Minggu, 03 Juni 2018

Regulasi Ketenagakerjaan di Indonesia

Gambar
Ilustrasi. Sumber: https://tinyurl.com/yacrteta
Dunia perindustrian sedang berkembang pesat di Indonesia. Dunia perindustrian juga menyokong perekonomian bangsa dan negara. Salah satu aspek yang berpengaruh terhadap kemajuan perindustrian adalah tenaga kerja. Dalam pelaksanaan pembangunan nasional, tenaga kerja mempunyai peranan dan kedudukan yang sangat penting sebagai pelaku dan tujuan pembangunan. Pembangunan nasional yang sukses dapat dilihat dari masyarakatnya yang sejahtera, adil, makmur, berkehidupan merata, baik materiil maupun spiritual yang dasarnya Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Berkaitan dengan peranan dan kedudukan tenaga kerja, diperlukan pembangunan ketenagakerjaan untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja dan keikutsertaannya dalam pembangunan, serta peningkatan perlindungan tenaga kerja dan keluarganya sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan. Perlindungan dimaksud dilakukan untuk menjamin hak-hak dasar pekerja/buruh dan menjamin kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apapun untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya dengan tetap memerhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha.
Indonesia sendiri seperti yang kita sudah tahu adalah negara hukum. Maka dari itu sudah selayaknya dan sepantasnya seorang pengusaha tahu menahu mengenai UU ketenagakerjaan. UU ketenagakerjaan sendiri diatur dalam Undang-Undang no 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pada bahasan kali ini saya akan membahas secara garis besar tentang waktu kerja, upah, dan sistem PHK.


Dalam sebuah perusahaan pasti ada peraturan perusahaan yang sekurang-kurangnya memuat:
a. hak dan kewajiban pengusaha;
b. hak dan kewajiban pekerja/buruh;
c. syarat kerja;
d. tata tertib perusahaan; dan
e. jangka waktu berlakunya peraturan perusahaan.

Waktu kerja yang ditetapkan:
a.    7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu
atau
b.     8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
Namun, waktu-waktu kerja di atas tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu dan diatur dengan Keputusan Menteri. Bila ingin mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja di atas harus ada persetujuan pekerja/buruh yang bersangkutan dan waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1 (satu) hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu. Bila itu diberlakukan, pengusaha wajib membayar upah kerja lembur. Sama seperti waktu kerja, waktu lembur di atas tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu dan diatur dengan Keputusan Menteri.

 Pengusaha juga wajib memberi waktu istirahat dan cuti kepada pekerja/buruh. Waktu istirahat ditempatkan antara jam kerja sekurang-kurangnya setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak dihitung sebagai jam kerja. Pada istirahat mingguan juga diberlakukan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu. Untuk cuti tahunan, sekurangkurangnya 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus. Ketika pekerja sudah
bekerja selama 6 (enam) tahun secara terus-menerus pada perusahaan yang sama (dengan ketentuan pekerja/buruh tersebut tidak berhak lagi atas istirahat tahunannya dalam 2 (dua) tahun berjalan dan selanjutnya berlaku untuk setiap kelipatan masa kerja 6 (enam) tahun) dapat melakukan istirahat panjang sekurang-kurangnya 2 (dua) bulan dan dilaksanakan pada tahun ketujuh dan kedelapan masing-masing 1 (satu) bulan. Hal ini diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Hak istirahat panjang juga hanya berlaku bagi pekerja/buruh yang bekerja pada perusahaan tertentu yang diatur dengan Keputusan Menteri.

Pengusaha wajib memberikan kesempatan yang secukupnya kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan ibadah yang diwajibkan oleh agamanya. Untuk pekerja/buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid.

