Sumber: https://tinyurl.com/yc6g3gsz |
Makanan
dan minuman yang notabene merupakan produk pangan merupakan kebutuhan pokok manusia
yang tidak dapat dipisahkan sehari-hari.Pangan sendiri menurut PKBPOM 4 tahun
2014 merupakan segala sesuatu yang
berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan,
peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang
diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk
bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lainnya yang digunakan
dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman.
Lalu apa sih bahan tambah pangan itu? Menurut PKBPOM 4
tahun 2014, Bahan Tambahan Pangan atau BTP adalah bahan yang ditambahkan ke
dalam pangan untuk memengaruhi sifat atau bentuk pangan.Salah satu jenis BTP
adalah pemanis (Sweetener).Pemanis adalah BTP yang memberikan rasa manis pada
produk pangan baik secara alami/natural
(dapat ditermukan di alam, meski harus disintesis secara sintetik maupun
fermentasi) maupun buatan/artificial
(yang tidak dapat ditemukan di alam dan diproses secara kimiawi). Pada bahasan kali
ini hanya akan dibahas mengenai pemanis buatan saja.
Pemanis buatan memiliki Acceptable Daily Intake yang
berbeda-beda.ADI adalah jumlah maksimum bahan tambahan pangan dalam miligram
per kilogram berat badan yang dapat dikonsumsi setiap hari selama hidup tanpa
menimbulkan efek merugikan terhadap kesehatan. Berikut adalah jenis-jenis
pembis buatan beserta ADInya menurut PKBPOM 4 tahun 2014:
1. Asesulfam-K
(Acesulfame potassium): 0-15 mg/kg bb
2.
Aspartam (Aspartame): 0-40 mg/kg bb
3.
Siklamat (Cyclamates): dalam bentuk
asam, Ca, Na 0 -11 mg/kg bb
4.
Sakarin (Saccharins): dalam bentuk K,
Ca, Na 0-5 mg/ kg bb
5.
Sukralosa (Sucralose/Trichlorogalactosucrose):
0-15 mg/kg bb
6.
Neotam (Neotame): 0-2 mg/kg bb
Ada juga pemanis buatan yang dilarang adalah dulsin dan
P-4000, karena dapat menyebabkan gangguan koroner dan tumor hati untuk dulsin
dan kerusakan ginjal dan tiroid untuk P-4000. Namun meski begitu pemanis buatan dilarang
digunakan pada produk pangan yang diperuntukkan bagi bayi, anak usia di bawah
tiga tahun, ibu hamil dan/atau ibu menyusui karena metabolismenya masih belum
sempurna seperti orang dewasa, pada ibu menyusui dikhwatirkan pemanis buatan
akan masuk dari ASI ke anak si ibu.
Menurut
PKBPOM 4 tahun 2014 BTP pemanis dilarang penggunaannya untuk Menyembunyikan
penggunaan bahan yang tidak memenuhi persyaratan
a.
Menyembunyikan
cara kerja yang bertentangan dengan cara produksi pangan yang baik untuk pangan.
b.
Menyembunyikan
kerusakan pangan.
.
Berikut
beberapa ketentuan dari Peraturan Menteri Kesehatan nomor 33 tahun 2012
tentang BAHAN TAMBAHAN PANGAN:
a.
Pada
label pangan yang mengandung pemanis buatan, wajib dicantumkan tulisan
”Mengandung pemanis buatan, disarankan tidak dikonsumsi oleh anak di bawah 5
(lima) tahun, ibu hamil, dan ibu menyusui”.
b.
Pada
label pangan untuk penderita diabetes dan/atau makananberkalori rendah yang
menggunakan pemanis buatan wajibdicantumkan tulisan "Untuk penderita
diabetes dan/atau orang yang
membutuhkan makanan
berkalori rendah”.
c.
Pada
label pangan olahan yang menggunakan pemanis buatan aspartam, wajib dicantumkan
peringatan “Mengandung fenilalanin, tidak cocok untuk penderita fenilketonurik”.
d.
Pada
label pangan olahan yang menggunakan pemanis poliol, wajib dicantumkan
peringatan “Konsumsi berlebihan mempunyai efek laksatif”.
e.
Pada
label pangan olahan yang menggunakan gula dan pemanis buatan wajib dicantumkan
tulisan ”Mengandung gula dan pemanis
buatan”.
Jika
terjadi pelanggaran maka menurut PKBPOM 4 tahun 2014 dan Peraturan Menteri
Kesehatan nomor 33 tahun 2012 tindakan yang akan dilakukan adalah:
a. Peringatan
secara tertulis;
b.
larangan mengedarkan untuk sementara waktu dan/atau perintah
untuk
penarikan kembali dari peredaran;
c.
perintah pemusnahan, jika terbukti tidak memenuhi persyaratan
keamanan
atau mutu; dan/atau
d.
pencabutan
izin edar.
Untuk
lebih jelasnya, kalian dapat melihat Peraturan Menteri Kesehatan nomor 33 tahun
2012 di https://tinyurl.com/y7265rqq
dan PKBPOM 4 tahun 2014 di https://tinyurl.com/y8behr3j
Tidak ada komentar:
Posting Komentar