Contoh iklan pangan. Sumber: https://tinyurl.com/y766r7zs |
Makanan dan minuman yang notabene merupakan produk pangan
merupakan kebutuhan pokok manusia yang tidak dapat dipisahkan dari manusia
sehari-hari. Produk-produk pangan yang telah dijual dan diedarkan biasanya dipasarkan
atau diiklankan supaya konsumen dapat mengenal dan mengetahui produk yang ingin
dijual. Maka dari itu, iklan pangan merupakan sarana dalam kegiatan perdagangan
pangan sehingga hal ini diatur dan dikendalikan agar informasi mengenai pangan
yang disampaikan kepada masyarakat adalah benar dan tidak menyesatkan. Iklan
pangan sendiri adalah setiap keterangan atau pernyataan mengenai pangan dalam
bentuk gambar, tulisan, atau bentuk lain yang dilakukan dengan berbagai cara
untuk pemasaran dan atau perdagangan pangan. Pada beberapa tulisan sebelumnya
saya hanya membahas mengenai label pangan saja. Oleh karena itu, saat ini akan
dibahas lanjutannya mengenai iklan pangan.
Seperti yang sudah dikatakan sebelumnya setiap iklan
tentang pangan yang diperdagangkan wajib memuat keterangan mengenai pangan
secara benar dan tidak menyesatkan, baik dalam bentuk gambar dan atau suara, pernyataan,
dan atau bentuk apapun lainnya, serta tidak boleh bertentangan dengan
norma-norma kesusilaan dan ketertiban umum. Biasanya iklan yang diedarkan
diiklankan melalui pihak ketiga. Pihak ketiga yang dimaksud adalah penerbit,
pencetak, pemegang izin siaran radio atau televisi, agen dan atau medium yang
dipergunakan untuk menyebarkan Iklan. Pihak-pihak tersebut turut bertanggung
jawab terhadap isi iklan yang tidak benar, kecuali yang bersangkutan telah
mengambil tindakan yang diperlukan. Identitas, nama dan alamat pemasang Iklan
juga tidak boleh dirahasiakan.
Iklan yang dibuat dilarang mendiskreditkan produk pangan
lainnya. Iklan juga dilarang menampilkan anak-anak berusia dibawah 5 (lima)
tahun dalam bentuk apapun, kecuali apabila pangan tersebut diperuntukkan bagi
anak-anak yang berusia di bawah 5 (lima) tahun. Iklan tentang pangan yang
diperuntukkan bagi bayi yang berusia dari 0 (nol) sampai dengan 1 (satu) tahun,
dilarang dimuat dalam media massa, kecuali dalam media cetak khusus tentang
kesehatan, itupun setelah mendapat persetujuan Menteri Kesehatan, dan dalam
iklan tersebut wajib memuat keterangan bahwa pangan yang bersangkutan bukan pengganti
ASI.
Pernyataan
dalam bentuk apapun tentang manfaat pangan bagi kesehatan yang dicantumkan pada
iklan dalam media massa, harus disertai dengan keterangan yang mendukung
pernyataan itu pada iklan yang bersangkutan secara jelas agar mudah dipahami
oleh masyarakat. Jika suatu pangan yang diiklankan diperuntukkan bagi orang
yang menjalankan diet khusus, dalam iklan tersebut wajib mencantumkan unsur-unsur
dari pangan yang mendukung pernyataan tersebut. Selain itu, iklan tersebut
wajib memuat keterangan tentang kandungan gizi pangan serta dampak yang mungkin
terjadi apabila pangan tersebut dikonsumsi oleh orang lain yang tidak
menjalankan diet khusus. Dalam iklan juga dilarang memuat keterangan atau
pernyataan bahwa pangan tersebut adalah sumber energi yang unggul dan segera
memberikan kekuatan. Iklan tentang pangan yang diperuntukkan bagi bayi dan atau
anak berumur di bawah lima tahun wajib memuat keterangan mengenai peruntukannya
dan peringatan mengenai dampak negatif pangan yang bersangkutan bagi kesehatan.
Iklan
tentang pangan olahan yang mengandung bahan yang dapat mengganggu pertumbuhan
dan atau kesehatan
anak wajib memuat peringatan tentang dampak negatif pangan tersebut bagi pertumbuhan
dan kesehatan anak. Dalam Iklan dilarang memuat pernyataan atau keterangan
bahwa pangan yang bersangkutan dapat berfungsi sebagai obat. Iklan tentang
pangan yang dibuat tanpa menggunakan atau hanya sebagian menggunakan bahan baku
alamiah dilarang memuat pernyataan atau keterangan bahwa pangan yang bersangkutan
seluruhnya dibuat dari bahan alamiah. Namun, bila pangan yang dibuat atau
berasal dari bahan alamiah tertentu, pangan tersebut dapat diiklankan sebagaimana
yang dimaksud tetapi dengan catatan pangan tersebut mengandung bahan alamiah yang
bersangkutan tidak kurang dari persyaratan minimal yang ditetapkan dalam
Standar Nasional Indonesia. Khusus untuk minuman
beralkohol yang kadar etanol (C2H5OH)nya lebih dari atau =1% (1/100) dilarang diiklankan dalam media massa
apapun.
Pengawasan
terhadap pelaksanaan ketentuan tentang Label dan Iklan dilaksanakan oleh
Menteri Kesehatan. Setiap orang yang melanggar ketentuan-ketentuan
sebagai-mana dikenakan tindakan administratif yang meliputi :
a. peringatan secara
tertulis (3x masih melanggar akan mendapat tindakan b, c, d, e, f)
b. larangan untuk
mengedarkan untuk sementara waktu dan atau perintah untuk menarik
produk pangan dari
peredaran;
c. pemusnahan pangan
jika terbukti membahayakan kesehatan dan jiwa manusia;
d. penghentian produksi
untuk sementara waktu;
e. pengenaan denda
paling tinggi Rp 50.000.000,00 (limapuluh juta rupiah), dan atau;
f. pencabutan izin produksi
atau izin usaha.
Sekian untuk tulisan kali ini,
jika ingin melihat lebih jelas dapat dilihat di https://tinyurl.com/yd2nbejh