konsumen.
Dalam berusaha pelaku-pelaku usaha
harus mematuhi peraturan-peraturan yang berlaku. Dalam produksi dan berdagang,
pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa
yang:
a. tidak memenuhi atau tidak sesuai
dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan;
b. tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih
atau netto, dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label
atau etiket barang itu;
c. tidak sesuai dengan ukuran,
takaran, timbangan, dan jumlah dalam hitungan menurut kuantitas yang
sebenarnya;
d. tidak sesuai dengan kondisi,
jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana yang dinyatakan dalam label,
etiket atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut
e. tidak sesuai dengan mutu,
tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode, atau penggunaan tertentu
sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau keterangan barang dan/atau jasa
tersebut;
f. tidak sesuai dengan janji yang dicantumkan
dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau
jasa tersebut;
g. tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa
atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas suatu barang
tertentu;
h. tidak mengikuti ketentuan
berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan "halal" yang dinyatakan
dalam label;
i. tidak memasang label atau membuat
penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto,
komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat
pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuannya
harus dipasang/ dibuat;
j. tidak mencantumkan informasi
dan/atau petunjuk penggunaan barang menggunakan bahasa Indonesia sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
k. barang yang rusak, cacat atau
bekas, dan tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas
barang dimaksud (berlaku juga untuk sediaan farmasi dan pangan yang rusak)
Jika pelaku
usaha melakukan pelanggaran-pelanggaran dari larangan-larangan di atas dilarang
untuk memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut serta wajib menariknya dari
peredaran.
Pelaku usaha juga dilarang menawarkan,
memproduksikan, mengiklankan, dan memperdagangkan suatu barang dan/atau jasa
secara tidak benar, dan/atau seolah-olah:
a. barang tersebut telah memenuhi
dan/atau memiliki potongan harga, harga khusus, standar mutu tertentu, gaya
atau mode tertentu, karakteristik tertentu, sejarah atau kegunaan tertentu.
b. barang tersebut dalam keadaan baru
dan/atau baik.
c. barang dan/atau jasa tersebut telah
mendapatkan dan/atau memiliki sponsor, persetujuan, perlengkapan tertentu,
keuntungan tertentu, ciri-ciri kerja tertentu atau aksesori tertentu;
d. barang dan/atau jasa tersebut
dibuat oleh perusahaan yang mempunyai sponsor, mendapat persetujuan atau
afiliasi;
e. barang dan/atau jasa tersebutang
dimaksud tersedia;
f. barang tersebut tidak mengandung
cacat yang tersembunyi;
g. barang tersebut merupakan
kelengkapan dari suatu barang tertentu;
h. barang tersebut berasal dari suatu daerah
tertentu;
i. secara langsung maupun tidak
langsung merendahkan barang dan/atau jasa lain;
j. menggunakan kata-kata yang
berlebihan, seperti aman, tidak berbahaya, tidak mengandung risiko atau efek
samping tampak keterangan yang lengkap;
k. menawarkan sesuatu yang janjinya
yang belum pasti (dimuat di dalamnya)
Pelaku
usaha yang melakukan pelanggaran terhadap pernyataan-pernyataan di atas
dilarang melanjutkan penawaran, promosi, dan pengiklanan barang dan/atau jasa
tersebut. Demikian tulisan kali ini, sebetulnya masih ada banyak yang belum
diterangkan. Namun, jika ingin tahu lebih lanjut kalian dapat melihatnya di https://tinyurl.com/ybq685sv
Tidak ada komentar:
Posting Komentar