Jumat, 20 April 2018

PKBPOM no 16 tahun 2016 tentang Kriteria Mikrobiologi Dalam Pangan Olahan di Indonesia


Hasil gambar untuk mikrobiologi
Sumber: https://tinyurl.com/y6u57ml8
Makanan dan minuman yang notabene merupakan produk pangan merupakan kebutuhan pokok manusia yang tidak dapat dipisahkan sehari-hari. Untuk dapat dikonsumsi oleh manusia, makanan dan minuman harus bebas dari bahaya. Salah satu bahaya yang dapat menjangkiti produk-produk pangan adalah mikroorganisme. Mutu produk mudah dipengaruhi oleh adanya mikroorganisme Selain memengaruhi mutu produk pangan, kandungan mikroba juga menentukan keamanan produk tersebut untuk dikonsumsi.
Jumlah dan kriteria mikrobiologi pada pangan diatur pada Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (PKBPOM) Republik Indonesia no 16 Tahun 2016 tentang Kriteria Mikrobiologi Dalam Pangan Olahan. Peraturan ini berlaku sejak diundangkan pada 4 Agustus 2016 oleh Bapak Roy A. Sparringa selaku Kepala Badan Pengawas Obat Dan Makanan Republik Indonesia dan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.00.06.1.52.4011 Tahun 2009 tentang Penetapan Batas Maksimum Cemaran Mikroba dan Kimia dalam Makanan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.  
             Pangan olahan yang diproduksi, diimpor, dan diedarkan di wilayah Indonesia harus memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan gizi pangan yang telah ditetapkan. Untuk persyaratan keamanan harus dipenuhi untuk mencegah pangan olahan dari kemungkinan adanya bahaya dari mikroba. Kriteria mikrobiologi di sini terdiri dari jenis pangan olahan, cara mengambil sampel yang akan diuji, metode yang akan dipakai, dan tentunya jenis mikroba. Peraturan ini sepenuhnya di bawah pengawasan Kepala Badan, yakni saat sebelum pangan beredar (pre market evaluation) maupun setelah diedarkan (post market evaluation). Sanksi yang akan diberikan kepada produsen bila melanggar antara lain peringatan tertulis, larangan untuk mengedarkan sementara waktu dan/atau perintah untuk penarikan kembali dari peredaran, pemusnahan, penghentian sementara kegiatan produksi dan/atau peredaran dan/atau pencabutan izin edar pangan olahan yang dimaksud. Ambang batas minimum dan maksimum jenis mikroba pada setiap pangan segar maupun olahan tidak akan dibahas di tulisan ini, namun jika anda ingin tahu anda dapat melihat di https://tinyurl.com/yazg3sdb 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar