Minggu, 27 Mei 2018

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 1999 Tentang Label dan Iklan Pangan (IKLAN)







Contoh iklan pangan. Sumber: https://tinyurl.com/y766r7zs


Makanan dan minuman yang notabene merupakan produk pangan merupakan kebutuhan pokok manusia yang tidak dapat dipisahkan dari manusia sehari-hari. Produk-produk pangan yang telah dijual dan diedarkan biasanya dipasarkan atau diiklankan supaya konsumen dapat mengenal dan mengetahui produk yang ingin dijual. Maka dari itu, iklan pangan merupakan sarana dalam kegiatan perdagangan pangan sehingga hal ini diatur dan dikendalikan agar informasi mengenai pangan yang disampaikan kepada masyarakat adalah benar dan tidak menyesatkan. Iklan pangan sendiri adalah setiap keterangan atau pernyataan mengenai pangan dalam bentuk gambar, tulisan, atau bentuk lain yang dilakukan dengan berbagai cara untuk pemasaran dan atau perdagangan pangan. Pada beberapa tulisan sebelumnya saya hanya membahas mengenai label pangan saja. Oleh karena itu, saat ini akan dibahas lanjutannya mengenai iklan pangan.
Seperti yang sudah dikatakan sebelumnya setiap iklan tentang pangan yang diperdagangkan wajib memuat keterangan mengenai pangan secara benar dan tidak menyesatkan, baik dalam bentuk gambar dan atau suara, pernyataan, dan atau bentuk apapun lainnya, serta tidak boleh bertentangan dengan norma-norma kesusilaan dan ketertiban umum. Biasanya iklan yang diedarkan diiklankan melalui pihak ketiga. Pihak ketiga yang dimaksud adalah penerbit, pencetak, pemegang izin siaran radio atau televisi, agen dan atau medium yang dipergunakan untuk menyebarkan Iklan. Pihak-pihak tersebut turut bertanggung jawab terhadap isi iklan yang tidak benar, kecuali yang bersangkutan telah mengambil tindakan yang diperlukan. Identitas, nama dan alamat pemasang Iklan juga tidak boleh dirahasiakan.
Iklan yang dibuat dilarang mendiskreditkan produk pangan lainnya. Iklan juga dilarang menampilkan anak-anak berusia dibawah 5 (lima) tahun dalam bentuk apapun, kecuali apabila pangan tersebut diperuntukkan bagi anak-anak yang berusia di bawah 5 (lima) tahun. Iklan tentang pangan yang diperuntukkan bagi bayi yang berusia dari 0 (nol) sampai dengan 1 (satu) tahun, dilarang dimuat dalam media massa, kecuali dalam media cetak khusus tentang kesehatan, itupun setelah mendapat persetujuan Menteri Kesehatan, dan dalam iklan tersebut wajib memuat keterangan bahwa pangan yang bersangkutan bukan pengganti ASI.
Pernyataan dalam bentuk apapun tentang manfaat pangan bagi kesehatan yang dicantumkan pada iklan dalam media massa, harus disertai dengan keterangan yang mendukung pernyataan itu pada iklan yang bersangkutan secara jelas agar mudah dipahami oleh masyarakat. Jika suatu pangan yang diiklankan diperuntukkan bagi orang yang menjalankan diet khusus, dalam iklan tersebut wajib mencantumkan unsur-unsur dari pangan yang mendukung pernyataan tersebut. Selain itu, iklan tersebut wajib memuat keterangan tentang kandungan gizi pangan serta dampak yang mungkin terjadi apabila pangan tersebut dikonsumsi oleh orang lain yang tidak menjalankan diet khusus. Dalam iklan juga dilarang memuat keterangan atau pernyataan bahwa pangan tersebut adalah sumber energi yang unggul dan segera memberikan kekuatan. Iklan tentang pangan yang diperuntukkan bagi bayi dan atau anak berumur di bawah lima tahun wajib memuat keterangan mengenai peruntukannya dan peringatan mengenai dampak negatif pangan yang bersangkutan bagi kesehatan.
Iklan tentang pangan olahan yang mengandung bahan yang dapat mengganggu pertumbuhan
dan atau kesehatan anak wajib memuat peringatan tentang dampak negatif pangan tersebut bagi pertumbuhan dan kesehatan anak. Dalam Iklan dilarang memuat pernyataan atau keterangan bahwa pangan yang bersangkutan dapat berfungsi sebagai obat. Iklan tentang pangan yang dibuat tanpa menggunakan atau hanya sebagian menggunakan bahan baku alamiah dilarang memuat pernyataan atau keterangan bahwa pangan yang bersangkutan seluruhnya dibuat dari bahan alamiah. Namun, bila pangan yang dibuat atau berasal dari bahan alamiah tertentu, pangan tersebut dapat diiklankan sebagaimana yang dimaksud tetapi dengan catatan pangan tersebut mengandung bahan alamiah yang bersangkutan tidak kurang dari persyaratan minimal yang ditetapkan dalam Standar Nasional Indonesia. Khusus untuk minuman beralkohol yang kadar etanol (C2H5OH)nya   lebih dari atau =1%  (1/100) dilarang diiklankan dalam media massa apapun.
Pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan tentang Label dan Iklan dilaksanakan oleh Menteri Kesehatan.  Setiap orang yang melanggar ketentuan-ketentuan sebagai-mana dikenakan tindakan administratif yang meliputi :
a. peringatan secara tertulis (3x masih melanggar akan mendapat tindakan b, c, d, e, f)
b. larangan untuk mengedarkan untuk sementara waktu dan atau perintah untuk menarik
produk pangan dari peredaran;
c. pemusnahan pangan jika terbukti membahayakan kesehatan dan jiwa manusia;
d. penghentian produksi untuk sementara waktu;
e. pengenaan denda paling tinggi Rp 50.000.000,00 (limapuluh juta rupiah), dan atau;
f. pencabutan izin produksi atau izin usaha.

Sekian untuk tulisan kali ini, jika ingin melihat lebih jelas dapat dilihat di https://tinyurl.com/yd2nbejh 

Manajemen Krisis pada Perusahaan

                Ilustrasi. Sumber: https://tinyurl.com/yctna4lw


Hidup dapat diibaratkan seperti roda yang berputar yang tidak selalu di atas. Kadang di atas dan kadang di bawah. Dalam perusahaan ketika kondisi sedang di bawah, kondisi ini dapat berujung pada kondisi krisis.

Krisis merupakan suatu masa yang kritis yang berkaitan dengan suatu peristiwa yang kemungkinan memiliki pengaruh negatif terhadap perusahaan. Oleh karena itu, keputusan cepat dan tepat perlu dilakukan agar tidak memengaruhi keseluruhan operasional perusahaan. Pengambilan keputusan pasti memerlukan pemrosesan informasi langkah secara berani untuk meminimalkan akibat yang tidak diinginkan. Sebuah krisis cenderung menjadi sebuah situasi yang menghasilkan efek negatif yang memengaruhi organisasi, produknya, dan reputasinya di hadapan publik (Kriyantono, 2006). Pada kondisi yang krisis perlu diatasi dengan keterampilan manajemen, yaitu manajemen krisis. Manajemen krisis ialah salah satu bentuk  dari ketiga bentuk respon manajemen terhadap perubahan yang terjadi di lingkungan eksternal perusahaan (Iriantara, 2004). 

Adapun ciri-ciri dari kondisi krisis dalam suatu perusaaan dapat
 dicontohkan dan dikategorikan sebagai berikut (Kasali, 2005):


Penyebab krisis dapat dikategorikan sebagai berikut:
1. Karena kesalahan dari manusia (human error)
2. Karena teknologi yang gagal
3. Karena alasan sosial (kerusuhan, perang, sabotase, teroris)
4. Karena bencana alam           
5. Karena  manajemen tidak becus


Bentuk-bentuk atau pengelompokan kategori krisis juga dapat dibedakan menurut penyebab krisisnya. Kategori krisis dapat dikelompokkan menjadi:

1.      Krisis teknologi (technological crisis). Dalam era pasca industri ini makin banyak koorporasi yang bergantung pada kemajuan dan keandalan teknologi, sehingga bilamana teknologinya yang diandalkan gagal, maka akibatnya bagi masyarakat akan terasa dahsyat.

2.      Krisis konfrontasi (confrontation crisis). Krisis ini diakibatkan oleh gerakan massa yang melakukan proses dan kecaman terhadap perusahaan.
3.      Krisis tindak kejahatan (crisis of malevolence). Krisis timbul sebagai akibat dari tindakan beberapa orang atau kelompok-kelompok terorganisasi yang ingin berbuat jahat.
4.      Krisis kegagalan manajemen (crisis of management failures). Krisis muncul karena kelompok-kelompok yang diberi kewenangan khusus membuat salah urus atau penyalahgunakan kekuasaan.
5.      Krisis ancaman-ancaman lain (crisis involving other threats to the organization). Dalam perkembangan sekarang ini, krisis dapat berbentuk likuidasi, pencaplokan, dan merger perusahaan

Namun tenang saja, seluruh masalah pasti dapat diatasi dengan berbagai solusi yang mungkin dapat diambil dengan berbagai pertimbangan Berikut merupakan solusi yang dapat dilakukan jika terjadi krisis adalah (Kasali, 2005): 
    1. Identifikasi masalah

    2. Isolasi/pengucilan yang merupakan penyebab dari masalah.

    3. Pemetaan internal-eksternal.

    4. Pilihan strategi, yang dibagi 3 yakni:
        a. Strategi defensif: mengulur waktu, tidak melakukan apa-apa,          membentengi diri dengan kua
        b. Strategi adaptif: mengubah kebijakan, memodifikasi                      operasional, melakukan kompromi, meluruskan citra                      perusahaan
         c. Strategi dinamis (sifatnya makro dan dapat mengubah                     karakter sebuah organisasi): merger dan akuisisi, investasi             baru, menjual saham, meluncurkan produk baru,                             menggandeng kekuasaan, melempar isu baru untuk                         mengalihkan perhatian publik.

Setelah sebuah perusahaan telah menghadapi dan melewati masa krisisnya, maka menjadi penting untuk menghadapi masa depannya agar lebih cerah dan tidak mengulang kembali kejatuhan/ krisis yang pernah menimpa sebelumnya untuk kedua kalinya. Untuk itu, sebuah organisasi perlu merumuskan bersama-sama strategi antisipasi seandainya krisis datang lagi (terstruktur maupun detail)  tergantung pada sumber daya yang dimilikinya, agar tidak jatuh dalam lubang yang sama. Sekian untuk tulisan kali ini.

Referensi:
Kasali, R. 2005. Change! (hlm 89). Jakarta: Gramedia
Kriyantono, 2006. Teknik praktis riset komunikasi (hlm 173-174). Jakarta: Kencana
Iriantara, Y. 2004. Manajemen strategis public relations(hlm 116). Jakarta: Ghalia Indonesia
Mazur, L. dan White, J. 1998. Manajemen krisis, terjemahan Miftah F. Rakhmat. Jurnal ISKI Manajemen Krisis (2), 32  

Jumat, 18 Mei 2018

Regulasi Ekspor di Indonesia




http://djpen.kemendag.go.id
Sumber: https://tinyurl.com/yaz3am7t



Dalam dunia perdagangan ekspor dan impor sudah tidak asing lagi di telinga. Tujuan ekspor impor beberapa di antaranya adalah memenuhi kebutuhan yang tidak ada di suatu negara, memperkuat hubungan antar dua negara, dan tidak lain adalah meraup keuntungan. Menurut KBBI, ekspor adalah pengiriman barang dagangan ke luar negeri dan impor adalah  pemasukan barang dan sebagainya dari luar negeri. Dalam melakukan ekspor dan impor dibutuhkan beberapa persyaratan dan tahapan-tahapan dalam melakukannya


 Berikut adalah tahapan melakukan ekspor impor, dengan contoh eksportir adalah Indonesia dan importir adalah Jepang.

1. Indonesia membuat kontrak dengan Jepang, biasanya diawali dengan pertemuan

2.   Jepang membuka Letter of Credit (L/C) di bank Jepang.

3.    Bank Jepang memberikan (L/C)nya ke bank Indonesia.
4    Bank Indonesia meneruskan ke Indonesia.
5. Indonesia menyiapkan barang, kemudian memesan kapal (berlayar atau terbang)

6.    Pendaftaran dan fiat muat (surat izin pemuatan barang) PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang)/PEBT(Pemberitahuan Ekspor Barang Tertentu) ke kantor bea cukai
7.    Pemuatan barang.

8.   Pengurusan SKA (Surat Keterangan Asal) (tapi dibuat di bea cukai setelah Fiat Muat) untuk pendataan di Instansi Penerbit SKA.

9.    Melakukan negosiasi L/C ke bank eksportir.

10.  Pengiriman dokumen sesuai L/C ke bank Jepang.

11.  Bank Jepang kasih dokumen ke Jepang

12.  Jepang dapat mengambil barang dari pelabuhan atau bandara


Selain itu, Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan nomor 13/M-DAG/PER/3/2012  ada syarat-syarat lain dalam melakukan ekspor:
- Dokumen perusahaan TDP (tanda daftar perusahaan)
- SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
- Terdaftar sebagai eksportir (pendaftaran di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Indonesia).
-Persetujuan ekspor disetujui 
- Laporan surveyor
- Surat Keterangan Asal (SKA)

Supply Chain Management (SCM)




Hasil gambar untuk supply chain management
https://tinyurl.com/y8yet483
Perdagangan menurut KBBI adalah perihal dan urusan dagang, serta perniagaan. Salah satu fungsi perdagangan adalah mencari keuntungan oleh si pedagang tersebut dan secara langsung juga menguntungkan konsumen karena kebutuhan konsumen baik jasa maupun produk dapat tersedia. Dalam dunia perdagangan, ada satu istilah yang paling sering dan merupakan core di bagian ini, yaitu manajemen rantai pasok. Manajemen rantai pasok atau Supply chain management (SCM) adalah serangkaian kegiatan yang meliputi koordinasi, penjadwalan, dan pengontrolan terhadap penyediaan, produksi, persediaan, dan pengiriman produk atau layanan jasa kepada pelanggan yang mencakup administrasi harian, operasi, logistik, dan pengolahan informasi mulai dari customer hingga supplier. SCM sangat membantu dalam melawan kompetitor, agar distribusinya dapat serendah dan secepat mungkin sampai ke konsumen, sehingga uang dapat ditabung untuk pengembangan produk lain maupun melayani konsumen lebih maksimal.


4 Fungsi utama yang harus dimiliki manager SCM:
·  Responsiveness: seberapa cepat seorang manager SCM menanggapi permintaan konsumen dan memberikan value yang tepat kepada konsumen
·        Reliability: manager SCM harus dapat mengatur sedimikian rupa sehingga janji dari suatu produk yang diproduksi harus ditepati secara konsisten sampai ke tangan konsumen
·     Resilience: seringkali ekonomi fluktuatif tidak stabil terhadap guncangan. Seorang manager SCM harus memiliki kapabilitas daerah-daerah mana yang bisa menjadi sumber masalah dari perkonomian yang fluktuatif tersebut dan bagaimana penanggulangannya. 
·    Relationship: seorang manager SCM harus mampu membangun relasi yang bersifat win to win solution kepada supplier yang menyokong produksi produk di perusahaan yang bersangkutan.

Dalam hal ini juga terdapat istilah stock out. Fenomena stock out harus diakali dengan cara berpindah ke lokasi lain untuk mencari ketersediaan produk itu, sehingga dapat disubtitusi produk sejenis (teh gelas ke sosro). Manager supply chain yang baik harus mempunyai strategi untuk memenuhi kebutuhan konsumen dengan cara yang berbeda-beda. Pada alur produksi juga terdapat istilah bottleneck yang berarti hambatan di mana kapasitas sesungguhnya tidak bisa dicapai.

Parameter supply chain
·   Keuntungannya: jika semakin luas pasarnya, maka dapat menekan biaya produksi dengan volume yang lebih besar.

·   Risikonya: jika permintaan pasar spesifik, maka dapat menambah kerumitan jaringan pasokan (dari industri ke konsumen).

· Strateginya: pabrik diusahakan harus terfokus (berdekatan dengan kumpulan pasar yang demandnya mirip), inventaris juga harus terpusat.

Rantai pasok rentan terkena masalah karena:
·         Tidak memerhatikan efektivitas hanya efisiensi saja.
·         Adanya globalisasi (tadinya hanya menjangkau pasar lokal).
·         Adanya kecendrungan dari pihak ketiga yang sulit dikendalikan.
·     Pengurangan supplier (jangan hanya bergantung pada satu supplier, tetapi harus punya lebih dari satu bahkan banyak untuk berjaga-jaga).


Bagaimana menangani masalah di rantai pasok :
- harus mengerti bagaimana supply chain 
- harus mengerti bagaimana konsumen dan distributornya
- supply chain harus diringkas jangan sampai dibuat dan dibuat kompleks 
- mampu mengidentifikasi masalah pada transportasi, penjualan, bagaimana risikonya  dan meminimalkannya
- menambah jaringan sehingga dapat banyak bantuan dan mengurangi masalah.  
membentuk tim yang benar-benar mengerti apa itu supply chain
- Bekerja sama dengan supplier dan customer karena mereka ikut andil dalam supply chain.

Ada 3 aspek penting pada supply chain management:
·         Lingkungan: jangan sampai terganggu oleh polusi, iklim, dan air
·  Ekonomi: perhatikan pajak, finansial, terlebih inflasi diusahakan jangan sampai memengaruhi 
·        Orang: manusia yang terlibat di dalam supply chain jika sehat secara jasmani maupun rohani akan memudahkan supply chain.




Jumat, 11 Mei 2018

Regulasi Pemanis Buatan di Indonesia



stevia
Sumber: https://tinyurl.com/yc6g3gsz


Makanan dan minuman yang notabene merupakan produk pangan merupakan kebutuhan pokok manusia yang tidak dapat dipisahkan sehari-hari.Pangan sendiri menurut PKBPOM 4 tahun 2014  merupakan segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman.
Lalu apa sih bahan tambah pangan itu? Menurut PKBPOM 4 tahun 2014, Bahan Tambahan Pangan atau BTP adalah bahan yang ditambahkan ke dalam pangan untuk memengaruhi sifat atau bentuk pangan.Salah satu jenis BTP adalah pemanis (Sweetener).Pemanis adalah BTP yang memberikan rasa manis pada produk pangan baik secara alami/natural (dapat ditermukan di alam, meski harus disintesis secara sintetik maupun fermentasi) maupun buatan/artificial (yang tidak dapat ditemukan di alam dan diproses secara kimiawi). Pada bahasan kali ini hanya akan dibahas mengenai pemanis buatan saja.
Pemanis buatan memiliki Acceptable Daily Intake yang berbeda-beda.ADI adalah jumlah maksimum bahan tambahan pangan dalam miligram per kilogram berat badan yang dapat dikonsumsi setiap hari selama hidup tanpa menimbulkan efek merugikan terhadap kesehatan. Berikut adalah jenis-jenis pembis buatan beserta ADInya menurut PKBPOM 4 tahun 2014:

1. Asesulfam-K (Acesulfame potassium): 0-15 mg/kg bb
2. Aspartam (Aspartame): 0-40 mg/kg bb
3. Siklamat (Cyclamates): dalam bentuk asam, Ca, Na 0 -11 mg/kg bb
4. Sakarin (Saccharins): dalam bentuk K, Ca, Na 0-5 mg/ kg bb
5. Sukralosa (Sucralose/Trichlorogalactosucrose): 0-15 mg/kg bb
6. Neotam (Neotame): 0-2 mg/kg bb

Ada juga pemanis buatan yang dilarang adalah dulsin dan P-4000, karena dapat menyebabkan gangguan koroner dan tumor hati untuk dulsin dan kerusakan ginjal dan tiroid untuk P-4000. Namun meski begitu pemanis buatan dilarang digunakan pada produk pangan yang diperuntukkan bagi bayi, anak usia di bawah tiga tahun, ibu hamil dan/atau ibu menyusui karena metabolismenya masih belum sempurna seperti orang dewasa, pada ibu menyusui dikhwatirkan pemanis buatan akan masuk dari ASI ke anak si ibu.

Menurut PKBPOM 4 tahun 2014 BTP pemanis dilarang penggunaannya untuk Menyembunyikan penggunaan bahan yang tidak memenuhi persyaratan
a.     Menyembunyikan cara kerja yang bertentangan dengan cara produksi pangan yang baik untuk pangan.
b.     Menyembunyikan kerusakan pangan.
.

Berikut beberapa ketentuan dari Peraturan Menteri Kesehatan nomor 33 tahun 2012 tentang  BAHAN TAMBAHAN PANGAN:

a.    Pada label pangan yang mengandung pemanis buatan, wajib dicantumkan tulisan ”Mengandung pemanis buatan, disarankan tidak dikonsumsi oleh anak di bawah 5 (lima) tahun, ibu hamil, dan ibu menyusui”.
b.    Pada label pangan untuk penderita diabetes dan/atau makananberkalori rendah yang menggunakan pemanis buatan wajibdicantumkan tulisan "Untuk penderita diabetes dan/atau orang yang
membutuhkan makanan berkalori rendah”.
c.    Pada label pangan olahan yang menggunakan pemanis buatan aspartam, wajib dicantumkan peringatan “Mengandung fenilalanin, tidak cocok untuk penderita fenilketonurik”.
d.    Pada label pangan olahan yang menggunakan pemanis poliol, wajib dicantumkan peringatan “Konsumsi berlebihan mempunyai efek laksatif”.
e.    Pada label pangan olahan yang menggunakan gula dan pemanis buatan wajib dicantumkan tulisan ”Mengandung gula dan pemanis
buatan”.


Jika terjadi pelanggaran maka menurut PKBPOM 4 tahun 2014 dan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 33 tahun 2012 tindakan yang akan dilakukan adalah:
a. Peringatan secara tertulis;
b. larangan mengedarkan untuk sementara waktu dan/atau perintah
untuk penarikan kembali dari peredaran;
c. perintah pemusnahan, jika terbukti tidak memenuhi persyaratan
keamanan atau mutu; dan/atau
d.    pencabutan izin edar.


                   Untuk lebih jelasnya, kalian dapat melihat Peraturan Menteri Kesehatan nomor 33 tahun 2012 di https://tinyurl.com/y7265rqq  dan PKBPOM 4 tahun 2014 di https://tinyurl.com/y8behr3j

Manajemen Pekerjaan




Hasil gambar untuk job
Sumber: https://tinyurl.com/y76vovxw

              Pekerjaan merupakan hal yang sudah tidak asing lagi dalam kehidupan kita.Ada banyak jenis pekerjaan seperti tukang sampah, penjahit, koki, akuntan, dokter, polisi dll.Beberapa pekerjaan umumnya membutuhkan suatu keterampilan.Keterampilan sendiri menurut KBBI adalah kecakapan untuk menyelesaikan tugas.Keterampilan memiliki hubungan dengan posisi atau jabatan dalam suatu usaha biasanya. Umumnya bila posisi yang dijabat semakin tinggi, maka keterampilan yang dimiliki akan semakin tinggi. Namun, bila seseorang semakin tinggi keterampilannya, kemampuan teknisnya biasanya semakin rendah. Contohnya, seorang bos dalam restoran umumnya lebih jago mengolah perusahaan dibanding membetulkan mesin es krim yang rusak, karena pekerjaan seperti ini sudah pasti dilakukan mekanik yang mana lebih terampil dibanding dirinya. Ada tiga istilah yang sering digunakan dalam tempat kerja.Berikut adalah ketiga istilah tersebut:

a.    Job Description (atau biasa disingkat Job Desc): uraian-uraian atau deskripsi-deskripsi yang menjadi tugas yang wajib dilakukan dariposisi penjabat suatu jabatan dalam pekerjaan. Tanpa adanya job desc maka pekerjaan akan menjadi berantakan dan tidak terstruktur karena tidak ada ruang lingkupnya.
                Contoh job desc dari Quality Control (QC):
-      Mengontrol seluruh proses dari pemilihan bahan baku hingga ke pengemasan agar dapat berjalan dengan baik dan menghasilkan produk yang berkualitas dan sesuai dengan jumlah harian yang ditetapkan
-          Melaporkan seluruh kegiatan yang dilakukan dalam kertas yang telah disediakan sesuai format yang telah ditentukan
-       Jika terjadi penyimpangan-penyimpangan, maka perlu dilaporkan ke Supervisor QC.

b.    Job Qualification: Kualifikasi yang dibutuhkan (baik soft skills maupun hard skills, bahkan kesediaannya) seseorang agar dapat menempati suatu jabatan dalam pekerjaan. Tanpa adanya job qualification maka pekerja tidak dapat mengerjakan tugasnya dengan baik sesuai yang diinginkan.
                Contoh job qualification dari Quality Control (QC):
-       S-1 dari jurusan teknologi pangan, teknik kimia, teknik industri, atau bioteknologi
-       IPK minimal 3,00 dengan kelulusan maksimal 5 tahun.
-       Diutamakan menguasai bahasa Inggris aktif dan pasif.
-       Dapat bekerja di bawah tekanan.
-       Bersedia ditempatkan di seluruh daerah di Indonesia.
-       Diutamakan yang telah mempunyai pengalaman satu tahun.

c.   Job Review: Ulasan yang dilakukan dari atasan atau supervisor terhadap tugas orang yang bersangkutan (biasanya jabatannya lebih rendah).





Gambar terkait
Sumber: https://tinyurl.com/ydcyouor

             Dalam bekerja kita juga harus mencapai target yang ingin dicapai. Pekerjaan yang sifatnya teknologi dapat digambarkan dengan kurva S. Ketika teknologi yang ingin dicapai sudah pada puncaknya, maka seisi perusahaan wajib untuk memikirkan perkembangan berikutnya agar tidak kalah oleh kompetitor dan perusahaan tetap sustain. Inovasi juga merupakan bagian dari pekerjaan.Jika perusahaan sudah tidak ada, maka pekerja-pekerja harus mencari pekerjaan baru lagi karena tidak ada lagi yang dapat dikerjakan di saat seperti itu. Contohnya adalah mesin fax, karena tidak dapat mengikuti perkembangan zaman maka tergerus oleh waktu dan sudah jarang dipakai saat ini. Begitu juga dengan beberapa merk ponsel terkenal seperti Nokia dan Blackberry. Dalam pekerjaan kita harus mengharapkan hasil yang terbaik, namun jangan lupa kita juga harus bersiap untuk kemungkinan paling buruk.

Jumat, 04 Mei 2018

Hukum Pidana dan Perdata, serta Prosedurnya di Indonesia

Hasil gambar untuk law
Sumber: https://tinyurl.com/yalzz7z7
Hukum merupakan hal yang sangat penting di Indonesia, mengingat Indonesia adalah negara hukum. Hukum menurut KBBI adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah.             
   
Ada 2 jenis hukum di Indonesia:
  • Perdata: merupakan hukum yang melibatkan antara pribadi dengan pribadi (hutang piutang, perikatan dagang, sewa menyewa). Pada jenis ini, kedua belah pihak yang bersangkutan dapat hanya diwakilkan oleh pengacara masing-masing.
  • Pidana: hukuman yang diberi oleh negara kepada perorangan atau badan hukum akibat suatu pelanggaran hukum (korupsi, tipu menipu). Pada jenis ini, kedua belah pihak tidak dapat diwakilkan oleh pengacara dan harus datang tanpa atau diwakilkan oleh pengacara.



Pada kasus penipuan biasanya tahapanya dimulai dari bujuk rayu, penyerahan hal yang diinginkan pelaku penipuan, kemudian terjadi pengingkaran yang biasanya merugikan korban penipuan.
Pada kasus penggelapan,  penggelapan tidak perlu ada bujuk rayu, karena penggelapan: sesuatu yang dititipkan dan tidak bisa diambil lagi.
Bentuk pelanggaran lain contoh lainnya adalah media massayang menyebar fitnah atau kebohongan, maupun pencemaran nama baik, yang bila dikaitkan ke pasalnya pasti berbeda-beda. Pada kasus pencemaran nama baik itu biasa isi berita adalah fakta (bisa saja juga bukan), namun subjek yang diberitakan tidak senang atas pemberitaan tersebut. Tetapi, jika isi beritanya adalah fitnah biasanya berisi kebohongan dan ada maksud tidak baik di dalamnya.

Tahapan-tahapan Pidana:
·         Penyelidikan:Belum demi keadilan (projustisia). Pada tahap ini seluruhnya masih menjadi saksi. Jika seluruh yang diselidiki sudah terkumpul dan positif, akanmenjadi penyidikan. Kegiatan ini dilakukan oleh polisi atau jaksa atau PPNS, dan biasanya ada BAW/I/P (berita acara wawancara/interview/pemeriksaan)..

·         Penyidikan: sudah mulai projustisia dan hasilnya sudah ada tersangka. Kegiatan ini dilakukan oleh polisi atau jaksa atau PPNS, dan biasanya ada BAW/I/P (berita acara wawancara/interview/pemeriksaan) Kemudian, hasil dilimpahkan ke kejaksaan.


·         Kejaksaan: pemeriksaan oleh jaksa (jika kurang lengkap akan diperiksa ulang oleh penyidik). Berkas akan dikirim bolak balik ke jaksa sampai jaksa sudah meng”oke”kan.Dari berkas itulah dibuat suratdakwaan yang menyatakan bahwa tersangka pada tanggal berapa di manamelakukan tindakan apa.

·         Pengadilan: akan sampai pada tahap ini bila sudah ada berkas polisi ditambah dakwaan.Pada tahap ini jaksa penuntut umum memeriksa berkas polisi dan surat dakwaan. Setelah 2 minggu majelis hakim akan datang.



·         Persidangan: Hari pertama jaksaakan membacakan dakwaan. Setelah itu, ada eksepsi yang biasanya dilakukan pengacara untukmenangkis dakwaan. Lalu,jaksa menjawab eksepsi yang diberi dari pengacara. Jika pengacara ingin menjawab lagi, maka replik eksepsi diajukan. Setelah selesai, pemeriksaan dilanjutkan terhadap saksi yang memberatkan. Kemudian, si terdakwa juga dapat mengajukan saksi yang dapat meringankan yang menunjukkan bahwa si terdakwa tidak bersalah.Setelah itu, dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dan pemeriksaan barang bukti.Lalu jika sudah selesai diperiksa, lalu akan ada tuntutan. Setelah selesai tuntutannya, terdakwa boleh mengajukan pledoi yang berarti pembelaan yang dilakukan oleh terdakwa pada tuntutan hakim. Kemudian, pledoi akan dijawab dengan sebutan replik.Setelah itu,terdakwa dapat membalas lagiyang berarti duplik. Terakhir hakim dapat memutuskan yang dinamakan putusan. Jika tidak puas dengan putusan, maka dapat dinaikkan menjadi kasasi dan bila sudah sampai ke mahkamah konstitusi dapat ditinjau kembali.