Jumat, 04 Mei 2018

Hukum Pidana dan Perdata, serta Prosedurnya di Indonesia

Hasil gambar untuk law
Sumber: https://tinyurl.com/yalzz7z7
Hukum merupakan hal yang sangat penting di Indonesia, mengingat Indonesia adalah negara hukum. Hukum menurut KBBI adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah.             
   
Ada 2 jenis hukum di Indonesia:
  • Perdata: merupakan hukum yang melibatkan antara pribadi dengan pribadi (hutang piutang, perikatan dagang, sewa menyewa). Pada jenis ini, kedua belah pihak yang bersangkutan dapat hanya diwakilkan oleh pengacara masing-masing.
  • Pidana: hukuman yang diberi oleh negara kepada perorangan atau badan hukum akibat suatu pelanggaran hukum (korupsi, tipu menipu). Pada jenis ini, kedua belah pihak tidak dapat diwakilkan oleh pengacara dan harus datang tanpa atau diwakilkan oleh pengacara.



Pada kasus penipuan biasanya tahapanya dimulai dari bujuk rayu, penyerahan hal yang diinginkan pelaku penipuan, kemudian terjadi pengingkaran yang biasanya merugikan korban penipuan.
Pada kasus penggelapan,  penggelapan tidak perlu ada bujuk rayu, karena penggelapan: sesuatu yang dititipkan dan tidak bisa diambil lagi.
Bentuk pelanggaran lain contoh lainnya adalah media massayang menyebar fitnah atau kebohongan, maupun pencemaran nama baik, yang bila dikaitkan ke pasalnya pasti berbeda-beda. Pada kasus pencemaran nama baik itu biasa isi berita adalah fakta (bisa saja juga bukan), namun subjek yang diberitakan tidak senang atas pemberitaan tersebut. Tetapi, jika isi beritanya adalah fitnah biasanya berisi kebohongan dan ada maksud tidak baik di dalamnya.

Tahapan-tahapan Pidana:
·         Penyelidikan:Belum demi keadilan (projustisia). Pada tahap ini seluruhnya masih menjadi saksi. Jika seluruh yang diselidiki sudah terkumpul dan positif, akanmenjadi penyidikan. Kegiatan ini dilakukan oleh polisi atau jaksa atau PPNS, dan biasanya ada BAW/I/P (berita acara wawancara/interview/pemeriksaan)..

·         Penyidikan: sudah mulai projustisia dan hasilnya sudah ada tersangka. Kegiatan ini dilakukan oleh polisi atau jaksa atau PPNS, dan biasanya ada BAW/I/P (berita acara wawancara/interview/pemeriksaan) Kemudian, hasil dilimpahkan ke kejaksaan.


·         Kejaksaan: pemeriksaan oleh jaksa (jika kurang lengkap akan diperiksa ulang oleh penyidik). Berkas akan dikirim bolak balik ke jaksa sampai jaksa sudah meng”oke”kan.Dari berkas itulah dibuat suratdakwaan yang menyatakan bahwa tersangka pada tanggal berapa di manamelakukan tindakan apa.

·         Pengadilan: akan sampai pada tahap ini bila sudah ada berkas polisi ditambah dakwaan.Pada tahap ini jaksa penuntut umum memeriksa berkas polisi dan surat dakwaan. Setelah 2 minggu majelis hakim akan datang.



·         Persidangan: Hari pertama jaksaakan membacakan dakwaan. Setelah itu, ada eksepsi yang biasanya dilakukan pengacara untukmenangkis dakwaan. Lalu,jaksa menjawab eksepsi yang diberi dari pengacara. Jika pengacara ingin menjawab lagi, maka replik eksepsi diajukan. Setelah selesai, pemeriksaan dilanjutkan terhadap saksi yang memberatkan. Kemudian, si terdakwa juga dapat mengajukan saksi yang dapat meringankan yang menunjukkan bahwa si terdakwa tidak bersalah.Setelah itu, dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dan pemeriksaan barang bukti.Lalu jika sudah selesai diperiksa, lalu akan ada tuntutan. Setelah selesai tuntutannya, terdakwa boleh mengajukan pledoi yang berarti pembelaan yang dilakukan oleh terdakwa pada tuntutan hakim. Kemudian, pledoi akan dijawab dengan sebutan replik.Setelah itu,terdakwa dapat membalas lagiyang berarti duplik. Terakhir hakim dapat memutuskan yang dinamakan putusan. Jika tidak puas dengan putusan, maka dapat dinaikkan menjadi kasasi dan bila sudah sampai ke mahkamah konstitusi dapat ditinjau kembali.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar