Jumat, 06 April 2018

Jenis-Jenis Peraturan dan Sifat BPOM

Dalam melakukan usaha atau industri apapun khususnya tentang pangan, setiap individu wajib mengetahui segala macam aturan dan regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah agar punya pedoman dalam bertindak dan berprilaku. Peraturan pangan dibagi menjadi dua:

  1. Peraturan administratif: peraturan yang mengatur perizininan, perpajakan, ketenagakerjaan, domisili, dan undang-undang tentang PT yang bergerak di bidang pangan
  2. Peraturan operasional: peraturan yang mengatur penggunaan BTP seperti pemanis, pengawet, pewarna, pengkelat, perisa, homogenizer.

Salah satu pihak yang berperan dalam peraturan pangan adalah Badan Pengawas Obat dan Makanan. Badan Pengawas Obat dan Makanan memiliki sifat sebagai

  1. Regulator: membuat segala peratauran dan regulasi. 
  2. Eksekutor (pengawas): melakukan eksekusi sewaktu-waktu bila diprelukan (inspeksi, sidak).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar