Minggu, 17 Juni 2018

Halal Supply Chain Management




Hasil gambar untuk halal supply chain
Ilustrasi. Sumber: https://tinyurl.com/yc8h5n2g

Salah satu kewajiban dan syariat bagi kaum atau pemeluk agama Islam/Muslim dalam mematuhi perintah Allah yang tertulis dalam Al-Qur’an dan juga Hadis adalah menerapkan halal dalam kehidupan sehari-hari.

Beberapa hal yang tidak halal seperti:
    1.    Alkohol dan narkotika
    2.    Kotoran, kenajisan, kejijikkan alami (bangkai, darah tumpah,           babi)
    3.    Menyebabkan bahaya (sakit dan santet)
    4.    Melanggar hukum (hasil curian)

Daging hewan lebih rentan terkontaminasi oleh keharaman. Misalnya, sebuah hewan ternak mati secara tidak sengaja karena terjatuh dan terbentur atau tersangkut sehingga dagingnya terkoyak dan kehabisan darah. Bila si penjual nakal tetap menjual daging hewan tersebut untuk dikonsumsi, maka itu daging hewan sudah menjadi tidak halal dan menjadi haram karena salah satu syarat daging dapat dikonsumsi adalah daging hewan harus disembelih. Hewan yang seperti itu tidak boleh dimakan. Penyembelihan setidaknya harus menggunakan pisau tajam dan menyebut nama Allah.

Dalam melakukan usaha terutama di bidang perindustrian, rantai pasok sangat dibutuhkan oleh sebuah perusahaan. Beberapa fungsi dari rantai pasok adalah
    1.    Memenuhi persediaan dan permintaan  dengan baik
    2.    Meminimalkan deadstock yang berujung kepada waste
    3.    Meminimalkan biaya inventaris dll.

Pangan yang halal sangat diperhatikan oleh masyarakat terutama kaum muslim. Pentingnya kehalalan bagi konsumen dan rantai pasok dari industry membuat terciptanya suatu sistem Halal Supply Chain Management (HSCM). HSCM merupakan kegiatan manajemen yang terlibat sepanjang rantai pasok dengan tujuan menjamin integritas halal mulai dari bahan baku hingga kehalalan dan keamanan dari makanan tersebut dapat sampai ke konsumen. Maka dari itu HSCM sangat diperlukan, terutama di Indonesia.


Dengan adanya SCM halal, diharapkan dapat memperpanjang konsistensi halal dari pengadaan bahan baku hingga distribusinya, sehingga terjamin kehalalannya. Suatu perusahaan harus memiliki halal policy. Halal policy merupakan nilai penting sebagai bagian dari tanggung jawab suatu organisasi untuk melindungi integritasnya terhadap kehalalan di sepanjang rantai pasok untuk mencapai sertifikasi halal, serta untuk memberikan perasaan aman bagi konsumen mengenai jaminan halal. Halal policy penting karena menjadi pusat paling atas dari model HSCM.


Prinsip dari logistik halal:
-  Menciptakan sistem logistik halal secara global.
-  Meminimalkan kesulitan untuk industri halal.
- Mendefinisikan kontaminasi silang antara halal dan haram dan bagaimana menghindarinya.
Menciptakan evolusi nilai-nilai dari rantai pasokan halal secara lengkap.
-  Sistem yang telah dibuat harus sesuai dengan standar yang sudah ada baik standar
nasional maupun standar internasional

Dalam HSCM ada beberapa hal juga yang harus diperhatikan seperti:
-  Pakan (sayuran)
-  Obat hewan (harus halal)
-  Penyembelihan harus layak (menggunakan pisau tajam dan menyebut nama Allah)
-  Pemisahan bahan yang halal maupun tidak halal yang layak mencakup penanganan, pengemasan, penyimpanan, penggunaan forklift, container untuk pengangkutan atau transportasi dll.

Kunci sukses implementasi halal SCM:
1. Dukungan pemerintah berupa komitmen bersama.
2. Aset khusus. Contohnya adalah armada khusus selama mengoperasikan transportasi dengan mengutamakan efisiensi, namun tetap menjaga kualitas.
3. Teknologi informasi. Maksudnya adalah mengintegrasikan teknologi untuk pertukaran informasi selama proses tracking dan tracing yang berfungsi untuk mengukur kinerja dari operasi dan pengawasan.
4. Sumber Daya Manusia (SDM). SDM merupakan kunci sukses untuk memberikan edukasi dalam bentuk pelatihan yang fungsinya memperdalam pemahaman konsep dan terapannya secara lebih.
5. Hubungan yang kolaboratif (dapat berupa kepercayaan, transparansi, keterbukaan informasi antar pihak dalam supply chain agar meningkatkan efektivitas dan efisiensi bersama).
6. Sertifikasi halal, pembuatan standar dan pedoman halal.

Sekian tulisan kali ini.

Senin, 11 Juni 2018

Regulasi Perlindungan Konsumen di Indonesia




Gambar terkait
Ilustrasi. Sumber: https://tinyurl.com/yah6nhaw

        Pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur yang merata secara materiil dan spiritual dalam era demokrasi ekonomi yang didasari oleh Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Pada era globalisasi, pembangunan perekonomian nasional harus dapat mendukung tumbuhnya dunia usaha sehingga mampu menghasilkan beraneka barang dan/ jasa yang memiliki kandungan teknologi yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat banyak dan sekaligus mendapatkan kepastian atas barang dan/jasa yang diperoleh dari perdagangan tanpa mengakibatkan kerugian konsumen.
Semakin terbukanya pasar nasional sebagai akibat dari proses globalisasi ekonomi harus tetap menjamin peningkatan kesejahteraan masyarakat serta kepastian atas mutu, jumlah dan keamanan barang dan/ atau jasa yang diperolehnya di pasar. Maka dari itu, diperlukan perangkat peraturan perundang-undangan untuk mewujudkan keseimbangan perlindungan kepentingan antara konsumen dan pelaku usaha sehingga tercipta perekonomian yang sehat. Undang-undang yang mengatur tentang Perlindungan Konsumen adalah UU no 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Dalam melakukan usaha biasanya melibatkan dua pihak, yakni pelaku usaha dan konsumen. Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang bentuknya badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia (dalam konteks ini), baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi. Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, dan makhluk hidup lain, serta tidak untuk diperdagangkan. Untuk menjamin hubungan yang sehat antara kedua pihak tersebut, maka perlindungan konsumen harus ada. Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan bagi konsumen.

Perlindungan konsumen sendiri memiliki beberapa tujuan. Perlindungan konsumen bertujuan untuk berbagai kepentingan seperti:
a. meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi dirinya;
b. mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkan konsumen dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa;
c. meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-hak konsumen sebagai konsumen;
d. menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukumdan informasi yang terbuka, serta akses untuk mendapatkan informasi;
e. menumbuhkan kesadaran pelaku usaha tentang pentingnya perlindungan konsumen sehingga menumbuhkan sikap jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha;
f. meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kenyamanan, keamanan, kesehatan, dan keselamatan konsumen.

Dalam berusaha pelaku-pelaku usaha harus mematuhi peraturan-peraturan yang berlaku. Dalam produksi dan berdagang, pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang:
a. tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan;
b.  tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto, dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang itu;
c. tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan, dan jumlah dalam hitungan menurut kuantitas yang sebenarnya;
d. tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana yang dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut
e. tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode, atau penggunaan tertentu sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut;
f. tidak sesuai dengan janji yang dicantumkan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut;
g. tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas suatu barang tertentu;
h. tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan "halal" yang dinyatakan dalam label;
i. tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuannya harus dipasang/ dibuat;
j. tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang menggunakan bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
k. barang yang rusak, cacat atau bekas, dan tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang dimaksud (berlaku juga untuk sediaan farmasi dan pangan yang rusak)
Jika pelaku usaha melakukan pelanggaran-pelanggaran dari larangan-larangan di atas dilarang untuk memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut serta wajib menariknya dari peredaran.

Pelaku usaha juga dilarang menawarkan, memproduksikan, mengiklankan, dan memperdagangkan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar, dan/atau seolah-olah:
a. barang tersebut telah memenuhi dan/atau memiliki potongan harga, harga khusus, standar mutu tertentu, gaya atau mode tertentu, karakteristik tertentu, sejarah atau kegunaan tertentu.
b. barang tersebut dalam keadaan baru dan/atau baik.
c. barang dan/atau jasa tersebut telah mendapatkan dan/atau memiliki sponsor, persetujuan, perlengkapan tertentu, keuntungan tertentu, ciri-ciri kerja tertentu atau aksesori tertentu;
d. barang dan/atau jasa tersebut dibuat oleh perusahaan yang mempunyai sponsor, mendapat persetujuan atau afiliasi;
e. barang dan/atau jasa tersebutang dimaksud tersedia;
f. barang tersebut tidak mengandung cacat  yang tersembunyi;
g. barang tersebut merupakan kelengkapan dari suatu barang tertentu;
h. barang tersebut berasal dari suatu daerah tertentu;
i. secara langsung maupun tidak langsung merendahkan barang dan/atau jasa lain;
j. menggunakan kata-kata yang berlebihan, seperti aman, tidak berbahaya, tidak mengandung risiko atau efek samping  tampak keterangan yang lengkap;
k. menawarkan sesuatu yang janjinya yang belum pasti (dimuat di dalamnya)
Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap pernyataan-pernyataan di atas dilarang melanjutkan penawaran, promosi, dan pengiklanan barang dan/atau jasa tersebut. Demikian tulisan kali ini, sebetulnya masih ada banyak yang belum diterangkan. Namun, jika ingin tahu lebih lanjut kalian dapat melihatnya di https://tinyurl.com/ybq685sv 

Sustainable Supply Chain Management (SSCM)



Hasil gambar untuk green supply chain management
Ilustrasi. Sumber: https://tinyurl.com/yckfhdvn

Pada tulisan sebelumnya pernah dibahas mengenai SCM dan GSCM. Pada tulisan kali ini, akan dibahas mengenai Sustainable Supply Chain Management. Yang melatarbekalangi tulisan kali ini adalah dalam beberapa tahun terakhir, isu mengenai keberlanjutan dan penuntasan kemiskinan semakin mendapat perhatian dari agenda penelitian international business  
SSCM : merupakan rantai  pasok yang memiliki aspek sosial, lingkungan, dan ekonomi, serta melingkupi bahan baku, informasi, dan produk. SSCM meliputi penggunaan sumber daya alam, emisi gas, kesejahteraan hewan, kesehatan konsumen, kualitas, keamanan pangan, kondisi etika di tempat kerja, dan keterjangkauan konsumen
     1.    Ekonomi: berfokus pada profitabilitas dan keuntungan di luar projek.
    2.   Sosial: berfokus pada penghasilan penduduk, peningkatan pendidikan dan kesehatan, dan pengembangan kapasitas di BOP.
   3.    Lingkungan: belum ada fokus yang teridentifikasi, namun masalah lingkungan mulai menjadi perhatian pada SSCM.
Tujuan BOP dapat diartikan dengan cara meningkatkan pendapatan atau standar hidup rakyat miskin melalui pendekatan yang kompleks (salah satunya adalah kewirausahaan) sebagai pembangunan yang berkelanjutan.
BOP (best of pyramid): contoh dari BOP adalah sebagai berikut: Ada seorang konglomerat yang memiliki perusahaan penghasil produk X. Pasar yang mereka tuju, yaitu pasar populasi bagian bawah. Populasi di bagian bawah piramid miskin tapi populasinya banyak. Si konglomerat ingin meningkatkan daya beli produk yang dia produksi. Maka dari itu, si konglomerat memberdayakan populasi tersebut supaya mereka dapat membeli produknya. Sebenarnya itu tidak dibenarkan karena hal ini termasuk dalam kapitalisme.


SSCM dan BOP diterapkan oleh perusahaan multinasional. Tiga contoh perusahaan multinasional yang menerapkan  kedua hal tersebut adalah

     1.    Danone
Danone merupakan perusahaan yang berpegang pada aspek bisnis dan sosial. Di Bangladesh Danone bertujuan untuk membantu orang yang kurang mampu di dengan produk Susu yang terjangkau dan bergizi.
      2.    (BASF)
BASF: pemasok untuk industri pengolahan makanan. Di samping itu, BASF juga menawarkan keahlian mitra bisnisnya yaitu melakukan fortifikasi terhadap produk makanan dengAn biaya yang terjangkau.
     3.    Nestle
Dalam membuat produknya, Nestle juga membangun sumber bahan mentah di negara lokal dalam pengembangan negara2.

Perusahaan besar seperti perusahaan multinasional telah terbiasa dengan konsumen yang tidak sensitif terhadap harga karena berpenghasilan tinggi, tetapi penerapan konsep BoP pada negara berkembang mewajibkan perusahaan tersebut untuk memahami secara mendalam mengenai karakter konsumen di negara tersebut. Pemahaman ini meliputi budaya, aspirasi, keinginan, dan gaya hidup penduduk. Tentu saja pemahaman-pemahaman tersebut tidaklah mudah.
   SSCM dan BoP bekerja sama dalam dua dimensi keberlanjutan (double bottom line): ekonomi dan sosial, ekonomi dan lingkungan, sosial dan lingkungan, serta tiga dimensi keberlanjutan (triple bottom line): ekonomi, sosial, dan lingkungan. SSCM membantu memperkaya fokus proyek2 BOP saat ini pada double bottom line dengan aspek lingkungan yang sejauh ini masih terabaikan. Kolaborasi antara penerapan SSCM dan BOP dapat menyempurnakan pendekatan triple bottom line. Sekian untuk tulisan kali ini.