Dalam Undang-Undang ini juga diatur mengenai:
a. upah minimum;
b. upah kerja lembur;
c. upah tidak masuk kerja karena berhalangan;
d. upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya;
e. upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya;
f. bentuk dan cara pembayaran upah;
g. denda dan potongan upah;
h. hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah;
i. struktur dan skala pengupahan yang proporsional;
j. upah untuk pembayaran pesangon; dan
k. upah untuk perhitungan pajak penghasilan.

Untuk upah minimum sendiri dapat dikelompokkan berdasarkan wilayah provinsi atau kabupaten/kota atau sector-sektor di dalamnya yang ditetapkan oleh Gubernur dengan memerhatikan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi dan/atau Bupati/Walikota.
Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum (bila tidak mampu dapat dilakukan penangguhan yang diatur dalam Keputusan Menteri). Struktur dan skala upah (diatur dalam Keputusan Menteri) didasari oleh golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi. Peninjauan upah juga dilakukan secara berkala dengan memerhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitasnya.

Namun, upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan. Tetapi, upah tetap dibayar bila
a. pekerja/buruh sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan;
b. pekerja/buruh perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnya sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan;
c. pekerja/buruh tidak masuk bekerja karena pekerja/buruh menikah, menikahkan, mengkhitankan, membaptiskan anaknya, isteri melahirkan atau keguguran kandungan, suami atau isteri atau anak atau menantu atau orang tua atau mertua atau anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia;
d. pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaannya karena sedang menjalankan kewajiban terhadap negara;
e. pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaannya karena menjalan-kan ibadah yang diperintahkan agamanya;
f. pekerja/buruh bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi pengusaha tidak mempekerjakannya, baik karena kesalahan sendiri maupun halangan yang seharusnya dapat dihindari pengusaha;
g. pekerja/buruh melaksanakan hak istirahat;
h. pekerja/buruh melaksanakan tugas serikat pekerja/serikat buruh atas persetujuan pengusaha; dan
i. pekerja/buruh melaksanakan tugas pendidikan dari perusahaan.

Upah yang dibayarkan kepada pekerja/buruh yang sakit sebagaimana yang telahdisebutkan di bagian atas adalah sebagai berikut:
a. untuk 4 (empat) bulan pertama, dibayar 100% (seratus perseratus) dari upah;
b. untuk 4 (empat) bulan kedua, dibayar 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari upah;
c. untuk 4 (empat) bulan ketiga, dibayar 50% (lima puluh perseratus) dari upah; dan
d. untuk bulan selanjutnya dibayar 25% (dua puluh lima perseratus) dari upah sebelum pemutusan hubungan kerja dilakukan oleh pengusaha.

Upah yang dibayarkan kepada pekerja/buruh yang tidak masuk bekerja sebagaimana yang telah disebutkan pada poin c (bagian upah dibayar bila….) di atas :
a. pekerja/buruh menikah, dibayar untuk selama 3 (tiga) hari;
b. menikahkan anaknya, dibayar untuk selama 2 (dua) hari;
c. mengkhitankan anaknya, dibayar untuk selama 2 (dua) hari
d. membaptiskan anaknya, dibayar untuk selama 2 (dua) hari;
e. isteri melahirkan atau keguguran kandungan, dibayar untuk selama 2 (dua) hari;
f. suami/isteri, orang tua/mertua atau anak atau menantu meninggal dunia, dibayar untuk selama 2 (dua) hari; dan
g. anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia, dibayar untuk selama 1 (satu) hari.
Hal-hal di atas juga diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara si pekerja/buruh dan si pengusaha. Sistem PHK tidak serta merta langsung memutus hubungan kerja yang bersangkutan, namun ada beberapa proses yang harus dilewati, yaitu pertama-tama dilakukan perundingan yang dilakukan oleh pekerja, pengusaha, dan perserikatan kerja. Bila diperlukan pemerintahan dapat turut andil dalam berunding seputar PHK. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya PHK. Setelah itu, jika tidak menemukan jalan keluar maka Lembaga Perselisihan Perburuhan akan menentukan apakah PHK terjadi atau tidak. Lembaga tersebut wajib mengeluarkan izin agar PHK dapat terlaksana. Jika tidak ada izin, PHK tidak boleh dilakukan. Bila PHK sudah terjadi maka ketentuan pesangon dapat dilihat dari waktu kerja karyawan yang terkena PHK.



Bila terdapat masalah ada dua lembaga kerja yang dapat diikutsertakan dalam penyelesaian masalah:
a.    Lembaga kerja sama bipartit adalah forum komunikasi dan konsultasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan hubungan industrial di satu perusahaan yang anggotanya terdiri dari pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh yang sudah tercatat instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan atau unsur pekerja/buruh. Lembaga bipartit biasanya berada dalam internal perusahaan.

b.    Lembaga kerja sama tripartit adalah forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan yang anggotanya terdiri dari unsur organisasi pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah. Lembaga tripatrit melibatkan pihak eksternal seperti pemerintah dan harus ada bukti sudah melakukan bipartit terlebih dahulu.

Ada beberapa istilah di atas yang mungkin belum diketahui, berikut adalah definisinya
1.    Perjanjian kerja bersama merupakan perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak (cuti, gaji dll) dan kewajiban (jam kerja dll). Perjanjian ini harus disetujui oleh kedua belah pihak.
2.    Peraturan perusahaan adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan.
3.    Perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.

Sekian untuk tulisan kali ini. Jika ingin lebih jelas maka dapat melihat UU no 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan di https://tinyurl.com/ybct34zm

Green Supply Chain Management (GSCM)


Hasil gambar untuk green supply chain management
Ilustrasi. Sumber: https://tinyurl.com/ybe2udmn


Pada tulisan-tulisan sebelumnya saya telah membahas mengenai Supply Chain Management (SCM) Rantai pasok atau Supply chain merupakan proses manaufaktur yang terstruktur dari penerimaan bahan baku hingga pembentukan produk akhir hingga distribusi, melibatkan pihak luar dan dalam.
Pada Green Supply Chain Management (GSCM), proses supply chain diarahkan terhadap kepedulian dengan lingkungan sekitar, namun secara ekonomi masih dipedulikan. Keuntungan dari melakukan GSCM adalah lebih merawat lingkungan. Namun bila sudah terbiasa dengan sistem supply chain sebelumnya dan ada ketergantungan pada hal tersebut maka kemungkinan untuk berganti ke GSCM kecil.

GSCM sendiri jika ingin diterapkan harus memiliki perencanaan yang baik agar produk yang dihasilkan tidak salah. Teknisi dari perusahaan yang akan menerapkan GSCM pun harus mengerti dan paham di bidangnya (setidaknya mengerti tentang ISO 14001 dan 14031 di Indonesia). GSCM harus dimulai dari manajemen lingkungan internalnya agar terwujud secara merata hingga keluar. Contoh: meeting yang dilakukan secara online sehingga tidak perlu bertemu dan mengurangi emisi gas dan polusi udara dari kendaraan yang dipakai. Manajemen lingkungan internal yang harus diaudit secara berkala terdiri dari:
a.    green purchasing: pembelian online
b.    cooperation dengan customer: contoh, konsumsi minuman dengan botol kaca ketika sudah selesai dikonsumsi, botol dapat dikembalikan ke perusahaan untuk didaur ulang. Secara tidak langsung konsumen akan lebih efektif dalam melakukan pembelian dan tidak wasting.
c.    eco design: energi dan bahan baku (diusahakan 3R dan tidak menggunakan bahan kimia berbahaya) yang digunakan seseefisien mungkin.
d.    investment recovery: contoh, ketika mempunyai suku cadang berlebih, maka kita dapat menjual lagi dengan harapan menjadi investasi bagi perusahaan, namun harga jualnya tidak terlalu tinggi  sehingga tidak dapat dijadikan sebagai sumber mata pencaharian utama.

Aspek GSCM sangatlah penting untuk diterapkan, pengaruhnya tidak langsung dan secara beruntutan dan harus didukung organisasi, dan dilakukan secara bertahap dari internal,  Terdapat perbedaan antara GSCM dengan Sustainable Supply Chain Management (SSCM): SSCM terdapat aspek sosial, ekonomi dan lingkungannya. Sementara GSCM hanya mengarah ke ekonomi dan lingkungan,
Penerapan GSCM terkesan sulit dan untung yang dihasilkan tidak signifikan. Namun perusahaan yang menerapkan GSCM biasanya lebih mendapat kepercayaan dari konsumen. Award-award mengenai lingkungan yang telah didapatkan oleh perusahaan yang menerapkan GSCM membantu meningkatkan penjualan produk mereka. Hal ini juga dapat digunakan sebagai ‘senjata’ dalam melawan kompetitor yang bergerak di bidang yang sejenis. GSCM juga lebih mengikuti tren konsumen yang mentumakan kepedulian akan lingkunan dan manusia. Untuk itulah GSCM ada dalam dunia industri. Dengan adanya GSCM maka profit dan benefit cenderung lebih besar didapat, namun lingkungan akan terjaga senantiasa. Sekian untuk tulisan kali ini.

Minggu, 27 Mei 2018

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 1999 Tentang Label dan Iklan Pangan (IKLAN)







Contoh iklan pangan. Sumber: https://tinyurl.com/y766r7zs


Makanan dan minuman yang notabene merupakan produk pangan merupakan kebutuhan pokok manusia yang tidak dapat dipisahkan dari manusia sehari-hari. Produk-produk pangan yang telah dijual dan diedarkan biasanya dipasarkan atau diiklankan supaya konsumen dapat mengenal dan mengetahui produk yang ingin dijual. Maka dari itu, iklan pangan merupakan sarana dalam kegiatan perdagangan pangan sehingga hal ini diatur dan dikendalikan agar informasi mengenai pangan yang disampaikan kepada masyarakat adalah benar dan tidak menyesatkan. Iklan pangan sendiri adalah setiap keterangan atau pernyataan mengenai pangan dalam bentuk gambar, tulisan, atau bentuk lain yang dilakukan dengan berbagai cara untuk pemasaran dan atau perdagangan pangan. Pada beberapa tulisan sebelumnya saya hanya membahas mengenai label pangan saja. Oleh karena itu, saat ini akan dibahas lanjutannya mengenai iklan pangan.
Seperti yang sudah dikatakan sebelumnya setiap iklan tentang pangan yang diperdagangkan wajib memuat keterangan mengenai pangan secara benar dan tidak menyesatkan, baik dalam bentuk gambar dan atau suara, pernyataan, dan atau bentuk apapun lainnya, serta tidak boleh bertentangan dengan norma-norma kesusilaan dan ketertiban umum. Biasanya iklan yang diedarkan diiklankan melalui pihak ketiga. Pihak ketiga yang dimaksud adalah penerbit, pencetak, pemegang izin siaran radio atau televisi, agen dan atau medium yang dipergunakan untuk menyebarkan Iklan. Pihak-pihak tersebut turut bertanggung jawab terhadap isi iklan yang tidak benar, kecuali yang bersangkutan telah mengambil tindakan yang diperlukan. Identitas, nama dan alamat pemasang Iklan juga tidak boleh dirahasiakan.
Iklan yang dibuat dilarang mendiskreditkan produk pangan lainnya. Iklan juga dilarang menampilkan anak-anak berusia dibawah 5 (lima) tahun dalam bentuk apapun, kecuali apabila pangan tersebut diperuntukkan bagi anak-anak yang berusia di bawah 5 (lima) tahun. Iklan tentang pangan yang diperuntukkan bagi bayi yang berusia dari 0 (nol) sampai dengan 1 (satu) tahun, dilarang dimuat dalam media massa, kecuali dalam media cetak khusus tentang kesehatan, itupun setelah mendapat persetujuan Menteri Kesehatan, dan dalam iklan tersebut wajib memuat keterangan bahwa pangan yang bersangkutan bukan pengganti ASI.
Pernyataan dalam bentuk apapun tentang manfaat pangan bagi kesehatan yang dicantumkan pada iklan dalam media massa, harus disertai dengan keterangan yang mendukung pernyataan itu pada iklan yang bersangkutan secara jelas agar mudah dipahami oleh masyarakat. Jika suatu pangan yang diiklankan diperuntukkan bagi orang yang menjalankan diet khusus, dalam iklan tersebut wajib mencantumkan unsur-unsur dari pangan yang mendukung pernyataan tersebut. Selain itu, iklan tersebut wajib memuat keterangan tentang kandungan gizi pangan serta dampak yang mungkin terjadi apabila pangan tersebut dikonsumsi oleh orang lain yang tidak menjalankan diet khusus. Dalam iklan juga dilarang memuat keterangan atau pernyataan bahwa pangan tersebut adalah sumber energi yang unggul dan segera memberikan kekuatan. Iklan tentang pangan yang diperuntukkan bagi bayi dan atau anak berumur di bawah lima tahun wajib memuat keterangan mengenai peruntukannya dan peringatan mengenai dampak negatif pangan yang bersangkutan bagi kesehatan.
Iklan tentang pangan olahan yang mengandung bahan yang dapat mengganggu pertumbuhan
dan atau kesehatan anak wajib memuat peringatan tentang dampak negatif pangan tersebut bagi pertumbuhan dan kesehatan anak. Dalam Iklan dilarang memuat pernyataan atau keterangan bahwa pangan yang bersangkutan dapat berfungsi sebagai obat. Iklan tentang pangan yang dibuat tanpa menggunakan atau hanya sebagian menggunakan bahan baku alamiah dilarang memuat pernyataan atau keterangan bahwa pangan yang bersangkutan seluruhnya dibuat dari bahan alamiah. Namun, bila pangan yang dibuat atau berasal dari bahan alamiah tertentu, pangan tersebut dapat diiklankan sebagaimana yang dimaksud tetapi dengan catatan pangan tersebut mengandung bahan alamiah yang bersangkutan tidak kurang dari persyaratan minimal yang ditetapkan dalam Standar Nasional Indonesia. Khusus untuk minuman beralkohol yang kadar etanol (C2H5OH)nya   lebih dari atau =1%  (1/100) dilarang diiklankan dalam media massa apapun.
Pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan tentang Label dan Iklan dilaksanakan oleh Menteri Kesehatan.  Setiap orang yang melanggar ketentuan-ketentuan sebagai-mana dikenakan tindakan administratif yang meliputi :
a. peringatan secara tertulis (3x masih melanggar akan mendapat tindakan b, c, d, e, f)
b. larangan untuk mengedarkan untuk sementara waktu dan atau perintah untuk menarik
produk pangan dari peredaran;
c. pemusnahan pangan jika terbukti membahayakan kesehatan dan jiwa manusia;
d. penghentian produksi untuk sementara waktu;
e. pengenaan denda paling tinggi Rp 50.000.000,00 (limapuluh juta rupiah), dan atau;
f. pencabutan izin produksi atau izin usaha.

Sekian untuk tulisan kali ini, jika ingin melihat lebih jelas dapat dilihat di https://tinyurl.com/yd2nbejh 

Manajemen Krisis pada Perusahaan

                Ilustrasi. Sumber: https://tinyurl.com/yctna4lw


Hidup dapat diibaratkan seperti roda yang berputar yang tidak selalu di atas. Kadang di atas dan kadang di bawah. Dalam perusahaan ketika kondisi sedang di bawah, kondisi ini dapat berujung pada kondisi krisis.

Krisis merupakan suatu masa yang kritis yang berkaitan dengan suatu peristiwa yang kemungkinan memiliki pengaruh negatif terhadap perusahaan. Oleh karena itu, keputusan cepat dan tepat perlu dilakukan agar tidak memengaruhi keseluruhan operasional perusahaan. Pengambilan keputusan pasti memerlukan pemrosesan informasi langkah secara berani untuk meminimalkan akibat yang tidak diinginkan. Sebuah krisis cenderung menjadi sebuah situasi yang menghasilkan efek negatif yang memengaruhi organisasi, produknya, dan reputasinya di hadapan publik (Kriyantono, 2006). Pada kondisi yang krisis perlu diatasi dengan keterampilan manajemen, yaitu manajemen krisis. Manajemen krisis ialah salah satu bentuk  dari ketiga bentuk respon manajemen terhadap perubahan yang terjadi di lingkungan eksternal perusahaan (Iriantara, 2004). 

Adapun ciri-ciri dari kondisi krisis dalam suatu perusaaan dapat
 dicontohkan dan dikategorikan sebagai berikut (Kasali, 2005):


Penyebab krisis dapat dikategorikan sebagai berikut:
1. Karena kesalahan dari manusia (human error)
2. Karena teknologi yang gagal
3. Karena alasan sosial (kerusuhan, perang, sabotase, teroris)
4. Karena bencana alam           
5. Karena  manajemen tidak becus


Bentuk-bentuk atau pengelompokan kategori krisis juga dapat dibedakan menurut penyebab krisisnya. Kategori krisis dapat dikelompokkan menjadi:

1.      Krisis teknologi (technological crisis). Dalam era pasca industri ini makin banyak koorporasi yang bergantung pada kemajuan dan keandalan teknologi, sehingga bilamana teknologinya yang diandalkan gagal, maka akibatnya bagi masyarakat akan terasa dahsyat.

2.      Krisis konfrontasi (confrontation crisis). Krisis ini diakibatkan oleh gerakan massa yang melakukan proses dan kecaman terhadap perusahaan.
3.      Krisis tindak kejahatan (crisis of malevolence). Krisis timbul sebagai akibat dari tindakan beberapa orang atau kelompok-kelompok terorganisasi yang ingin berbuat jahat.
4.      Krisis kegagalan manajemen (crisis of management failures). Krisis muncul karena kelompok-kelompok yang diberi kewenangan khusus membuat salah urus atau penyalahgunakan kekuasaan.
5.      Krisis ancaman-ancaman lain (crisis involving other threats to the organization). Dalam perkembangan sekarang ini, krisis dapat berbentuk likuidasi, pencaplokan, dan merger perusahaan

Namun tenang saja, seluruh masalah pasti dapat diatasi dengan berbagai solusi yang mungkin dapat diambil dengan berbagai pertimbangan Berikut merupakan solusi yang dapat dilakukan jika terjadi krisis adalah (Kasali, 2005): 
    1. Identifikasi masalah

    2. Isolasi/pengucilan yang merupakan penyebab dari masalah.

    3. Pemetaan internal-eksternal.

    4. Pilihan strategi, yang dibagi 3 yakni:
        a. Strategi defensif: mengulur waktu, tidak melakukan apa-apa,          membentengi diri dengan kua
        b. Strategi adaptif: mengubah kebijakan, memodifikasi                      operasional, melakukan kompromi, meluruskan citra                      perusahaan
         c. Strategi dinamis (sifatnya makro dan dapat mengubah                     karakter sebuah organisasi): merger dan akuisisi, investasi             baru, menjual saham, meluncurkan produk baru,                             menggandeng kekuasaan, melempar isu baru untuk                         mengalihkan perhatian publik.

Setelah sebuah perusahaan telah menghadapi dan melewati masa krisisnya, maka menjadi penting untuk menghadapi masa depannya agar lebih cerah dan tidak mengulang kembali kejatuhan/ krisis yang pernah menimpa sebelumnya untuk kedua kalinya. Untuk itu, sebuah organisasi perlu merumuskan bersama-sama strategi antisipasi seandainya krisis datang lagi (terstruktur maupun detail)  tergantung pada sumber daya yang dimilikinya, agar tidak jatuh dalam lubang yang sama. Sekian untuk tulisan kali ini.

Referensi:
Kasali, R. 2005. Change! (hlm 89). Jakarta: Gramedia
Kriyantono, 2006. Teknik praktis riset komunikasi (hlm 173-174). Jakarta: Kencana
Iriantara, Y. 2004. Manajemen strategis public relations(hlm 116). Jakarta: Ghalia Indonesia
Mazur, L. dan White, J. 1998. Manajemen krisis, terjemahan Miftah F. Rakhmat. Jurnal ISKI Manajemen Krisis (2), 32  

Jumat, 18 Mei 2018

Regulasi Ekspor di Indonesia




http://djpen.kemendag.go.id
Sumber: https://tinyurl.com/yaz3am7t



Dalam dunia perdagangan ekspor dan impor sudah tidak asing lagi di telinga. Tujuan ekspor impor beberapa di antaranya adalah memenuhi kebutuhan yang tidak ada di suatu negara, memperkuat hubungan antar dua negara, dan tidak lain adalah meraup keuntungan. Menurut KBBI, ekspor adalah pengiriman barang dagangan ke luar negeri dan impor adalah  pemasukan barang dan sebagainya dari luar negeri. Dalam melakukan ekspor dan impor dibutuhkan beberapa persyaratan dan tahapan-tahapan dalam melakukannya


 Berikut adalah tahapan melakukan ekspor impor, dengan contoh eksportir adalah Indonesia dan importir adalah Jepang.

1. Indonesia membuat kontrak dengan Jepang, biasanya diawali dengan pertemuan

2.   Jepang membuka Letter of Credit (L/C) di bank Jepang.

3.    Bank Jepang memberikan (L/C)nya ke bank Indonesia.
4    Bank Indonesia meneruskan ke Indonesia.
5. Indonesia menyiapkan barang, kemudian memesan kapal (berlayar atau terbang)

6.    Pendaftaran dan fiat muat (surat izin pemuatan barang) PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang)/PEBT(Pemberitahuan Ekspor Barang Tertentu) ke kantor bea cukai
7.    Pemuatan barang.

8.   Pengurusan SKA (Surat Keterangan Asal) (tapi dibuat di bea cukai setelah Fiat Muat) untuk pendataan di Instansi Penerbit SKA.

9.    Melakukan negosiasi L/C ke bank eksportir.

10.  Pengiriman dokumen sesuai L/C ke bank Jepang.

11.  Bank Jepang kasih dokumen ke Jepang

12.  Jepang dapat mengambil barang dari pelabuhan atau bandara


Selain itu, Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan nomor 13/M-DAG/PER/3/2012  ada syarat-syarat lain dalam melakukan ekspor:
- Dokumen perusahaan TDP (tanda daftar perusahaan)
- SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
- Terdaftar sebagai eksportir (pendaftaran di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Indonesia).
-Persetujuan ekspor disetujui 
- Laporan surveyor
- Surat Keterangan Asal (SKA)

Supply Chain Management (SCM)




Hasil gambar untuk supply chain management
https://tinyurl.com/y8yet483
Perdagangan menurut KBBI adalah perihal dan urusan dagang, serta perniagaan. Salah satu fungsi perdagangan adalah mencari keuntungan oleh si pedagang tersebut dan secara langsung juga menguntungkan konsumen karena kebutuhan konsumen baik jasa maupun produk dapat tersedia. Dalam dunia perdagangan, ada satu istilah yang paling sering dan merupakan core di bagian ini, yaitu manajemen rantai pasok. Manajemen rantai pasok atau Supply chain management (SCM) adalah serangkaian kegiatan yang meliputi koordinasi, penjadwalan, dan pengontrolan terhadap penyediaan, produksi, persediaan, dan pengiriman produk atau layanan jasa kepada pelanggan yang mencakup administrasi harian, operasi, logistik, dan pengolahan informasi mulai dari customer hingga supplier. SCM sangat membantu dalam melawan kompetitor, agar distribusinya dapat serendah dan secepat mungkin sampai ke konsumen, sehingga uang dapat ditabung untuk pengembangan produk lain maupun melayani konsumen lebih maksimal.


4 Fungsi utama yang harus dimiliki manager SCM:
·  Responsiveness: seberapa cepat seorang manager SCM menanggapi permintaan konsumen dan memberikan value yang tepat kepada konsumen
·        Reliability: manager SCM harus dapat mengatur sedimikian rupa sehingga janji dari suatu produk yang diproduksi harus ditepati secara konsisten sampai ke tangan konsumen
·     Resilience: seringkali ekonomi fluktuatif tidak stabil terhadap guncangan. Seorang manager SCM harus memiliki kapabilitas daerah-daerah mana yang bisa menjadi sumber masalah dari perkonomian yang fluktuatif tersebut dan bagaimana penanggulangannya. 
·    Relationship: seorang manager SCM harus mampu membangun relasi yang bersifat win to win solution kepada supplier yang menyokong produksi produk di perusahaan yang bersangkutan.

Dalam hal ini juga terdapat istilah stock out. Fenomena stock out harus diakali dengan cara berpindah ke lokasi lain untuk mencari ketersediaan produk itu, sehingga dapat disubtitusi produk sejenis (teh gelas ke sosro). Manager supply chain yang baik harus mempunyai strategi untuk memenuhi kebutuhan konsumen dengan cara yang berbeda-beda. Pada alur produksi juga terdapat istilah bottleneck yang berarti hambatan di mana kapasitas sesungguhnya tidak bisa dicapai.

Parameter supply chain
·   Keuntungannya: jika semakin luas pasarnya, maka dapat menekan biaya produksi dengan volume yang lebih besar.

·   Risikonya: jika permintaan pasar spesifik, maka dapat menambah kerumitan jaringan pasokan (dari industri ke konsumen).

· Strateginya: pabrik diusahakan harus terfokus (berdekatan dengan kumpulan pasar yang demandnya mirip), inventaris juga harus terpusat.

Rantai pasok rentan terkena masalah karena:
·         Tidak memerhatikan efektivitas hanya efisiensi saja.
·         Adanya globalisasi (tadinya hanya menjangkau pasar lokal).
·         Adanya kecendrungan dari pihak ketiga yang sulit dikendalikan.
·     Pengurangan supplier (jangan hanya bergantung pada satu supplier, tetapi harus punya lebih dari satu bahkan banyak untuk berjaga-jaga).


Bagaimana menangani masalah di rantai pasok :
- harus mengerti bagaimana supply chain 
- harus mengerti bagaimana konsumen dan distributornya
- supply chain harus diringkas jangan sampai dibuat dan dibuat kompleks 
- mampu mengidentifikasi masalah pada transportasi, penjualan, bagaimana risikonya  dan meminimalkannya
- menambah jaringan sehingga dapat banyak bantuan dan mengurangi masalah.  
- membentuk tim yang benar-benar mengerti apa itu supply chain. 
- Bekerja sama dengan supplier dan customer karena mereka ikut andil dalam supply chain.

Ada 3 aspek penting pada supply chain management:
·         Lingkungan: jangan sampai terganggu oleh polusi, iklim, dan air
·  Ekonomi: perhatikan pajak, finansial, terlebih inflasi diusahakan jangan sampai memengaruhi 
·        Orang: manusia yang terlibat di dalam supply chain jika sehat secara jasmani maupun rohani akan memudahkan supply chain.