Senin, 09 Juli 2018

Regulasi tentang Perpajakan di Indonesia


Ilustrasi. Sumber: https://tinyurl.com/y7e2grto


Pembangunan nasional seutuhnya merupakan cita-cita bangsa Indonesia. Pemerataan infrastruktur merupakan salah satu jalan untuk mencapai kedaulatan bangsa dan Negara, yang tentunya dilakukan dengan pembangunan nasional itu sendiri. Bicara soal infrastruktur tidak akan jauh-jauh dari kata “pajak”. Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Pajak merupakan sumber utama penerimaan Negara. Tanpa pajak, sebagian besar kegiatan Negara sulit untuk dilaksanakan. Pajak sangat berguna bagi pengadaan, pembangunan, dan pemeliharaan fasilitas Negara untuk digunakan secara langsung maupun tidak langsung dari kita lahir hingga meninggal dunia. Pajak secara tidak langsung juga mengurangi kesenjangan ekonomi dan social yang ada dalam masyarakat karena masyarakat yang lebih mampu akan dipaksa untuk membayar pajak yang dibebankan.
Wajib pajak adalah orang pribadi atau badan meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak yang punya hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan

Ada dua istilah wajib pajak yang digunakan, yakni:
a.    Wajib potong: memotong gaji pekerja untuk keperluan pajak
b.    Wajib pungut: membeli barang bayar PPN, menjual barang itu lagi, pembeli bayar PPN

Pajak dibagi dua klasifikasinya, yaitu berdasarkan:
a.    Golongan:
-       Langsung: pajak yang diberatkan pada wajib pajak yang bersangkutan dan tidak dapat dilimpahkan ke pihak manapun selain yang bersangkutan. Contoh: PBB (Pajak Bumi Bangunan) dan PPH (Pajak Penghasilan)
-       Tidak langsung: pajak yang dapat diberatkan ke pihak lain pertanggungjawabannya. Contoh: PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah)
b.    Sifat:
Subjektif: pajak yang didasarkan pada subjeknya, contoh pajak penghasilan
Objektif: pajak yang didasarkan pada objeknya, contoh PPN dan PPnBM
c.    Pemungut
1. Pajak pusat: pajak yang dikelola oleh Pemerintah Pusat (sebagian besar dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak. Contoh:
- PPH: dikenakan pada pribadi atau badan atas penghasilannya dalam suatu tahun pajak
- PPN (PAJAK PERTAMBAHAN NILAI): dikenakan atas konsumsi atau jasa kena pajak di Indonesia. PPN juga bisa dialihkan kepada pihak lain, misalnya si A membeli kursi dengan harga 100k dan terkena pajak sebesar 10%. Artinya pajak yang tertanggung sebesar 10 ribu dan dibayar 110 ribu. Kemudian, si A menjual kursi yang sama seharga 125 ribu ke pihak lain. Otomatias terdapat PPN 12,5 ribu dan tanggungan yang harus dibayarkan  sebesar 137,5 ribu. Setelah itu, tukang kursi akan mendapat pajaknya .
- PPnBM (PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH): dinekana ke konsumsi barang bukan kebutuhan pokok atau dikonsumsi masyarakat tertentu (umumnya masyarakat berpenghasilan tinggi) atau menunjukkan status atau yang dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat, serta mengganggu ketertiban umum bila dikonsumsi
Bea Meterai: dikenakan atas pemanfaatan dokumen (surat perjanjian, akta notaris, kwitansi pembayaran, surat berharga dll)
- PBB: dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah atau bangunan.
2. Pajak daerah:
- Pajak provinsi: dikelola pemerintah daerah meliputi kendaraan bermotor (dibayarkan di SAMSAT), BBM, rokok dll
- Pajak Kabupaten atau Kota dikelola meliputi jalan, hiburan, reklame, hotel, restoran (ada yang bayar pajak ada juga yang tidak, serta pajak restoran berbeda dengan service tax), parkir, air tanah dll

Dalam membayar pajak, pribadi atau badan hokum diharuskan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. NPWP hanya dapat dimiliki satu subjek, kecuali bila memiliki tanggungan. Cara mendatarkan NPWP:
- Form NPWP diisi dan ditandatanganin ke direktur perusahaan
- Fotokopi KTP dan atau paspor direktur (bukan WNI), NPWP, dan SKD (Wajib Pajak Badan bila pindah dari kpp lama ke kpp baru)
- SKD asli
- Fotokopi bukti pengesahan badan usaha dari Menteri Hukum dan HAM
*Pendaftaran NPWP dapat dilakukan dalam 1 hari kerja dan tanpa biaya

Untuk pendaftaran secara online caranya:
- Impor data file CSV dari e-SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan)
- klik Lapor
- klik NTTE

Sekian untuk tulisan kali ini apabila ada yang belum jelas maka dapat melihat di http://www.pajak.go.id/content/belajar-pajak. Jangan lupa bayar pajak ya!

