Dalam peraturan
di Indonesia yang mengatur tentang pangan, ada banyak masalah yang terjadi
dalam implementasinya. Contoh pertama, sertifikasi halal yang tidak mau
diterbitkan oleh menteri agama, bahkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan
Nahdatul Ulama (NU). Kehalalan bukan hanya berbicara tentang bebas dari babi
atau kotoran, tetapi juga melihat bagaimana proses pembuatan dilakukan dan
bagaimana hasilnya.
Contoh lainnya
adalah penimbunan beras yang dilakukan oleh pedagang beras. Hal tersebut
melanggar peraturan daerah. Jika terjadi
hal seperti itu polisi berhak melakukan razia terhadap beras yang ditimbunnya. Lalu
pada kasus industri, ketika suatu
industri melakukan pelanggaran, pihak industri tidak boleh beralasan tidak tahu
ada suatu undang-undang yang telah mereka langgar, terlebih bila sudah
diterapkan di lembaga daerah. Jadi seluruh perusahaan dianggap tahu mengenai
UUnya. Suatu industri termasuk badan hukum. Badan hukum adalah
personifikasi / perorangan dari suatu
lembaga sehingga lembaga tersebut punya hak dan kewajiban yang sama seperti
halnya seesorang di mata hukum. Sebuah yayasan juga termasuk badan hukum.
Sebagi contoh, rumah sakit adalah badan hukum, namun dokter dan perawat, serta
pekerja lainnya di dalam rumah sakit itu bukanlah badan hukum.
Banyak juga peristiwa
di mana orang meninggal karena mengoplos alkohol. Dulunya hal ini dianggap
sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB), namun sekarang tidak lagi. Hal itu
disebabkan oleh sebetulnya korban mampu mengendalikan dirinya untuk tidak
mengonsumsi atau mengoplos alkohol tersebut. Sementara untuk KLB sendiri ,
dianggap merupakan KLB ketika terjadi di luar kontrol manusia.
Berikut beberapa jenis Undang-Undang (UU) yang diterapkan di
Indonesia.
UU Bahan Makanan: UU yang mengatur tentang bahan tambahan pangan seperti pemanis, pengawet dll.
UU Perseroan
Terbatas (PT): UU yang mengatur perizinan dan persyaratan usaha skala PT
UU Tenaga
kerja: UU yang mengatur upah minimum di sebuah kabupaten/kota, UU ini juga
mengatur kontrak kerja seorang karyawan dan BPJS.
UU Pajak:
mengatur perpajakan perusahaan
UU Perbankan:
UU ini berlaku apabila terdapat proses pinjam meminjam uang .
UU Perdagangan:
mengatur tentang perdagangan
UU Perdata:
UU yang mengatur mengenai perjanjian-perjanjian
UU HAKI: UU
yang mengatur tentang merek dagang dan hak paten
UU Pasar :
UU yang mengatur tentang ekspor impor barang
UU Perkara: UU yang mengatur sebuah perkara
secara spesifik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar