Jumat, 13 April 2018

Beberapa Masalah dalam Regulasi Pangan di Indonesia dan Jenis UU di Indonesia


Dalam peraturan di Indonesia yang mengatur tentang pangan, ada banyak masalah yang terjadi dalam implementasinya. Contoh pertama, sertifikasi halal yang tidak mau diterbitkan oleh menteri agama, bahkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Nahdatul Ulama (NU). Kehalalan bukan hanya berbicara tentang bebas dari babi atau kotoran, tetapi juga melihat bagaimana proses pembuatan dilakukan dan bagaimana hasilnya.

Contoh lainnya adalah penimbunan beras yang dilakukan oleh pedagang beras. Hal tersebut melanggar peraturan daerah. Jika  terjadi hal seperti itu polisi berhak melakukan razia terhadap beras yang ditimbunnya. Lalu pada kasus industri,  ketika suatu industri melakukan pelanggaran, pihak industri tidak boleh beralasan tidak tahu ada suatu undang-undang yang telah mereka langgar, terlebih bila sudah diterapkan di lembaga daerah. Jadi seluruh perusahaan dianggap tahu mengenai UUnya. Suatu industri termasuk badan hukum. Badan hukum adalah personifikasi  / perorangan dari suatu lembaga sehingga lembaga tersebut punya hak dan kewajiban yang sama seperti halnya seesorang di mata hukum. Sebuah yayasan juga termasuk badan hukum. Sebagi contoh, rumah sakit adalah badan hukum, namun dokter dan perawat, serta pekerja lainnya di dalam rumah sakit itu bukanlah badan hukum.
Banyak juga peristiwa di mana orang meninggal karena mengoplos alkohol. Dulunya hal ini dianggap sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB), namun sekarang tidak lagi. Hal itu disebabkan oleh sebetulnya korban mampu mengendalikan dirinya untuk tidak mengonsumsi atau mengoplos alkohol tersebut. Sementara untuk KLB sendiri , dianggap merupakan KLB ketika terjadi di luar kontrol manusia.
Berikut beberapa jenis Undang-Undang (UU) yang diterapkan di Indonesia.
UU Bahan Makanan: UU yang mengatur tentang bahan tambahan pangan seperti pemanis, pengawet dll.
UU Perseroan Terbatas (PT): UU yang mengatur perizinan dan persyaratan usaha skala PT
UU Tenaga kerja: UU yang mengatur upah minimum di sebuah kabupaten/kota, UU ini juga mengatur kontrak kerja seorang karyawan dan BPJS.
UU Pajak: mengatur perpajakan perusahaan
UU Perbankan: UU ini berlaku apabila terdapat proses pinjam meminjam uang .
UU Perdagangan: mengatur tentang perdagangan
UU Perdata: UU yang mengatur mengenai perjanjian-perjanjian
UU HAKI: UU yang mengatur tentang merek dagang dan hak paten
UU Pasar : UU yang mengatur tentang ekspor impor barang
UU Perkara: UU yang mengatur sebuah perkara secara spesifik

Tidak ada komentar:

Posting Komentar