Minggu, 03 Juni 2018

Regulasi Ketenagakerjaan di Indonesia

Gambar
Ilustrasi. Sumber: https://tinyurl.com/yacrteta
Dunia perindustrian sedang berkembang pesat di Indonesia. Dunia perindustrian juga menyokong perekonomian bangsa dan negara. Salah satu aspek yang berpengaruh terhadap kemajuan perindustrian adalah tenaga kerja. Dalam pelaksanaan pembangunan nasional, tenaga kerja mempunyai peranan dan kedudukan yang sangat penting sebagai pelaku dan tujuan pembangunan. Pembangunan nasional yang sukses dapat dilihat dari masyarakatnya yang sejahtera, adil, makmur, berkehidupan merata, baik materiil maupun spiritual yang dasarnya Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Berkaitan dengan peranan dan kedudukan tenaga kerja, diperlukan pembangunan ketenagakerjaan untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja dan keikutsertaannya dalam pembangunan, serta peningkatan perlindungan tenaga kerja dan keluarganya sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan. Perlindungan dimaksud dilakukan untuk menjamin hak-hak dasar pekerja/buruh dan menjamin kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apapun untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya dengan tetap memerhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha.
Indonesia sendiri seperti yang kita sudah tahu adalah negara hukum. Maka dari itu sudah selayaknya dan sepantasnya seorang pengusaha tahu menahu mengenai UU ketenagakerjaan. UU ketenagakerjaan sendiri diatur dalam Undang-Undang no 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pada bahasan kali ini saya akan membahas secara garis besar tentang waktu kerja, upah, dan sistem PHK.


Dalam sebuah perusahaan pasti ada peraturan perusahaan yang sekurang-kurangnya memuat:
a. hak dan kewajiban pengusaha;
b. hak dan kewajiban pekerja/buruh;
c. syarat kerja;
d. tata tertib perusahaan; dan
e. jangka waktu berlakunya peraturan perusahaan.

Waktu kerja yang ditetapkan:
a.    7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu
atau
b.     8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
Namun, waktu-waktu kerja di atas tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu dan diatur dengan Keputusan Menteri. Bila ingin mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja di atas harus ada persetujuan pekerja/buruh yang bersangkutan dan waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1 (satu) hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu. Bila itu diberlakukan, pengusaha wajib membayar upah kerja lembur. Sama seperti waktu kerja, waktu lembur di atas tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu dan diatur dengan Keputusan Menteri.

 Pengusaha juga wajib memberi waktu istirahat dan cuti kepada pekerja/buruh. Waktu istirahat ditempatkan antara jam kerja sekurang-kurangnya setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak dihitung sebagai jam kerja. Pada istirahat mingguan juga diberlakukan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu. Untuk cuti tahunan, sekurangkurangnya 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus. Ketika pekerja sudah
bekerja selama 6 (enam) tahun secara terus-menerus pada perusahaan yang sama (dengan ketentuan pekerja/buruh tersebut tidak berhak lagi atas istirahat tahunannya dalam 2 (dua) tahun berjalan dan selanjutnya berlaku untuk setiap kelipatan masa kerja 6 (enam) tahun) dapat melakukan istirahat panjang sekurang-kurangnya 2 (dua) bulan dan dilaksanakan pada tahun ketujuh dan kedelapan masing-masing 1 (satu) bulan. Hal ini diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Hak istirahat panjang juga hanya berlaku bagi pekerja/buruh yang bekerja pada perusahaan tertentu yang diatur dengan Keputusan Menteri.

Pengusaha wajib memberikan kesempatan yang secukupnya kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan ibadah yang diwajibkan oleh agamanya. Untuk pekerja/buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid.

Dalam Undang-Undang ini juga diatur mengenai:
a. upah minimum;
b. upah kerja lembur;
c. upah tidak masuk kerja karena berhalangan;
d. upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya;
e. upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya;
f. bentuk dan cara pembayaran upah;
g. denda dan potongan upah;
h. hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah;
i. struktur dan skala pengupahan yang proporsional;
j. upah untuk pembayaran pesangon; dan
k. upah untuk perhitungan pajak penghasilan.

Untuk upah minimum sendiri dapat dikelompokkan berdasarkan wilayah provinsi atau kabupaten/kota atau sector-sektor di dalamnya yang ditetapkan oleh Gubernur dengan memerhatikan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi dan/atau Bupati/Walikota.
Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum (bila tidak mampu dapat dilakukan penangguhan yang diatur dalam Keputusan Menteri). Struktur dan skala upah (diatur dalam Keputusan Menteri) didasari oleh golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi. Peninjauan upah juga dilakukan secara berkala dengan memerhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitasnya.

Namun, upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan. Tetapi, upah tetap dibayar bila
a. pekerja/buruh sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan;
b. pekerja/buruh perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnya sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan;
c. pekerja/buruh tidak masuk bekerja karena pekerja/buruh menikah, menikahkan, mengkhitankan, membaptiskan anaknya, isteri melahirkan atau keguguran kandungan, suami atau isteri atau anak atau menantu atau orang tua atau mertua atau anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia;
d. pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaannya karena sedang menjalankan kewajiban terhadap negara;
e. pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaannya karena menjalan-kan ibadah yang diperintahkan agamanya;
f. pekerja/buruh bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi pengusaha tidak mempekerjakannya, baik karena kesalahan sendiri maupun halangan yang seharusnya dapat dihindari pengusaha;
g. pekerja/buruh melaksanakan hak istirahat;
h. pekerja/buruh melaksanakan tugas serikat pekerja/serikat buruh atas persetujuan pengusaha; dan
i. pekerja/buruh melaksanakan tugas pendidikan dari perusahaan.

Upah yang dibayarkan kepada pekerja/buruh yang sakit sebagaimana yang telahdisebutkan di bagian atas adalah sebagai berikut:
a. untuk 4 (empat) bulan pertama, dibayar 100% (seratus perseratus) dari upah;
b. untuk 4 (empat) bulan kedua, dibayar 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari upah;
c. untuk 4 (empat) bulan ketiga, dibayar 50% (lima puluh perseratus) dari upah; dan
d. untuk bulan selanjutnya dibayar 25% (dua puluh lima perseratus) dari upah sebelum pemutusan hubungan kerja dilakukan oleh pengusaha.

Upah yang dibayarkan kepada pekerja/buruh yang tidak masuk bekerja sebagaimana yang telah disebutkan pada poin c (bagian upah dibayar bila….) di atas :
a. pekerja/buruh menikah, dibayar untuk selama 3 (tiga) hari;
b. menikahkan anaknya, dibayar untuk selama 2 (dua) hari;
c. mengkhitankan anaknya, dibayar untuk selama 2 (dua) hari
d. membaptiskan anaknya, dibayar untuk selama 2 (dua) hari;
e. isteri melahirkan atau keguguran kandungan, dibayar untuk selama 2 (dua) hari;
f. suami/isteri, orang tua/mertua atau anak atau menantu meninggal dunia, dibayar untuk selama 2 (dua) hari; dan
g. anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia, dibayar untuk selama 1 (satu) hari.
Hal-hal di atas juga diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara si pekerja/buruh dan si pengusaha. Sistem PHK tidak serta merta langsung memutus hubungan kerja yang bersangkutan, namun ada beberapa proses yang harus dilewati, yaitu pertama-tama dilakukan perundingan yang dilakukan oleh pekerja, pengusaha, dan perserikatan kerja. Bila diperlukan pemerintahan dapat turut andil dalam berunding seputar PHK. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya PHK. Setelah itu, jika tidak menemukan jalan keluar maka Lembaga Perselisihan Perburuhan akan menentukan apakah PHK terjadi atau tidak. Lembaga tersebut wajib mengeluarkan izin agar PHK dapat terlaksana. Jika tidak ada izin, PHK tidak boleh dilakukan. Bila PHK sudah terjadi maka ketentuan pesangon dapat dilihat dari waktu kerja karyawan yang terkena PHK.



Bila terdapat masalah ada dua lembaga kerja yang dapat diikutsertakan dalam penyelesaian masalah:
a.    Lembaga kerja sama bipartit adalah forum komunikasi dan konsultasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan hubungan industrial di satu perusahaan yang anggotanya terdiri dari pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh yang sudah tercatat instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan atau unsur pekerja/buruh. Lembaga bipartit biasanya berada dalam internal perusahaan.

b.    Lembaga kerja sama tripartit adalah forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan yang anggotanya terdiri dari unsur organisasi pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah. Lembaga tripatrit melibatkan pihak eksternal seperti pemerintah dan harus ada bukti sudah melakukan bipartit terlebih dahulu.

Ada beberapa istilah di atas yang mungkin belum diketahui, berikut adalah definisinya
1.    Perjanjian kerja bersama merupakan perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak (cuti, gaji dll) dan kewajiban (jam kerja dll). Perjanjian ini harus disetujui oleh kedua belah pihak.
2.    Peraturan perusahaan adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan.
3.    Perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.

Sekian untuk tulisan kali ini. Jika ingin lebih jelas maka dapat melihat UU no 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan di https://tinyurl.com/ybct34zm

Green Supply Chain Management (GSCM)


Hasil gambar untuk green supply chain management
Ilustrasi. Sumber: https://tinyurl.com/ybe2udmn


Pada tulisan-tulisan sebelumnya saya telah membahas mengenai Supply Chain Management (SCM) Rantai pasok atau Supply chain merupakan proses manaufaktur yang terstruktur dari penerimaan bahan baku hingga pembentukan produk akhir hingga distribusi, melibatkan pihak luar dan dalam.
Pada Green Supply Chain Management (GSCM), proses supply chain diarahkan terhadap kepedulian dengan lingkungan sekitar, namun secara ekonomi masih dipedulikan. Keuntungan dari melakukan GSCM adalah lebih merawat lingkungan. Namun bila sudah terbiasa dengan sistem supply chain sebelumnya dan ada ketergantungan pada hal tersebut maka kemungkinan untuk berganti ke GSCM kecil.

GSCM sendiri jika ingin diterapkan harus memiliki perencanaan yang baik agar produk yang dihasilkan tidak salah. Teknisi dari perusahaan yang akan menerapkan GSCM pun harus mengerti dan paham di bidangnya (setidaknya mengerti tentang ISO 14001 dan 14031 di Indonesia). GSCM harus dimulai dari manajemen lingkungan internalnya agar terwujud secara merata hingga keluar. Contoh: meeting yang dilakukan secara online sehingga tidak perlu bertemu dan mengurangi emisi gas dan polusi udara dari kendaraan yang dipakai. Manajemen lingkungan internal yang harus diaudit secara berkala terdiri dari:
a.    green purchasing: pembelian online
b.    cooperation dengan customer: contoh, konsumsi minuman dengan botol kaca ketika sudah selesai dikonsumsi, botol dapat dikembalikan ke perusahaan untuk didaur ulang. Secara tidak langsung konsumen akan lebih efektif dalam melakukan pembelian dan tidak wasting.
c.    eco design: energi dan bahan baku (diusahakan 3R dan tidak menggunakan bahan kimia berbahaya) yang digunakan seseefisien mungkin.
d.    investment recovery: contoh, ketika mempunyai suku cadang berlebih, maka kita dapat menjual lagi dengan harapan menjadi investasi bagi perusahaan, namun harga jualnya tidak terlalu tinggi  sehingga tidak dapat dijadikan sebagai sumber mata pencaharian utama.

Aspek GSCM sangatlah penting untuk diterapkan, pengaruhnya tidak langsung dan secara beruntutan dan harus didukung organisasi, dan dilakukan secara bertahap dari internal,  Terdapat perbedaan antara GSCM dengan Sustainable Supply Chain Management (SSCM): SSCM terdapat aspek sosial, ekonomi dan lingkungannya. Sementara GSCM hanya mengarah ke ekonomi dan lingkungan,
Penerapan GSCM terkesan sulit dan untung yang dihasilkan tidak signifikan. Namun perusahaan yang menerapkan GSCM biasanya lebih mendapat kepercayaan dari konsumen. Award-award mengenai lingkungan yang telah didapatkan oleh perusahaan yang menerapkan GSCM membantu meningkatkan penjualan produk mereka. Hal ini juga dapat digunakan sebagai ‘senjata’ dalam melawan kompetitor yang bergerak di bidang yang sejenis. GSCM juga lebih mengikuti tren konsumen yang mentumakan kepedulian akan lingkunan dan manusia. Untuk itulah GSCM ada dalam dunia industri. Dengan adanya GSCM maka profit dan benefit cenderung lebih besar didapat, namun lingkungan akan terjaga senantiasa. Sekian untuk tulisan kali ini.