Jumat, 11 Mei 2018

Regulasi Pemanis Buatan di Indonesia



stevia
Sumber: https://tinyurl.com/yc6g3gsz


Makanan dan minuman yang notabene merupakan produk pangan merupakan kebutuhan pokok manusia yang tidak dapat dipisahkan sehari-hari.Pangan sendiri menurut PKBPOM 4 tahun 2014  merupakan segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman.
Lalu apa sih bahan tambah pangan itu? Menurut PKBPOM 4 tahun 2014, Bahan Tambahan Pangan atau BTP adalah bahan yang ditambahkan ke dalam pangan untuk memengaruhi sifat atau bentuk pangan.Salah satu jenis BTP adalah pemanis (Sweetener).Pemanis adalah BTP yang memberikan rasa manis pada produk pangan baik secara alami/natural (dapat ditermukan di alam, meski harus disintesis secara sintetik maupun fermentasi) maupun buatan/artificial (yang tidak dapat ditemukan di alam dan diproses secara kimiawi). Pada bahasan kali ini hanya akan dibahas mengenai pemanis buatan saja.
Pemanis buatan memiliki Acceptable Daily Intake yang berbeda-beda.ADI adalah jumlah maksimum bahan tambahan pangan dalam miligram per kilogram berat badan yang dapat dikonsumsi setiap hari selama hidup tanpa menimbulkan efek merugikan terhadap kesehatan. Berikut adalah jenis-jenis pembis buatan beserta ADInya menurut PKBPOM 4 tahun 2014:

1. Asesulfam-K (Acesulfame potassium): 0-15 mg/kg bb
2. Aspartam (Aspartame): 0-40 mg/kg bb
3. Siklamat (Cyclamates): dalam bentuk asam, Ca, Na 0 -11 mg/kg bb
4. Sakarin (Saccharins): dalam bentuk K, Ca, Na 0-5 mg/ kg bb
5. Sukralosa (Sucralose/Trichlorogalactosucrose): 0-15 mg/kg bb
6. Neotam (Neotame): 0-2 mg/kg bb

Ada juga pemanis buatan yang dilarang adalah dulsin dan P-4000, karena dapat menyebabkan gangguan koroner dan tumor hati untuk dulsin dan kerusakan ginjal dan tiroid untuk P-4000. Namun meski begitu pemanis buatan dilarang digunakan pada produk pangan yang diperuntukkan bagi bayi, anak usia di bawah tiga tahun, ibu hamil dan/atau ibu menyusui karena metabolismenya masih belum sempurna seperti orang dewasa, pada ibu menyusui dikhwatirkan pemanis buatan akan masuk dari ASI ke anak si ibu.

Menurut PKBPOM 4 tahun 2014 BTP pemanis dilarang penggunaannya untuk Menyembunyikan penggunaan bahan yang tidak memenuhi persyaratan
a.     Menyembunyikan cara kerja yang bertentangan dengan cara produksi pangan yang baik untuk pangan.
b.     Menyembunyikan kerusakan pangan.
.

Berikut beberapa ketentuan dari Peraturan Menteri Kesehatan nomor 33 tahun 2012 tentang  BAHAN TAMBAHAN PANGAN:

a.    Pada label pangan yang mengandung pemanis buatan, wajib dicantumkan tulisan ”Mengandung pemanis buatan, disarankan tidak dikonsumsi oleh anak di bawah 5 (lima) tahun, ibu hamil, dan ibu menyusui”.
b.    Pada label pangan untuk penderita diabetes dan/atau makananberkalori rendah yang menggunakan pemanis buatan wajibdicantumkan tulisan "Untuk penderita diabetes dan/atau orang yang
membutuhkan makanan berkalori rendah”.
c.    Pada label pangan olahan yang menggunakan pemanis buatan aspartam, wajib dicantumkan peringatan “Mengandung fenilalanin, tidak cocok untuk penderita fenilketonurik”.
d.    Pada label pangan olahan yang menggunakan pemanis poliol, wajib dicantumkan peringatan “Konsumsi berlebihan mempunyai efek laksatif”.
e.    Pada label pangan olahan yang menggunakan gula dan pemanis buatan wajib dicantumkan tulisan ”Mengandung gula dan pemanis
buatan”.


Jika terjadi pelanggaran maka menurut PKBPOM 4 tahun 2014 dan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 33 tahun 2012 tindakan yang akan dilakukan adalah:
a. Peringatan secara tertulis;
b. larangan mengedarkan untuk sementara waktu dan/atau perintah
untuk penarikan kembali dari peredaran;
c. perintah pemusnahan, jika terbukti tidak memenuhi persyaratan
keamanan atau mutu; dan/atau
d.    pencabutan izin edar.


                   Untuk lebih jelasnya, kalian dapat melihat Peraturan Menteri Kesehatan nomor 33 tahun 2012 di https://tinyurl.com/y7265rqq  dan PKBPOM 4 tahun 2014 di https://tinyurl.com/y8behr3j

Manajemen Pekerjaan




Hasil gambar untuk job
Sumber: https://tinyurl.com/y76vovxw

              Pekerjaan merupakan hal yang sudah tidak asing lagi dalam kehidupan kita.Ada banyak jenis pekerjaan seperti tukang sampah, penjahit, koki, akuntan, dokter, polisi dll.Beberapa pekerjaan umumnya membutuhkan suatu keterampilan.Keterampilan sendiri menurut KBBI adalah kecakapan untuk menyelesaikan tugas.Keterampilan memiliki hubungan dengan posisi atau jabatan dalam suatu usaha biasanya. Umumnya bila posisi yang dijabat semakin tinggi, maka keterampilan yang dimiliki akan semakin tinggi. Namun, bila seseorang semakin tinggi keterampilannya, kemampuan teknisnya biasanya semakin rendah. Contohnya, seorang bos dalam restoran umumnya lebih jago mengolah perusahaan dibanding membetulkan mesin es krim yang rusak, karena pekerjaan seperti ini sudah pasti dilakukan mekanik yang mana lebih terampil dibanding dirinya. Ada tiga istilah yang sering digunakan dalam tempat kerja.Berikut adalah ketiga istilah tersebut:

a.    Job Description (atau biasa disingkat Job Desc): uraian-uraian atau deskripsi-deskripsi yang menjadi tugas yang wajib dilakukan dariposisi penjabat suatu jabatan dalam pekerjaan. Tanpa adanya job desc maka pekerjaan akan menjadi berantakan dan tidak terstruktur karena tidak ada ruang lingkupnya.
                Contoh job desc dari Quality Control (QC):
-      Mengontrol seluruh proses dari pemilihan bahan baku hingga ke pengemasan agar dapat berjalan dengan baik dan menghasilkan produk yang berkualitas dan sesuai dengan jumlah harian yang ditetapkan
-          Melaporkan seluruh kegiatan yang dilakukan dalam kertas yang telah disediakan sesuai format yang telah ditentukan
-       Jika terjadi penyimpangan-penyimpangan, maka perlu dilaporkan ke Supervisor QC.

b.    Job Qualification: Kualifikasi yang dibutuhkan (baik soft skills maupun hard skills, bahkan kesediaannya) seseorang agar dapat menempati suatu jabatan dalam pekerjaan. Tanpa adanya job qualification maka pekerja tidak dapat mengerjakan tugasnya dengan baik sesuai yang diinginkan.
                Contoh job qualification dari Quality Control (QC):
-       S-1 dari jurusan teknologi pangan, teknik kimia, teknik industri, atau bioteknologi
-       IPK minimal 3,00 dengan kelulusan maksimal 5 tahun.
-       Diutamakan menguasai bahasa Inggris aktif dan pasif.
-       Dapat bekerja di bawah tekanan.
-       Bersedia ditempatkan di seluruh daerah di Indonesia.
-       Diutamakan yang telah mempunyai pengalaman satu tahun.

c.   Job Review: Ulasan yang dilakukan dari atasan atau supervisor terhadap tugas orang yang bersangkutan (biasanya jabatannya lebih rendah).





Gambar terkait
Sumber: https://tinyurl.com/ydcyouor

             Dalam bekerja kita juga harus mencapai target yang ingin dicapai. Pekerjaan yang sifatnya teknologi dapat digambarkan dengan kurva S. Ketika teknologi yang ingin dicapai sudah pada puncaknya, maka seisi perusahaan wajib untuk memikirkan perkembangan berikutnya agar tidak kalah oleh kompetitor dan perusahaan tetap sustain. Inovasi juga merupakan bagian dari pekerjaan.Jika perusahaan sudah tidak ada, maka pekerja-pekerja harus mencari pekerjaan baru lagi karena tidak ada lagi yang dapat dikerjakan di saat seperti itu. Contohnya adalah mesin fax, karena tidak dapat mengikuti perkembangan zaman maka tergerus oleh waktu dan sudah jarang dipakai saat ini. Begitu juga dengan beberapa merk ponsel terkenal seperti Nokia dan Blackberry. Dalam pekerjaan kita harus mengharapkan hasil yang terbaik, namun jangan lupa kita juga harus bersiap untuk kemungkinan paling buruk.

Jumat, 04 Mei 2018

Hukum Pidana dan Perdata, serta Prosedurnya di Indonesia

Hasil gambar untuk law
Sumber: https://tinyurl.com/yalzz7z7
Hukum merupakan hal yang sangat penting di Indonesia, mengingat Indonesia adalah negara hukum. Hukum menurut KBBI adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah.             
   
Ada 2 jenis hukum di Indonesia:
  • Perdata: merupakan hukum yang melibatkan antara pribadi dengan pribadi (hutang piutang, perikatan dagang, sewa menyewa). Pada jenis ini, kedua belah pihak yang bersangkutan dapat hanya diwakilkan oleh pengacara masing-masing.
  • Pidana: hukuman yang diberi oleh negara kepada perorangan atau badan hukum akibat suatu pelanggaran hukum (korupsi, tipu menipu). Pada jenis ini, kedua belah pihak tidak dapat diwakilkan oleh pengacara dan harus datang tanpa atau diwakilkan oleh pengacara.



Pada kasus penipuan biasanya tahapanya dimulai dari bujuk rayu, penyerahan hal yang diinginkan pelaku penipuan, kemudian terjadi pengingkaran yang biasanya merugikan korban penipuan.
Pada kasus penggelapan,  penggelapan tidak perlu ada bujuk rayu, karena penggelapan: sesuatu yang dititipkan dan tidak bisa diambil lagi.
Bentuk pelanggaran lain contoh lainnya adalah media massayang menyebar fitnah atau kebohongan, maupun pencemaran nama baik, yang bila dikaitkan ke pasalnya pasti berbeda-beda. Pada kasus pencemaran nama baik itu biasa isi berita adalah fakta (bisa saja juga bukan), namun subjek yang diberitakan tidak senang atas pemberitaan tersebut. Tetapi, jika isi beritanya adalah fitnah biasanya berisi kebohongan dan ada maksud tidak baik di dalamnya.

Tahapan-tahapan Pidana:
·         Penyelidikan:Belum demi keadilan (projustisia). Pada tahap ini seluruhnya masih menjadi saksi. Jika seluruh yang diselidiki sudah terkumpul dan positif, akanmenjadi penyidikan. Kegiatan ini dilakukan oleh polisi atau jaksa atau PPNS, dan biasanya ada BAW/I/P (berita acara wawancara/interview/pemeriksaan)..

·         Penyidikan: sudah mulai projustisia dan hasilnya sudah ada tersangka. Kegiatan ini dilakukan oleh polisi atau jaksa atau PPNS, dan biasanya ada BAW/I/P (berita acara wawancara/interview/pemeriksaan) Kemudian, hasil dilimpahkan ke kejaksaan.


·         Kejaksaan: pemeriksaan oleh jaksa (jika kurang lengkap akan diperiksa ulang oleh penyidik). Berkas akan dikirim bolak balik ke jaksa sampai jaksa sudah meng”oke”kan.Dari berkas itulah dibuat suratdakwaan yang menyatakan bahwa tersangka pada tanggal berapa di manamelakukan tindakan apa.

·         Pengadilan: akan sampai pada tahap ini bila sudah ada berkas polisi ditambah dakwaan.Pada tahap ini jaksa penuntut umum memeriksa berkas polisi dan surat dakwaan. Setelah 2 minggu majelis hakim akan datang.



·         Persidangan: Hari pertama jaksaakan membacakan dakwaan. Setelah itu, ada eksepsi yang biasanya dilakukan pengacara untukmenangkis dakwaan. Lalu,jaksa menjawab eksepsi yang diberi dari pengacara. Jika pengacara ingin menjawab lagi, maka replik eksepsi diajukan. Setelah selesai, pemeriksaan dilanjutkan terhadap saksi yang memberatkan. Kemudian, si terdakwa juga dapat mengajukan saksi yang dapat meringankan yang menunjukkan bahwa si terdakwa tidak bersalah.Setelah itu, dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dan pemeriksaan barang bukti.Lalu jika sudah selesai diperiksa, lalu akan ada tuntutan. Setelah selesai tuntutannya, terdakwa boleh mengajukan pledoi yang berarti pembelaan yang dilakukan oleh terdakwa pada tuntutan hakim. Kemudian, pledoi akan dijawab dengan sebutan replik.Setelah itu,terdakwa dapat membalas lagiyang berarti duplik. Terakhir hakim dapat memutuskan yang dinamakan putusan. Jika tidak puas dengan putusan, maka dapat dinaikkan menjadi kasasi dan bila sudah sampai ke mahkamah konstitusi dapat ditinjau kembali.

Market Pull dan Market Push


Hasil gambar untuk market push vs market pull
Sumber: https://tinyurl.com/y6wygz7j

Dalam segala transaksi jual beli teurtama di sektor industri pangan, pemasaran merupakan salah satu elemen paling penting. Pemasaran sangat menentukan produk. Pemasaran yang efektif dapat membuat produk bernilai di mata konsumen. Ada 2 jenis teknik pemasaran yang sering digunakan dalam dunia pemasaran, yaitu:
1.    Market push merupakan teknik pemasaran produk yang dipaksakan untuk menjadi “perlu” dan “penting” karena tidak ada pasarnya sebelumnya yang dibuat berdasarkan riset-riset.
Contoh:
a.    Produk "Dodol Rumput Laut" yang berasal dari Lombok. Banyaknya rumput laut di Lombok melatarbelakangi bagaimana rumput laut dapat dimanfaatkan karena ketersediannya banyak sekali. Singkat cerita, pembuatan dodol dari rumput laut sangat tepat untuk dibuat. Awalnya, dodol rumput laut sebenarnya belum memiliki pasar karena tidak adanya permintaan.Namun, darpada rumput laut tidak digunakan atau dimanfaatkan, maka jadilah produk ini dan dipasarkan. Pasarpun berpikir bahwa dodol rumput laut ini merupakan produk yang dirasa penting dan diperlukan oleh pasar dan akhirnya ada permintaan.
b.    Produk HP. Awalnya telepon genggam hanya untuk berkomunikasi dari jauh. Namun, karena adanya berbagai macam riset maka seluruh kamera saat ini hampir seluruhnya memiliki fitur kamera bahkan kamera depan dan belakang. Adanya kamera pada handphone ini awalnya bukanlah suatu hal yang sebenarnya dibutuhkan oleh pasar. Namun, karena banyak penelitian teknologi jadi berkembang dan menyebabkan pasar "terpaksa" menjadikan hal ini suatu kebutuhan. Sama halnya pada jaringan 3G yang meningkat jadi 4G.


2.    Market pull merupakan teknik pemasaran produk untuk memenuhi permintaan pasar dengan melakukan kegiatan produksi pada umumnya dan/atau menggunaan alternatif bahan bakuuntuk mensubtitusi bahan baku pokokyang biasanya digunakan untuk memenuhi kebutuhan tersebut.
Contoh
a.    Produk minyak goreng. Awalnya bahan bakunya untuk produksi minyak goreng adalah daging kelapa hijau (santan ataupun kopra) yang dilakukan proses ekstraksi hingga didapatkan minyak kelapanya. Tetapi, semakin tinggi permintaan dan bahan baku yang terbatas (pertumbuhan pohon kelapa cukup lama dan terbatas) menyebabkan dibutuhkannya bahan baku alternatif untuk menghasilkan minyak goreng yang diinginkan. Singkat cerita, kelapa sawit diketahui mampu mensubstitusi daging kelapa, bahkan dapat menghasilkanyang lebih banyak. Oleh karena itu, saat ini seluruh minyak goreng di Indonesia menggunakan kelapa sawit.

b.    Produk tabung gas: awalnya minyak tanah yang digunakan untuk menyalakan kompor untuk memasak. Singkat cerita minyak tanah digantikan dengan tabung gas karena efisiensi (biaya bahan baku dan waktu produksi) yang lebih baik dibandingkan minyak tanah. Faktor ini juga dipengaruhi dari permintaan pasar dan keterbatasan minyak tanah.

Jumat, 27 April 2018

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 1999 Tentang Label dan Iklan Pangan (LABEL)

Hasil gambar untuk food label
Sumber: https://tinyurl.com/k59xl9f


Makanan dan minuman yang notabene merupakan produk pangan merupakan kebutuhan pokok manusia yang tidak dapat dipisahkan sehari-hari.  Pada sebagian besar produk pangan  label pangan tercantum di kemasan. Label pangan merupakan sarana dalam kegiatan perdagangan pangan. Oleh karena itu, hal ini diatur dan dikendalikan agar informasi mengenai pangan yang disampaikan kepada masyarakat adalah benar dan tidak menyesatkan. Label pangan adalah setiap keterangan mengenai pangan yang berbentuk gambar, tulisan, kombinasi keduanya, atau bentuk lain yang disertakan pada pangan, dimasukkan ke dalam, ditempelkan pada, atau merupakan bagian kemasan pangan. Dalam tulisan kali ini akan dibahas mengenai label pangan dan iklan pangan tidak dibahas.

Setiap orang yang memproduksi atau memasukkan pangan yang dikemas ke dalam wilayah Indonesia untuk diperdagangkan wajib mencantumkan Label pada, di dalam, dan atau di kemasan pangan dan label tidak boleh mudah lepas. Label pangan harus memuat:
a. nama produk (WAJIB)
b. daftar bahan yang digunakan;
c. berat bersih atau isi bersih (WAJIB)
d. nama dan alamat pihak yang memproduksi atau memasukkan pangan ke
dalam wilayah Indonesia (WAJIB)
e. tanggal, bulan, dan tahun kedaluwarsa.

Ketiga hal di atas yang terbilang wajib harus ditempatkan pada sisi kemasan pangan yang paling mudah dilihat, diamati dan atau dibaca oleh masyarakat pada umumnya.
Untuk berat bersih harus dicantumkan dalam satuan metrik:
a. dengan ukuran isi untuk makanan cair;
b. dengan ukuran berat untuk makanan padat;
c. dengan ukuran isi atau berat untuk makanan semi padat atau kental.
            
Pangan yang menggunakan medium cair harus disertai penjelasan mengenai berat bersih setelah dikurangi medium cair yang digunakan.


Pangan yang sudah melampaui tanggal, bulan dan tahun kedaluwarsa sebagaimana dicantumkan pada label Ddlarang diperdagangkan 
Setiap orang dilarang :
a. menghapus, mencabut, menutup, mengganti label, melabel kembali pangan yang
diedarkan

b. menukar tanggal, bulan, dan tahun kedaluwarsa pangan yang diedarkan.

                Pencantuman pernyataan tentang manfaat pangan bagi kesehatan dalam abel hanya dapat dilakukan apabila didukung oleh fakta ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan. Dalam label tidak boleh mencantumkan pangan dapat berfungsi sebagai obat. Lalu, nama, logo atau identitas lembaga yang melakukan analisis tentang produk pangan tersebut tidak boleh tercantum pada label. Label pangan juga wajib mencantumkan  keterangan atau tulisan halal bagi umat Islam, bertanggung jawab atas kebenaran pertanyaan tersebut. Tulisan yang digunakan pada label dan juga angka harus jelas terbaca dan menggunakan bahasa Indonesia, angka Arab, dan huruf latin. Penggunaan bahasa, angka dan huruf selain bahasa Indonesia, angka Arab dan huruf Latin diperbolehkan selama tidak ada padanannya/tidak dapat diciptakan padanannya, atau dalam rangka perdagangan pangan ke luar negeri. Sekian untuk tulisan kali ini, jika ingin melihat lebih jelas dapat dilihat di  https://tinyurl.com/yd2nbejh

Manajemen pada Pameran Makanan

Hasil gambar untuk pameran makanan
Sumber: https://tinyurl.com/yd8u4rju
             
             Bagi sebagian besar masyarakat, tentunya sudah sering mendengar istilah pameran bahkan melihat secara langsung. Pameran berasal dari kata pamer yaitu menunjukkan (Mendemonstrasikan) sesuatu yang dimiliki kepada orang lain dengan maksud memperlihatkan kelebihan atau keunggulan untuk menyombongkan diri. Pameran sendiri berarti pertunjukan (hasil karya seni, barang hasil produksi, dan sebagainya). Pameran biasanya terdapat di berbagai macam tempat seperti mall, alun-alun, gedung serba guna, kampus, sekolah dll. Pameran kali ini hanya akan membahas tentang makanan. Kesuksesan suatu pameran dilihat dari penjualan produk makanan itu. Dalam mengikuti suatu pameran ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan:


  • Waktu dan lokasi: Dengan mengetahui berapa lama waktu pameran diselenggarakan, skala produksi dapat dengan mudah diperkirakan berapa banyak produksi yang ingin dihasilkan. Secara tidak langsung juga dapat menentukan kapan bahan baku harus dibeli, kapan bahan baku harus diolah menjadi produk, kapan bahan baku harus dikemas. Lalu bicara soal lokasi, mirip sebenarnya dengan k onteks waktu. Lokasi perlu diketahui apakah misalnya lokasinya outdoor dan panas ataukah indoor namun ber-AC. Tidak mungkin menyajikan minuman hangat di tempat yang panas. Ya ada kemungkinan produk tersebut cenderung dibeli, namun tidak besar kemungkinannya.

  • Peserta: Dengan mengetahui siapa yang akan mengunjungi pameran, akan lebih mudah untuk menentukan produk apa yang cocok untuk diperjual belikan atau bila produk sudah ada dapat ditentukan apakah produk yang akan dijual diinginkan atau dibutuhkan oleh pengunjung.

  • Harga keikutsertaan dan fasilitas: Harga menentukan segalanya bagi sebagian orang. Anda perlu menghitung berapa banyak biaya yang dikeluarkan, berapa banyak biaya untuk sampai ke sana, berapa banyak biaya yang harus kembali berikut modal dan keuntungan dengan cara menentukan harga jual produk, berapa banyak biaya tidak terduga dll. Fasilitas juga perlu ditinjau, apa saja yang ada dan tidak disediakan supaya yang belum ada dapat disediakan secara mandiri dan di hari H pameran dapat berjalan dengan sekondusif dan seefektif mungkin. Misal: di mana lokasi sumber air dan sumber listrik (colokan).

Jumat, 20 April 2018

PKBPOM no 16 tahun 2016 tentang Kriteria Mikrobiologi Dalam Pangan Olahan di Indonesia


Hasil gambar untuk mikrobiologi
Sumber: https://tinyurl.com/y6u57ml8
Makanan dan minuman yang notabene merupakan produk pangan merupakan kebutuhan pokok manusia yang tidak dapat dipisahkan sehari-hari. Untuk dapat dikonsumsi oleh manusia, makanan dan minuman harus bebas dari bahaya. Salah satu bahaya yang dapat menjangkiti produk-produk pangan adalah mikroorganisme. Mutu produk mudah dipengaruhi oleh adanya mikroorganisme Selain memengaruhi mutu produk pangan, kandungan mikroba juga menentukan keamanan produk tersebut untuk dikonsumsi.
Jumlah dan kriteria mikrobiologi pada pangan diatur pada Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (PKBPOM) Republik Indonesia no 16 Tahun 2016 tentang Kriteria Mikrobiologi Dalam Pangan Olahan. Peraturan ini berlaku sejak diundangkan pada 4 Agustus 2016 oleh Bapak Roy A. Sparringa selaku Kepala Badan Pengawas Obat Dan Makanan Republik Indonesia dan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.00.06.1.52.4011 Tahun 2009 tentang Penetapan Batas Maksimum Cemaran Mikroba dan Kimia dalam Makanan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.  
             Pangan olahan yang diproduksi, diimpor, dan diedarkan di wilayah Indonesia harus memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan gizi pangan yang telah ditetapkan. Untuk persyaratan keamanan harus dipenuhi untuk mencegah pangan olahan dari kemungkinan adanya bahaya dari mikroba. Kriteria mikrobiologi di sini terdiri dari jenis pangan olahan, cara mengambil sampel yang akan diuji, metode yang akan dipakai, dan tentunya jenis mikroba. Peraturan ini sepenuhnya di bawah pengawasan Kepala Badan, yakni saat sebelum pangan beredar (pre market evaluation) maupun setelah diedarkan (post market evaluation). Sanksi yang akan diberikan kepada produsen bila melanggar antara lain peringatan tertulis, larangan untuk mengedarkan sementara waktu dan/atau perintah untuk penarikan kembali dari peredaran, pemusnahan, penghentian sementara kegiatan produksi dan/atau peredaran dan/atau pencabutan izin edar pangan olahan yang dimaksud. Ambang batas minimum dan maksimum jenis mikroba pada setiap pangan segar maupun olahan tidak akan dibahas di tulisan ini, namun jika anda ingin tahu anda dapat melihat di https://tinyurl.com/yazg3sdb