Laporan Perhitungan Perusahaan



Hasil gambar untuk uang
Ilustrasi. Sumber: https://tinyurl.com/ybn8ycgc

Dalam menjalankan suatu usaha, diperlukan perhitungan untuk melihat bagaimana perjalanan perusahaan tersebut. Perhitungan keluar masuk juga diperlukan untuk menentukan bagaimana keputusan selanjutnya yang diambil perusahaan dalam menjalankan usahanya. Kita mulai perhitungan dari modal, aset, dan hutang. Misal HP harganya 1 juta, namun si A hanya memiliki 700 ribu, namun tetap beli HP tersebut. Maka si A memiliki aset berupa Hp seharga 1 juta yang dibeli dengan modal sebesar 700 ribu dan hutang sebesar 300 ribu.

Aset adalah SDM yang dimiliki dan digunakan untuk produksi.
Hutang dibagi 2 jenis, yaitu:
- Jangka pendek (6 bulan-2 tahun)
- Jangka panjang (lebih dari 2 tahun).
Hutang merupakan kewajiban perusahaan.

Modal adalah jumlah yang dimiliki baik berupa uang atau benda terlihat seperti property, bangunan, tanah atau yang tak terlihat seperti jaringan, koneksi, keahlian

Modal+Hutang=Aset .

Penghasilan/income adalah hasil penjualan per unit. Sehingga semakin banyak unit yang terjual, maka penghasilan akan meningkat.

Pengeluaran/cost adalah biaya untuk melakukan produksi (biasa disebut biaya produksi)

Oleh karena itu penghasilan-pengeluaran (biaya produksi) = laba produksi

Selain biaya produksi, terdapat biaya operasional (air, telepon, sewa gedung, gaji bulanan,  dan listrik), biaya penyusutan (biaya dari benda yang tidak habis pakai per satuan produksi), biaya lain (bunga, royalty dll).

Laba produksi-(biaya operasional+biaya penyusutan+biaya lain)= Laba kotor/laba sebelum pajak

Ketika pajak dibayar (dianggap 10%) akan menjadi laba bersih.
Sehingga laba sebelum pajak-pajak yang dibayarkan=laba bersih  

Laba bersih dibagi jadi 2, yaitu yang dapat diberikan langsung ke pemilik modal (deviden). Laba bersih – deviden, namanya laba ditahan N-1.

Seluruh perhitungan ini adalah neraca yang mana sifatnya harus balance antara pemasukan dan pengeluaran. Biasa juga disebut income statement or profile and loss

Selain income statement, juga terdapat cash flow.  Cash flow digunakan untuk melihat seberapa “sehat” sebuah perusahaan. Misalnya jumlah uang yang ada di perusahaan tanggal 1 Januari tahun N = jumlah uang yang ada di perusahaan tanggal 31 Desember tahun N-1 (dapat dianggap sebagai uang kas). Selama 1 tahun, uang kas bertambah karena biaya penyusutan. Pertambahan disebabkan oleh tidak adanya lagi tanggungan akibat sudah dibayar. Adanya laba yang ditahan dan penghasilan lain seperti orang lain yang membayar royalty juga menyebabkan uang kas bertambah.

Kas+biaya penyusutan+laba yang ditahan+penghasilan lain(misal royalty)=Kas awal

Seiring berjalannya waktu bila di perusahaan terdapat beberapa pengeluaran seperti cicilan, DP, bahan produksi, pajak, bunga, komisi, fee dan asuransi, memengaruhi jumlah kas
Kas awal-(Cicilan+DP+bahan produksi+pajak+bunga+komisi+fee+asuransi)=Kas akhir

Ada juga istilah mengenai Return of Investment (ROI). ROI adalah jangka waktu pengembalian modal atau berapa besar modal yang akan kembali per tahun.
ROI: ((L1+L2+L3)/Modal)x100
Di mana:
L1: Laba bersih tahun 1
L2: Laba bersih tahun 2
L3: Laba bersih tahun 3

Rumus dari PBP (Payback Period): (Modal/(L1+L2+L3))x100
Di mana:
L1: Laba bersih tahun 1
L2: Laba bersih tahun 2

L3: Laba bersih tahun 3
Bila uang kas kosong, dapat memasukkan setengah dari modal sampai ada penghasilan. Sekian tulisan untuk kali ini 

Minggu, 01 Juli 2018

Regulasi Penggunaan Pewarna Makanan di Indonesia



Hasil gambar untuk food colorANT
Ilustrasi. Sumber: https://tinyurl.com/y96m88p5
Makanan selain mengenyangkan dapat memenuhi kepuasan emosional. Dalam memilih suatu makanan parameter pertama yang terlihat dan dapat dinilai adalah warna. Warna pada makanan dapat mencerminkan persepsi rasa (contoh bila warna oranye maka konsumen berasumsi bahwa rasa makanan itu adalah jeruk), warna juga dapat menentukan kualitas suatu makanan (kesegaran, kematangan, kerusakan dll). Selain itu, warna juga menunjukkan suatu keaslian produk tersebut. Maksudnya konsumen yang cerdas dapat menilai apakah makanan menggunakan pewarna tambahan atau tidak.
Di Indonesia penggunaan pewarna diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia nomor 37 tahun 2013 tentang Batas Maksimum Penggunaan Pewarna. Secara harafiah pewarna (colour) adalah bahan tambahan pangan berupa pewarna baik secara alami dan secara sintetis, yang ketika ditambahkan atau diaplikasikan pada pangan mampu memberi atau memperbaiki warna. Jenis pewarna bahan pangan dibagi menjadi dua, yaitu pewarna alami (natural food colour) adalah pewarna yang dibuat melalui proses ekstraksi, isolasi, atau derivatisasi (sintesis parsial atau diturunkan) dari tumbuhan, hewan, mineral atau sumber alami lain, termasuk jenis pewarna identik alami. Pewarna sintetis (synthetic food colour) adalah pewarna yang diperoleh dengan disintesis secara kimiawi.

Jenis BTP pewarna alami beserta (Acceptable Daily Intake) ADI masing-masing yang diperbolehkan terdiri atas:
1. Kurkumin CI. No. 75300 (Curcumin): 0-3 mg/kg berat badan
2. Riboflavin (Riboflavins): 0-0,5 mg/kg berat badan
3. Karmin dan ekstrak cochineal CI. No. 75470 (Carmines and cochineal
extract): 0-5 mg/kg berat badan dan tidak dinyatakan (toksisitas rendah dan tidak mengganggu kesehatan)
4. Klorofil CI. No. 75810 (Chlorophyll): tidak dinyatakan
5. Klorofil dan klorofilin tembaga kompleks CI. No. 75810 (Chlorophylls
and chlorophyllins, copper complexes): 0-15 mg/kg berat badan
6. Karamel I (Caramel I – plain): tidak dinyatakan
7. Karamel III amonia proses (Caramel III - ammonia process): 0–200 mg/kg berat badan (dalam bentuk cair) atau 0-150 mg/kg berat badan (dalam bentuk padatan)
8. Karamel IV amonia sulfit proses (Caramel IV - sulphite ammonia
process): 0–200 mg/kg berat badan (dalam bentuk cair) atau 0-150 mg/kg berat badan (dalam bentuk padatan)
9. Karbon tanaman CI. 77266 (Vegetable carbon): tidak dinyatakan
10. Beta-karoten (sayuran) CI. No. 75130 (Carotenes, beta (vegetable)): tidak dinyatakan
11. Ekstrak anato CI. No. 75120 (berbasis bixin) (Annatto extracts, bixin
based): 0-12 mg/kg berat badan (sebagai bixin)
12. Karotenoid (Carotenoids): 0-5 mg/kg berat badan
13. Merah bit (Beet red): tidak dinyatakan
14. Antosianin (Anthocyanins): 0-2,5 mg/kg berat badan
15. Titanium dioksida CI. No. 77891 (Titanium dioxide): Tidak dinyatakan

Jenis BTP pewarna sintetis beserta (Acceptable Daily Intake) ADI masing-masing yang diperbolehkan terdiri atas:
1. Tartrazin CI. No. 19140 (Tartrazine): 0 – 7,5 mg/kg berat badan
2. Kuning kuinolin CI. No. 47005 (Quinoline yellow): 0 – 5 mg/kg berat badan
3. Kuning FCF CI. No. 15985 (Sunset yellow FCF): 0 – 4 mg/kg berat badan
4. Karmoisin CI. No. 14720 (Azorubine (carmoisine)): 0 – 4 mg/kg berat badan
5. Ponceau 4R CI. No. 16255 (Ponceau 4R (cochineal red A)): 0 – 4 mg/kg berat badan
6. Eritrosin CI. No. 45430 (Erythrosine): 0 – 0,1 mg/kg berat badan
7. Merah allura CI. No. 16035 (Allura red AC): 0 – 7 mg/kg berat badan
8. Indigotin CI. No. 73015 (Indigotine (indigo carmine)): 0 – 5 mg/kg berat badan
9. Biru berlian FCF CI No. 42090 (Brilliant blue FCF): 0 -12,5 mg/kg berat badan
10. Hijau FCF CI. No. 42053 (Fast green FCF): 0 – 25 mg/kg berat badan
11. Coklat HT CI. No. 20285 (Brown HT): 0 – 1,5 mg/kg berat badan

BTP pewarna di atas dilarang dipergunakan untuk:
a. Menyembunyikan penggunaan bahan (satu atau lebih) yang tidak memenuhi persyaratan;
b. Menyembunyikan cara kerja yang bertentangan dengan cara produksi pangan yang baik (CPPB) untuk pangan
c. Menyembunyikan kerusakan bahan atau produk pangan.

Bila terjadi pelanggaran terhadap ketentuan dalam regulasi ini maka dapat dikenai sanksi administratif berupa:
a. Peringatan secara tertulis
b. Larangan mengedarkan produk untuk sementara waktu dan/atau perintah untuk penarikan kembali produk dari peredaran
c. Perintah pemusnahan, jika terbukti tidak memenuhi persyaratan keamanan atau mutu
d. Pencabutan izin edar.

Sekian untuk tulisan kali ini apabila ingin mempelajari lebih lanjut dapat dilihat di https://tinyurl.com/y7cnv7v4

Sistem Manajemen Pergudangan Makanan





Hasil gambar untuk gudang makanan

Ilustrasi. Sumber: https://tinyurl.com/y9t92yq7

Dalam industri pangan, peran gudang sangatlah penting. Fungsi dari gudang industri pangan adalah menyimpan makanan, mengurangi risiko kontaminasi, melindungi makanan dari agen perusak seperti cahaya matahari, hujan, serangan biologis, debu dll. Dalam pergudangan perlu dibuat suatu sistem agar manajemen supaya sumber daya di dalamnya dapat dikelola dan digunakan dengan efisien dan efektif. Dalam hal ini terdapat 2 metode dalam mengelola sistem penyimpanan di gudang:

1. First In First Out (FIFO) 
Prinsip ini berarti barang yang masuk terlebih dahulu ke gudang harus digunakan terlebih dahulu. FIFO biasa diterapkan untuk manajemen penggunaan bahan baku. Hal ini dilakukan untuk menghindari penumpukan stok-stok bahan baku/raw material lama. Pada industri makanan terutama bahan-bahan yang mudah rusak, bahan-bahan harus segera diolah agar tidak terbuang sia-sia ketika deteorisasi. Penerapan prinsip ini juga dapat mengurangi food waste, menguatkan sistem rantai pasok dan mengurangi kerugian perusahaan secara materiil.

2. First Expired First Out (FEFO)
Pada prinsip ini cukup mirip dengan prinsip FIFO, namun menurut penulis yang menjadi perbedaan adalah aplikasinya yang diterapkan ke produk jadi/finished good. Produk yang expired datenya lebih awal disebabkan oleh adanya kecenderungan produk tersebut diproduksi lebih dahulu dibanding produk yang expired datenya lebih lama. Produk jadi terutama makanan saat penyimpanan dapat mengalami penurunan mutu baik secara sensoris, mikrobiologis, maupun kimiawi. Prinsip ini berusaha untuk membuat produk sampai ke tangan konsumen secepatnya berdasarkan permintaan dari pasar.

