Sumber: https://tinyurl.com/y6u57ml8 |
Makanan dan
minuman yang notabene merupakan produk pangan merupakan kebutuhan pokok manusia
yang tidak dapat dipisahkan sehari-hari. Untuk dapat dikonsumsi oleh manusia, makanan dan minuman harus bebas
dari bahaya. Salah satu bahaya yang dapat menjangkiti produk-produk pangan
adalah mikroorganisme. Mutu produk mudah dipengaruhi oleh adanya mikroorganisme
Selain memengaruhi mutu produk pangan, kandungan mikroba juga menentukan keamanan
produk tersebut untuk dikonsumsi.
Jumlah dan
kriteria mikrobiologi pada pangan diatur pada Peraturan Kepala Badan Pengawas
Obat dan Makanan (PKBPOM) Republik Indonesia no 16 Tahun 2016 tentang Kriteria
Mikrobiologi Dalam Pangan Olahan. Peraturan ini berlaku sejak diundangkan pada
4 Agustus 2016 oleh Bapak Roy A. Sparringa selaku Kepala Badan Pengawas Obat
Dan Makanan Republik Indonesia dan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan
Makanan Nomor HK.00.06.1.52.4011 Tahun 2009 tentang Penetapan Batas Maksimum
Cemaran Mikroba dan Kimia dalam Makanan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pangan olahan yang diproduksi, diimpor, dan
diedarkan di wilayah Indonesia harus memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan
gizi pangan yang telah ditetapkan. Untuk persyaratan keamanan harus dipenuhi
untuk mencegah pangan olahan dari kemungkinan adanya bahaya dari mikroba. Kriteria
mikrobiologi di sini terdiri dari jenis pangan olahan, cara mengambil sampel
yang akan diuji, metode yang akan dipakai, dan tentunya jenis mikroba. Peraturan
ini sepenuhnya di bawah pengawasan Kepala Badan, yakni saat sebelum pangan
beredar (pre market evaluation)
maupun setelah diedarkan (post market
evaluation). Sanksi yang akan diberikan kepada produsen bila melanggar
antara lain peringatan tertulis, larangan untuk mengedarkan sementara waktu
dan/atau perintah untuk penarikan kembali dari peredaran, pemusnahan,
penghentian sementara kegiatan produksi dan/atau peredaran dan/atau pencabutan
izin edar pangan olahan yang dimaksud. Ambang batas minimum dan maksimum jenis
mikroba pada setiap pangan segar maupun olahan tidak akan dibahas di tulisan
ini, namun jika anda ingin tahu anda dapat melihat di https://tinyurl.com/yazg3sdb
Tidak ada komentar:
Posting Komentar