Jumat, 20 April 2018

PKBPOM no 16 tahun 2016 tentang Kriteria Mikrobiologi Dalam Pangan Olahan di Indonesia


Hasil gambar untuk mikrobiologi
Sumber: https://tinyurl.com/y6u57ml8
Makanan dan minuman yang notabene merupakan produk pangan merupakan kebutuhan pokok manusia yang tidak dapat dipisahkan sehari-hari. Untuk dapat dikonsumsi oleh manusia, makanan dan minuman harus bebas dari bahaya. Salah satu bahaya yang dapat menjangkiti produk-produk pangan adalah mikroorganisme. Mutu produk mudah dipengaruhi oleh adanya mikroorganisme Selain memengaruhi mutu produk pangan, kandungan mikroba juga menentukan keamanan produk tersebut untuk dikonsumsi.
Jumlah dan kriteria mikrobiologi pada pangan diatur pada Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (PKBPOM) Republik Indonesia no 16 Tahun 2016 tentang Kriteria Mikrobiologi Dalam Pangan Olahan. Peraturan ini berlaku sejak diundangkan pada 4 Agustus 2016 oleh Bapak Roy A. Sparringa selaku Kepala Badan Pengawas Obat Dan Makanan Republik Indonesia dan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.00.06.1.52.4011 Tahun 2009 tentang Penetapan Batas Maksimum Cemaran Mikroba dan Kimia dalam Makanan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.  
             Pangan olahan yang diproduksi, diimpor, dan diedarkan di wilayah Indonesia harus memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan gizi pangan yang telah ditetapkan. Untuk persyaratan keamanan harus dipenuhi untuk mencegah pangan olahan dari kemungkinan adanya bahaya dari mikroba. Kriteria mikrobiologi di sini terdiri dari jenis pangan olahan, cara mengambil sampel yang akan diuji, metode yang akan dipakai, dan tentunya jenis mikroba. Peraturan ini sepenuhnya di bawah pengawasan Kepala Badan, yakni saat sebelum pangan beredar (pre market evaluation) maupun setelah diedarkan (post market evaluation). Sanksi yang akan diberikan kepada produsen bila melanggar antara lain peringatan tertulis, larangan untuk mengedarkan sementara waktu dan/atau perintah untuk penarikan kembali dari peredaran, pemusnahan, penghentian sementara kegiatan produksi dan/atau peredaran dan/atau pencabutan izin edar pangan olahan yang dimaksud. Ambang batas minimum dan maksimum jenis mikroba pada setiap pangan segar maupun olahan tidak akan dibahas di tulisan ini, namun jika anda ingin tahu anda dapat melihat di https://tinyurl.com/yazg3sdb 

Strategi Pemasaran yang Baik pada Industri Rumah Tangga

Hasil gambar untuk p-irt
Sumber: https://tinyurl.com/y9224why
Dalam konteks pangan, keterampilan manajemen sangat dibutuhkan untuk mendapatkan izin berdirinya suatu perusahaan. Salah satu bentuk izin yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan adalah P-IRT. Tentunya sudah sangat umum ketika kita membeli makanan, terutama makanan khas daerah melihat nomor P-IRT di dalam label makanan tersebut. P-IRT merupakan singkatan dari Pangan Industri Rumah Tangga. Dalam mengelola industry pangan skala rumah tangga, salah satu hal yang paling penting adalah strategi pemasarannya.
Pemasaran berasal dari kata pasar yang artinya tempat orang melakukan jual beli. Pemasaran sendiri berarti proses atau cara memasarkan suatu produk. Fungsi pemasaran tidak lain adalah memperkenalkan produk kita secara rinci bagaimana kelebihan-kelebihan yang ada produk kita yang tidak ditawarkan pada produk pangan lain pada calon pembeli. Pemasaran perusahaan pangan skala rumah tangga umumnya dilakukan melalui mulut ke mulut atau melalui brosur umumnya, namun tidak jarang melalui media sosial seperti Facebook, Twitter, dan Instagram. Hal ini disebabkan oleh pendapatan yang diperoleh tidak sebesar skala industri.  Promosi mulut ke mulut terbilang cenderung efektif karena biasanya produk dijajakan pada warung-warung yang pembelinya adalah IRT. Informasi mulut ke mulut cepat menyebar melalui kalangan Ibu Rumah Tangga (IRT). Untuk perusahaan-perusahaan seperti rumah tangga yang skalanya kecil tidak perlu memasarkan lewat iklan di TV, Koran, radio, majalah maupun di billboard, untuk pemasaran via online shop opsional tergantung pada seberapa besar penjual mengerti menggunakan aplikasi online shop. Intinya cost tidak boleh lebih besar dari profit atau keuntungan.
Pemasaran juga harus melihat siapa yang menjadi target calon pembeli produk kita. Dengan memasarkan produk pangan kepada target yang tepat, maka apa yang dikerjakan akan menjadi lebih efisien. Tidak mungkin mempromosikan permen kepada orang tua, kecuali permen yang tidak menyebabkan karies gigi, kira-kira seperti itu contohnya.

Jumat, 13 April 2018

Beberapa Masalah dalam Regulasi Pangan di Indonesia dan Jenis UU di Indonesia


Dalam peraturan di Indonesia yang mengatur tentang pangan, ada banyak masalah yang terjadi dalam implementasinya. Contoh pertama, sertifikasi halal yang tidak mau diterbitkan oleh menteri agama, bahkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Nahdatul Ulama (NU). Kehalalan bukan hanya berbicara tentang bebas dari babi atau kotoran, tetapi juga melihat bagaimana proses pembuatan dilakukan dan bagaimana hasilnya.

Contoh lainnya adalah penimbunan beras yang dilakukan oleh pedagang beras. Hal tersebut melanggar peraturan daerah. Jika  terjadi hal seperti itu polisi berhak melakukan razia terhadap beras yang ditimbunnya. Lalu pada kasus industri,  ketika suatu industri melakukan pelanggaran, pihak industri tidak boleh beralasan tidak tahu ada suatu undang-undang yang telah mereka langgar, terlebih bila sudah diterapkan di lembaga daerah. Jadi seluruh perusahaan dianggap tahu mengenai UUnya. Suatu industri termasuk badan hukum. Badan hukum adalah personifikasi  / perorangan dari suatu lembaga sehingga lembaga tersebut punya hak dan kewajiban yang sama seperti halnya seesorang di mata hukum. Sebuah yayasan juga termasuk badan hukum. Sebagi contoh, rumah sakit adalah badan hukum, namun dokter dan perawat, serta pekerja lainnya di dalam rumah sakit itu bukanlah badan hukum.
Banyak juga peristiwa di mana orang meninggal karena mengoplos alkohol. Dulunya hal ini dianggap sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB), namun sekarang tidak lagi. Hal itu disebabkan oleh sebetulnya korban mampu mengendalikan dirinya untuk tidak mengonsumsi atau mengoplos alkohol tersebut. Sementara untuk KLB sendiri , dianggap merupakan KLB ketika terjadi di luar kontrol manusia.
Berikut beberapa jenis Undang-Undang (UU) yang diterapkan di Indonesia.
UU Bahan Makanan: UU yang mengatur tentang bahan tambahan pangan seperti pemanis, pengawet dll.
UU Perseroan Terbatas (PT): UU yang mengatur perizinan dan persyaratan usaha skala PT
UU Tenaga kerja: UU yang mengatur upah minimum di sebuah kabupaten/kota, UU ini juga mengatur kontrak kerja seorang karyawan dan BPJS.
UU Pajak: mengatur perpajakan perusahaan
UU Perbankan: UU ini berlaku apabila terdapat proses pinjam meminjam uang .
UU Perdagangan: mengatur tentang perdagangan
UU Perdata: UU yang mengatur mengenai perjanjian-perjanjian
UU HAKI: UU yang mengatur tentang merek dagang dan hak paten
UU Pasar : UU yang mengatur tentang ekspor impor barang
UU Perkara: UU yang mengatur sebuah perkara secara spesifik

Kecil tapi Bermakna, Berikut Istilah-Istilah Penting dalam Manajemen Pembangunan Perusahaan


        Manajemen merupakan tindakan manipulatif terhadap Sumber Daya Manusia (SDM) dan sumber daya lain-lain untuk mencapai suatu tujuan. Dalam pembuatan perusahaan biasanya menentukan visi, misi, tujuan, dan membuat sasaran. Misi berisi cara untuk mencapai visi sehingga biasanya lebih konkret dari visi. Tujuan sebuah perusahaan dibuat tidak lain untuk mendapatkan profit atau keuntungan. Bahkan sebuah perusahaan atau yayasan non profit harus mendapat ‘profit’ supaya perusahaan tersebut tetap bertahan. Maksudnya, meski pemilik tidak menggunakan profit yang didapat oleh perusahaan, perusahaan tetap harus mendapat profit guna kebutuhan operasional yang diperlukan perusahaan seperti listrik dan air. Dalam membuat sasaran. Sasaran harus terukur dan berbobot misalnya meningkatkan pendapatan masyarakat. Contohnya menetapkan sasaran saat berkuliah, yaitu lulus IP harus berapa dan tahun berapa lulusnya. Aset, SDM , teknologi, koneksi diperlukan dalam mencapai sasaran. Dalam mencapai visi, misi, tujuan, dan sasaran butuh sebuah strategi. Rencana dapat bersifat strategis maupun tidak strategis. Dalam menetapkan rencana sebaiknya harus hati-hati karena ketika rencana sudah berjalan sebagian dan ingin berganti rencana biayanya mahal dan sulit diubah begitu saja. Jadi dalam membut perusahaan yang perlu diperhatikan, antara lain SDM, budget, teknologi, koneksi, aset, waktu. Terkadang dalam mencapai tujuan itu terdapat berbagai hambatan. Akibatnya, hal yang menyimpang dilakukan. Namun, penyimpangan tidak boleh berangsur-angsur perlu dilakukan suatu manuver untuk kembali kepada tujuan yang telah ditetapkan. Manuver seperti ini penting untuk mengelabui lawan atau sekedar cara untuk menghindari hambatan tersebut. Pada akhirnya rencana strategis harus diberi tahu kepada seluruh pihak yang terlibat di dalam semua perusahaan agar mereka semua mengerti tujuan dan sasaran yang akan dicapai


Jumat, 06 April 2018

Jenis-Jenis Peraturan dan Sifat BPOM

Dalam melakukan usaha atau industri apapun khususnya tentang pangan, setiap individu wajib mengetahui segala macam aturan dan regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah agar punya pedoman dalam bertindak dan berprilaku. Peraturan pangan dibagi menjadi dua:

  1. Peraturan administratif: peraturan yang mengatur perizininan, perpajakan, ketenagakerjaan, domisili, dan undang-undang tentang PT yang bergerak di bidang pangan
  2. Peraturan operasional: peraturan yang mengatur penggunaan BTP seperti pemanis, pengawet, pewarna, pengkelat, perisa, homogenizer.

Salah satu pihak yang berperan dalam peraturan pangan adalah Badan Pengawas Obat dan Makanan. Badan Pengawas Obat dan Makanan memiliki sifat sebagai

  1. Regulator: membuat segala peratauran dan regulasi. 
  2. Eksekutor (pengawas): melakukan eksekusi sewaktu-waktu bila diprelukan (inspeksi, sidak).

Keterampilan Manajemen dan Sekilas tentang P-IRT

      Sebagai calon lulusan Teknologi Pangan, mahasiswa wajib memiliki berbagai kemampuan maupun keterampilan. Salah satu keterampilan yang dibutuhkan adalah keterampilan manajemen. Keterampilan manajemen berasal dari dua kata, yakni keterampilan dan manajemen. Menurut KBBI keterampilan memiliki arti kecakapan untuk menyelesaikan tugas. Sedangkan manajemen berarti penggunaan sumber daya secara efektif untuk mencapai sasaran. Keterampilan manajemen berarti kecakapan untuk mengatur dan mengorganisir suatu hal untuk mencapai suatu tujuan. 
        Dalam konteks pangan, keterampilan manajemen sangat dibutuhkan untuk mendapatkan izin berdirinya suatu perusahaan. Salah satu bentuk izin yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan adalah P-IRT. Tentunya sudah sangat umum ketika kita membeli makanan, terutama makanan khas daerah melihat nomor P-IRT di dalam label makanan tersebut.

P-IRT merupakan singkatan dari Pangan Industri Rumah Tangga. Syarat memiliki P-IRT adalah
  1. Mengikuti penyuluhan  keamanan pangan (bisa ikut di domisili manapun, namun akan lebih baik bila ikut di domisili masing-masing). 
  2. Memiliki Surat Keterangan Domisili Usaha yang didapat secara bertahap dari surat pengantar RT, RW, Kelurahan, Kecataman.
  3. Lolos inspeksi lokasi dari Dinas Kesehatan (dapur dan WC tidak boleh berseberangan, tidak boleh ada hewan peliharaan dalam daerah pengolahan dll). 
  4. Dokumen-dokumen administratif bangunan dan informasi pribadi (setiap kota/kabupaten berbeda-beda).
  5. Memiliki label pangan yang memuat:
  • Informasi gizi pada produk bila ditambahkan BTP (Bahan Tambahan Pangan).
  • Berat bersih
  • Komposisi
  • Nomor P-IRT yang terdaftar
Dengan belajar keterampilan manajemen mahasiswa Teknologi Pangan akan diajarkan bagaimana bahan baku diproses hingga menjadi produk secara layak dan aman. Bagian keuangan, pemasaran, dan proses, bahkan izin juga menjadi fokus dalam keterampilan manajemen kali ini.

Melalui diskusi kelas, didapatkan 13 produk yang harus didapatkan perizinannya dengan nomor P-IRT. Produk-produk tersebut antara lain:
  1. Wajik
  2. Dodol
  3. Enting-enting jahe
  4. Enting-enting gepuk/kacang
  5. Sumpia
  6. Abon ikan
  7. Sambal tempe kering
  8. Ampyang/gula kacang
  9. Opak singkong
  10. Telur gabus manis
  11. Kastengel
  12. Permen cokelat
  13. Nastar


Jumat, 11 Desember 2015

Tepung Engkak Ketan Premix




















Engkak ketan merupakan kue asli Indonesia khas Palembang, Sumatra Selatan. Engkak ketan menggunakan tepung ketan sebagai bahan utamanya. Selain tepung ketan, bahan-bahan lain yang diperlukan untuk membuat engkak ketan adalah telur, gula pasir, santan kental, margarin dan susu kental manis. Hasil penelitian dari Ratna Wylis Arief dan Robet Asnaw mengenai “Teknologi Pengolahan Hasil Ubi Kayu dan Jagung” yaitu memanfaatkan hasil olahan ubi kayu, yaitu tepung cassava untuk dijadikan bahan pengganti sebagian tepung ketan dalam pembuatan kue engkak ketan. Sementara itu, penelitian untuk kue engkak ketan secara khusus masih sangat sulit dijumpai.
Kue engkak ketan biasanya disajikan hanya pada saat ada pesta, jamuan maupun perayaan hari-hari besar, seperti hari lebaran, natal, maupun pada hari raya lainnya. Hal ini disebabkan karena proses pembuatan kue engkak ketan yang memakan waktu lama. Untuk memanggang kue engkak ketan dibutuhkan waktu 5-6 jam. Selain itu, untuk membuat kue engkak ketan, diperlukan bahan-bahan yang cukup beragam. Inilah yang menjadi salah satu faktor engkak ketan kurang dikenali oleh masyarakat secara umum, terutama di zaman yang modern ini. Di zaman yang sudah modern ini, hal-hal yang sifatnya masih tradisional dan kurang praktis mulai ditinggalkan.

Penulis merasa bahwa kue engkak ketan merupakan salah satu warisan dan tradisi budaya Indonesia yang harus dilestarikan. Selain itu, penulis melihat permasalahan yang ada yang membuat kue engkak ketan kurang dikenali oleh masyarakat, yaitu bahan-bahannya yang beragam serta pembuatan kue yang cukup sulit dan memakan waktu yang lama. Oleh karena itu, melihat permasalahan yang ada, penulis merasa diperlukan inovasi bagi kue engkak ketan yang dapat memberikan solusi dalam mengatasi kelemahan-kelemahan yang ada pada kue engkak ketan. Penulis merasa inovasi tepung engkak ketan premix merupakan salah satu solusi yang dapat memecahkan masalah kurang dikenal dan berkembangnya kue engkak premix ini, khususnya oleh masyarakat Indonesia. Produk tepung engkak ketan premix ini diharapkan dapat mengatasi tuntutan masyarakat Indonesia yang semakin mengutamakan efisiensi dan kepraktisan suatu produk. Selain itu, produk tepung engkak ketan premix ini diharapkan dapat memberikan nilai tambah yang tidak dapat dijumpai pada kue engkak ketan umumnya.
Berikut video tentang tepung engkak ketan premix 



Demikian post saya pada hari ini silahkan berikan masukan yang dapat membuat blog ini menjadi lebih baik kedepannya.