Sekian dari tulisan kali ini.

Minggu, 24 Juni 2018

Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga di Indonesia


Hasil gambar untuk P-IRT
Ilustrasi. Sumber: https://tinyurl.com/y8pzxppe
          
           Industri pangan sedang berkembang pesat di Indonesia. Baik sektor industri besar maupun kecil sedang berlomba-lomba untuk menciptakan produk yang berkualitas dan higienis. Kualitas dan kehigienisan suatu produk dapat diakui ketika produk tersebut sudah memiliki izin edar yang diterbitkan oleh instansi pemerintah. Untuk industri kecil atau rumah tangga, izin edar untuk produk pangan yang diproduksi dinamakan Pangan-Industri Rumah Tangga (P-IRT). Dengan adanya izin P-IRT di suatu produk pangan, hal itu menjadi tanda bahwa produk pangan itu dapat beredar secara legal. P-IRT dimiliki oleh Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP). IRTP adalah perusahaan pangan yang memiliki tempat usaha di tempat tinggal dengan peralatan pengolahan pangan mulai dari secara manual hingga semi otomatis. Adanya nomor P-IRT ditandai dengan dimilikinya Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT). SPP-IRT adalah jaminan tertulis yang berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang selama memenuhi persyaratan. SPP-IRT diberikan oleh Bupati/Walikota terhadap pangan produksi IRTP di wilayah kerjanya yang telah memenuhi persyaratan pemberian SPP-IRT dalam rangka peredaran Pangan Produksi IRTP. Persyaratan yang dimaksud adalah dengan memiliki sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan oleh pemilik atau penanggung jawab (Harus mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan) dan hasil rekomendasi pemeriksaan sarana Produksi Pangan Industri Rumah Tangga yang tata caranya diatur lebih lanjut oleh Kepala Badan.

Tata cara pemberian SPP-IRT meliputi:

1. Penerimaan Pengajuan Permohonan SPP-IRT*
Permohonan diterima oleh Bupati/Walikota c.q. Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, serta dievaluasi kelengkapan dan kesesuaiannya yang meliputi:
a. Formulir Permohonan SPP-IRT.
b. Dokumen-dokumen lain.
*Untuk nomor 1. Lebih jelasnya akan dibahas segera

2. Penyelenggaraan Penyuluhan Keamanan Pangan
Penyelenggara Penyuluhan Keamanan Pangan dikoordinasikan oleh Bupati / Walikota c.q. Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota. Tenaga Penyuluh Keamanan Pangan (PKP) adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memiliki Sertifikat kompetensi di bidangnya dari Badan POM dan ditugaskan oleh Bupati / Walikota c.q. Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota. Narasumber yang bertugas pada penyuluhan keamanan pangan adalah tenaga PKP yang kompeten dari Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota dan Balai Besar/Balai POM setempat. Peserta Penyuluhan Keamanan Pangan yang ikut penyuluhan adalah pemilik atau penanggung jawab IRTP.

3. Pemeriksaan Sarana Produksi Pangan Industri Rumah Tangga
Pemeriksaan sarana dilakukan setelah pemilik atau penangungjawab telah memiliki sertifikat penyuluhan keamanan pangan. Pemeriksaan dilakukan oleh tenaga pengawas Pangan Kabupaten/Kota dengan dilengkapi surat tugas yang diterbitkan oleh Bupati / Walikota c.q. Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Kriteria pengawas yang melakukan pemeriksaan (District Food Inspector/DFI) adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memiliki sertifikat kompetensi pengawas pangan dari Badan POM. Jika hasil pemeriksaan sarana produksi menunjukkan bahwa IRTP masuk dalam level I – II.

4. Pemberian Nomor P-IRT
Nomor P- IRT diberikan untuk 1 (satu) jenis pangan IRT dan minimal terdiri dari 15 (lima belas) digit, contoh:
P-IRT No. 1234567890123–45
Bupati/Walikota c.q. Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota wajib melakukan monitoring terhadap pemenuhan persyaratan SPP-IRT yang telah diterbitkan minimal 1 (satu) kali dalam setahun. Pengajuan perpanjangan SPP-IRT dapat dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa berlaku SPP-IRT yang dimaksud berakhir dan perubahan pemilik/penanggung jawab IRTP harus dilaporkan pada Bupati/Walikota c.q. Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
SPP-IRT dapat dicabut oleh Bupati/Walikota c.q. Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota apabila terjadi salah satu dari hal-hal berikut :
1. Pemilik dan/atau penanggung jawab perusahaan melakukan pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku.
2. Pangan terbukti sebagai penyebab dari Kejadian Luar Biasa (KLB) keracunan pangan.
3. Pangan mengandung bahan berbahaya.
4. Sarana yang digunakan terbukti tidak sesuai dengan kriteria IRTP.
Pedoman-pedoman di atas diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia nomor HK.03.1.23.04.12.2205 tahun 2012 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga. Sekian dari tulisan kali ini, bila ingin tahu lebih lengkapnya silahkan buka di https://tinyurl.com/y8gt39zx

Manajemen Prioritas



Hasil gambar untuk prioritas
4 Skala Prioritas menurut Stephen Covey. Sumber: https://tinyurl.com/y9w9jvfx

Dalam hidup seringkali kita dihadapkan pada pilihan-pilihan. Pasti di antara kita sering bingung dalam memilih sesuatu di antara pilihan-pilihan lainnya. Dalam memilih suatu hal, erat kaitannya bila pemilihan hak tersebut dikaitkan dengan prioritas. Menurut KBBI, prioritas adalah yang didahulukan dan diutamakan daripada yang lain. Bila salah dalam memilih sebuah prioritas, maka akan menimbulkan suatu masalah baik dari segi relasi, finansial, kepercayaan dll. Menurut Stephen Covey terdapat 4 kuadran dalam skala prioritas yang dapat membantu kita menentukan prioritas mana yang perlu dilakukan atau dikerjakan terlebih dahulu. Berikut adalah kuadran-kuadran yang dimaksud:

1. Penting dan mendesak
- Mengerjakan tugas atau belajar ujian yang dikumpul besok
- Mengurus kepanitiaan atau organisasi (terlebih bila menjadi pemimpin)
- Terjadi kecelakaan yang mengharuskan kita melakukan transfusi darah kepada seseorang (amit-amit sih kalo yang ini, just in case)

2. Penting dan tidak mendesak
- Melakukan hobi (olahraga, menulis dll)
- Membangun relasi dengan sesama (terlebih bila mengarahkan diri kita ke arah yang lebih baik)
- Mengerjakan tugas rumahan (mengepel, menyapu, mencuci dll)

3. Tidak penting dan mendesak
- Membalas chat
- Membuka email
- Membeli barang diskon dengan batas waktu tertentu (biasanya kerjaan si shopaholic)

4. Tidak penting dan tidak mendesak
- Cari cewe buat diajak kenalan (apalagi kalo cuma modus ga diseriusin parahh)
- Ngobrol tanpa arah dan tidak membangun ke arah yang lebih baik
- Nonton film porno (wah ga boleh ini)

Contoh-contoh prioritas di atas tidak saklek dan dapat berubah tergantung dari kehidupan individu masing-masing. Intinya dalam melakukan suatu hal, sebaiknya kita lihat dulu prioritas tersebut masuk dalam skala berapa sehingga kita dapat mengetahui seberapa penting hal tersebut. Tentukanlah suatu prioritas masuk ke skala mana berdasarkan logika dan akal sehat. Sekian untuk tulisan kali ini.

Minggu, 17 Juni 2018

Regulasi Sertifikasi Halal Berdasarkan UU no. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal di Indonesia


Gambar terkait
Ilustrasi. Sumber: https://tinyurl.com/y79j5d7n

Salah satu kewajiban dan syariat bagi kaum atau pemeluk agama Islam/Muslim dalam mematuhi perintah Allah yang tertulis dalam Al-Qur’an dan juga Hadis adalah menerapkan halal dalam kehidupan sehari-hari. Adanya gerakan Masyarakat Ekonomi Asia (MEA) yang diiringi oleh globalisasi menyebabkan beredarnya produk impor dan ekspor di berbagai negara. Salah satu syarat produk dapat masuk ke negara Indonesia adalah produk tersebut telah tersertifikasi halal. Umat muslim di Indonesia merupakan salah satu populasi terbesar yang ada di Indonesia atau sebesar 87,18% pada tahun 2017 menurut riset yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik di tahun 2018. Halal sendiri berasal dari bahasa Arab yang artinya diperbolehkan, diizinkan, dan dapat diterima. Dalam kehidupan sehari-hari ini, banyak barang-barang yang bersifat haram atau non-halal, baik itu dari hewan, tumbuhan, ataupun mikroba.

Kriteria atau jenis hewan yang tidak halal ketika menjadi daging bila:  
-  Pemotongan hewan tidak disembelih.
-  Belalai gajah.
-  Babi.
-  Alkohol.
-  Hewan karnivora (singa, anjing, serigala, burung pemangsa seperti elang dan burung hantu, ular, hama, dan hewan amfibi).

Sedangkan kriteria atau jenis tumbuhan yang bersifat non-halal:
-  Tumbuhan beracun.
- Hasil fermentasi (dari mikroba) atau hasil proses kimiawi, biologi, dan rekayasa genetika yang tercampur dengan bahan-bahan yang bersifat non halal.x

Salah satu peraturan yang menjadi acuan dalam sertifikasi halal adalah UU no. 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Cara melakukan sertifikasi halal di industri pangan:          
1. Perwakilan perusahaan mengikuti penyuluhan atau pelatihan supaya bisa menjamin proses produksi betul-betul halal atau tidak di tempat kerjanya;
2. Melakukan permohonan sertifikat halal oleh pelaku usaha secara tertulis kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Bagian ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri. Dokumen-dokumen yang harus dilengkapi adalah:
a. Data pelaku usaha;
b. Nama dan jenis produk;
c. Daftar produk dan bahan yang digunakan; serta
d. Proses pengolahan produk.
Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) ditetapkan maksimal 5 hari kerja dari hari permohonan  sertifikat halal diserahkan oleh pelaku usaha.
3. Audit (dilakukan analisis lab produk bila terdapat bahan yang diragukan kehalalannya dan pemeriksaan ke tempat produksi saat proses produksi berlangsung). Bila tidak terpenuhi dilakukan audit atau analisis tambahan, bila terpenuhi lanjut ke proses berikutnya. Hasil pemeriksaan dan atau pengujian kehalalan bahan diserahkan LPH ke Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui BPJPH. Hal ini dilakukan karena MUI yang menetapkan kehalalan produk melalui sidang fatwa halal yang mengikutsertakan pakar, unsur kementerian/lembaga, dan/atau instansi terkait paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak MUI menerima hasil pemeriksaan dan/atau pengujian Produk dari BPJPH.
4.    Bila terpenuhi maka akan disampaikan hasilnya dari MUI ke BPJPH dan sertifikat halal terbit oleh BPJPH dan berlaku selama 4 tahun kecuali terdapat perubahan komposisi pada produk, serta paling lama terbit 7 hari kerja terhitung sejak keputusan kehalalan produk diperoleh dari MUI. Bila tidak terpenuhi, akan dikembalikan permohonan sertifikat halal beserta alasannya ke pelaku usaha.
Bila sudah mendapat sertifikat halal, maka pelaku usaha wajib mencantumkan label halal pada
kemasan produk, bagian tertentu dari produk; dan/atau, tempat tertentu pada Produk. Pencantuman label halal harus mudah dilihat dan dibaca serta tidak mudah dihapus, dilepas, dan dirusak. Ketentuan lebih lanjut mengenai label halal diatur dalam Peraturan Menteri. Bila pencantuman label halal tidak sesuai dengan ketentuan dapat dikenai sanksi administratif berupa:
a. Teguran lisan;
b. Peringatan tertulis; atau
c. Pencabutan sertifikat halal.
Sertifikat halal yang sudah ada wajib diperpanjang oleh pelaku usaha dengan mengajukan pembaruan sertifikat halal paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa berlaku sertifikat halal sebelumnya berakhir. Ketentuan lebih lanjut mengenai pembaruan sertifikat halal juga diatur dalam Peraturan Menteri. Untuk pelaku usaha tidak perlu khawatir akan terjadinya kebocoran resep karena setiap orang yang terlibat dalam penyelenggaraan proses Jaminan Produk Halal (JPH) wajib menjaga kerahasiaan formula yang tercantum dalam informasi yang diserahkan oleh pelaku usaha. Sekian dari tulisan kali ini, apabila masih ada yang kurang jelas atau ingin menelusuri lebih lanjut mengenai hal-hal yng berkaitan dengan tulisan ini maka dapat melihat di https://tinyurl.com/yaktqhdw terima kasih.